30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Setubuhi Pacar, Remaja Singkil Dibekuk

Ilustrasi

ACEH, SUMUTPOS.CO – RE (19) warga Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, terpaksa harus mendekam di balik sel tahanan Polres Aceh Singkil.

Ia ditangkap petugas Sat Reskrim karena menyetubuhi pacarnya, sebut saja Bunga (14), Rabu (16/5) sekira pukul 09.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil Iptu Agus Riwayanto Diputra mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RE dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban kepada polisi.

Berdasarkan laporan, RE melakukan perbuatan tak terpuji itu pada hari Rabu (16/5) sekira pukul 06.30 WIB di Kecamatan Simpang Kanan.

Kata kasat, perbuatan tersangka terungkap saat korban menceritakan perbuatan bejat RE kepada orang tuanya.

“Kemudian orang tua korban melaporkannya ke Polisi,” kata Kasat, Kamis (17/5).

Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, RE mengakui perbuatannya. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Vario yang digunakan tersangka dan sejumlah pakaian korban.

“Kita akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan melakukan gelar perkara untuk melengkapi Mindik dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres,” tukasnya.(mag-2/ala)

Ilustrasi

ACEH, SUMUTPOS.CO – RE (19) warga Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, terpaksa harus mendekam di balik sel tahanan Polres Aceh Singkil.

Ia ditangkap petugas Sat Reskrim karena menyetubuhi pacarnya, sebut saja Bunga (14), Rabu (16/5) sekira pukul 09.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil Iptu Agus Riwayanto Diputra mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RE dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban kepada polisi.

Berdasarkan laporan, RE melakukan perbuatan tak terpuji itu pada hari Rabu (16/5) sekira pukul 06.30 WIB di Kecamatan Simpang Kanan.

Kata kasat, perbuatan tersangka terungkap saat korban menceritakan perbuatan bejat RE kepada orang tuanya.

“Kemudian orang tua korban melaporkannya ke Polisi,” kata Kasat, Kamis (17/5).

Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, RE mengakui perbuatannya. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Vario yang digunakan tersangka dan sejumlah pakaian korban.

“Kita akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan melakukan gelar perkara untuk melengkapi Mindik dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres,” tukasnya.(mag-2/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/