26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Divonis 4 Tahun 8 Bulan, Kamaluddin Pikir-pikir

Foto: Ricardo/JPNN Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap, divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara, atas kasus suap Rp1,41 miliar dari Gubsu Gatot Pujonugroho.
Foto: Ricardo/JPNN
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap, divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara, atas kasus suap Rp1,41 miliar dari Gubsu Gatot Pujonugroho.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Kamaluddin Harahap empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara. Vonis dijatuhkan setelah Kamaluddin dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Supeno juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1,26 miliar terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

“Jika tidak dibayar satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan sita harta benda. Jika setelah disita dan dilelang, tak cukup membayar uang pengganti, maka dipidana penjara empat bulan,” kata Supeno di Jakarta, Rabu (8/6).

Vonis dijatuhkan setelah Majelis hakim menilai, Kamaluddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Meski begitu, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Kamaluddin sebelumnya dituntut penjara tujuh tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut membayar uang pengganti Rp1,2 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kamaluddin sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp1,41 miliar secara bertahap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Uang diberikan agar Kamaluddin mengabulkan sejumlah pengajuan Gatot selaku gubernur sejak tahun 2012 hingga 2014. Di antaranya, menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012-2015. Kemudian, memberikan persetujuan terhadap pengesahan APBD Sumut Tahun 2014 dan 2015.

Dalam dakwaan disebut, Gatot menyerahkan uang melalui Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah, Sekrataris DPRD Sumut Randiman Tarigan dan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dengan besaran uang yang diberikan bertahap.

Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir dulu, apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis yang telah dibacakan majelis hakim.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kamaluddin tidak sendiri. Tapi bersama-sama dengan sejumlah tokoh lain. Yaitu Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019 non aktif Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.

Hanya saja persidangannya dilaksanakan secara terpisah. Kini keempat nama tersebut tengah menunggu sidang pembacaan putusan yang bakal digelar dalam waktu dekat. Ajib dan Saleh sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Hanya bedanya, Saleh diharuskan mengembalikan biaya kerugian negara sebesar Rp712 juta terhadap uang yang sebelumnya diterima.

Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebagai hukuman tambahan, Chaidir diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Sementara Sigit Rp 355 juta.(gir/adz)

Foto: Ricardo/JPNN Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap, divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara, atas kasus suap Rp1,41 miliar dari Gubsu Gatot Pujonugroho.
Foto: Ricardo/JPNN
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap, divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara, atas kasus suap Rp1,41 miliar dari Gubsu Gatot Pujonugroho.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Kamaluddin Harahap empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara. Vonis dijatuhkan setelah Kamaluddin dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Supeno juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1,26 miliar terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

“Jika tidak dibayar satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan sita harta benda. Jika setelah disita dan dilelang, tak cukup membayar uang pengganti, maka dipidana penjara empat bulan,” kata Supeno di Jakarta, Rabu (8/6).

Vonis dijatuhkan setelah Majelis hakim menilai, Kamaluddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Meski begitu, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Kamaluddin sebelumnya dituntut penjara tujuh tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut membayar uang pengganti Rp1,2 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kamaluddin sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp1,41 miliar secara bertahap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Uang diberikan agar Kamaluddin mengabulkan sejumlah pengajuan Gatot selaku gubernur sejak tahun 2012 hingga 2014. Di antaranya, menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012-2015. Kemudian, memberikan persetujuan terhadap pengesahan APBD Sumut Tahun 2014 dan 2015.

Dalam dakwaan disebut, Gatot menyerahkan uang melalui Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah, Sekrataris DPRD Sumut Randiman Tarigan dan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dengan besaran uang yang diberikan bertahap.

Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir dulu, apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis yang telah dibacakan majelis hakim.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kamaluddin tidak sendiri. Tapi bersama-sama dengan sejumlah tokoh lain. Yaitu Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019 non aktif Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.

Hanya saja persidangannya dilaksanakan secara terpisah. Kini keempat nama tersebut tengah menunggu sidang pembacaan putusan yang bakal digelar dalam waktu dekat. Ajib dan Saleh sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Hanya bedanya, Saleh diharuskan mengembalikan biaya kerugian negara sebesar Rp712 juta terhadap uang yang sebelumnya diterima.

Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebagai hukuman tambahan, Chaidir diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Sementara Sigit Rp 355 juta.(gir/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/