30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Dua Mantan Kacab PDAM Tirtanadi Divonis 2 Tahun Penjara

Korupsi Kegiatan Operasional Rp10,9 Miliar

VONIS : Lima terdakwa korupsi kegiatan operasional Rp10,9 miliar, menjalani sidang putusan, Selasa (4/2).
VONIS : Lima terdakwa korupsi kegiatan operasional Rp10,9 miliar, menjalani sidang putusan, Selasa (4/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua mantan Kepala Cabang (Kacab) PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, divonis masing-masing selama 2 tahun penjara. Keduanya, Achmad Askari dan Pahmiuddin dinyatakan bersalah melakukan korupsi kegiatan operasional yang merugikan negara senilai Rp10,9 miliar.

Hal itu terungkap pada sidang putusan di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (4/2). Majelis hakim juga menghukum 3 terdakwa lainnya dengan pidana bervariasi, dalam kasus yang sama. Diantaranya, Staf Ahli Direksi PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Bambang Kurnianto, divonis 2 tahun penjara.

Sedangkan, Kabag Keuangan tahun 2015 Mustafa Lubis dan mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi cabang Deliserdang tahun 2015, Lian Syahrul dituntut masing-masing selama 1,5 tahun penjara.

Selain kurungan badan, kelima terdakwa masing-masing juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. “Perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Hakin Ketua, Aswardi Idris.

Majelis hakim beranggapan, hal yang memberatkan para terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” katanya.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dan penasihat hukum terdakwa, kompak menyatakan pikir-pikir. “Waktu kita 7 hari untuk menyatakan pikir-pikir,” ucap Jaksa.

Putusan ini lebih rendah tuntutan Jaksa, yang semula menuntut terdakwa Achmad Askari, Pahmiuddin dan Bambang Kurnianto selama 3 tahun penjara. Kemudian, Mustafa Lubis dan Lian syahrul masing-masing selama 2 tahun penjara berikut denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sementara usai sidang, Jaksa Kanin yang dimintai keterangannya terkait tuntutan yang berfariasi ini, menyatakan karena kerugian negara yang timbul pada masa jabatannya masing-masing.

“Ada 200, ada yang 500 dan 1 sampai 5 miliar. Jadi, pertimbangan perbedaan itu berdasarkan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa,” sebutnya.

Kanin juga menuturkan, kelima terdakwa tidak dibebani biaya uang pengganti. Menurutnya, dari fakta di dalam persidangan tidak ditemukan bukti kalau para terdakwa menikmati uang tersebut, melainkan DPO.

“Berdasarkan surat pernyataan dia (DPO) yang menikmati uang itu, jadi semuanya kita limpahkan kepada DPO,” pungkasnya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dijelaskan, proses pembayaran kegiatan operasional PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang berawal dari adanya usulan dari bagian umum dengan melampirkan daftar pembayaran yang diajukan kepada Kacab. Kemudian, Kacab mendisposisi setuju untuk dibayarkan selanjutnya disampaikan kepada Kabag keuangan untuk pembuatan voucher.

Setelah ditandatangani, cek dan voucher diserahkan ke Kabag keuangan. Cek tersebut dicairkan Kabag keuangandan uangnya diserahkan kepada Kabag umum untuk selanjutnya dicairkan ke Bank Sumut. Namun, biaya operasional yang sudah berjalan dari 2015 hingga 2018 tersebut, ternyata terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai usulan pembayaran dan voucher yang diajukan. Akibatnya, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp10,9 miliar. (man/btr)

Korupsi Kegiatan Operasional Rp10,9 Miliar

VONIS : Lima terdakwa korupsi kegiatan operasional Rp10,9 miliar, menjalani sidang putusan, Selasa (4/2).
VONIS : Lima terdakwa korupsi kegiatan operasional Rp10,9 miliar, menjalani sidang putusan, Selasa (4/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua mantan Kepala Cabang (Kacab) PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, divonis masing-masing selama 2 tahun penjara. Keduanya, Achmad Askari dan Pahmiuddin dinyatakan bersalah melakukan korupsi kegiatan operasional yang merugikan negara senilai Rp10,9 miliar.

Hal itu terungkap pada sidang putusan di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (4/2). Majelis hakim juga menghukum 3 terdakwa lainnya dengan pidana bervariasi, dalam kasus yang sama. Diantaranya, Staf Ahli Direksi PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Bambang Kurnianto, divonis 2 tahun penjara.

Sedangkan, Kabag Keuangan tahun 2015 Mustafa Lubis dan mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi cabang Deliserdang tahun 2015, Lian Syahrul dituntut masing-masing selama 1,5 tahun penjara.

Selain kurungan badan, kelima terdakwa masing-masing juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. “Perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Hakin Ketua, Aswardi Idris.

Majelis hakim beranggapan, hal yang memberatkan para terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” katanya.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dan penasihat hukum terdakwa, kompak menyatakan pikir-pikir. “Waktu kita 7 hari untuk menyatakan pikir-pikir,” ucap Jaksa.

Putusan ini lebih rendah tuntutan Jaksa, yang semula menuntut terdakwa Achmad Askari, Pahmiuddin dan Bambang Kurnianto selama 3 tahun penjara. Kemudian, Mustafa Lubis dan Lian syahrul masing-masing selama 2 tahun penjara berikut denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sementara usai sidang, Jaksa Kanin yang dimintai keterangannya terkait tuntutan yang berfariasi ini, menyatakan karena kerugian negara yang timbul pada masa jabatannya masing-masing.

“Ada 200, ada yang 500 dan 1 sampai 5 miliar. Jadi, pertimbangan perbedaan itu berdasarkan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa,” sebutnya.

Kanin juga menuturkan, kelima terdakwa tidak dibebani biaya uang pengganti. Menurutnya, dari fakta di dalam persidangan tidak ditemukan bukti kalau para terdakwa menikmati uang tersebut, melainkan DPO.

“Berdasarkan surat pernyataan dia (DPO) yang menikmati uang itu, jadi semuanya kita limpahkan kepada DPO,” pungkasnya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dijelaskan, proses pembayaran kegiatan operasional PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang berawal dari adanya usulan dari bagian umum dengan melampirkan daftar pembayaran yang diajukan kepada Kacab. Kemudian, Kacab mendisposisi setuju untuk dibayarkan selanjutnya disampaikan kepada Kabag keuangan untuk pembuatan voucher.

Setelah ditandatangani, cek dan voucher diserahkan ke Kabag keuangan. Cek tersebut dicairkan Kabag keuangandan uangnya diserahkan kepada Kabag umum untuk selanjutnya dicairkan ke Bank Sumut. Namun, biaya operasional yang sudah berjalan dari 2015 hingga 2018 tersebut, ternyata terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai usulan pembayaran dan voucher yang diajukan. Akibatnya, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp10,9 miliar. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/