30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Selama Dua Hari Satu Keluarga Ditelantarkan Sriwijaya Air

Ahmad Sofyan Lubis  warga Jalan Eka Warni Komplek Rispa I Ujung No 9 Medan Johor yang telantar dua hari di Penang akan menggugat pihak Sriwijaya Air. Sofyan menganggap pihak Sriwijaya tidak ada perhatian untuk memberikan konpensasi kepadanya, hingga dia, istri dan anakanya tiba di Medan.

MENDARAT: Pesawat Sriwijaya Air saat mendarat di bandara.//net
MENDARAT: Pesawat Sriwijaya Air saat mendarat di bandara.//net

”Sudah berapa kerugian yang saya alami, saya beli tiket, tapi saya, beserta istri dan anak saya telantar di Penang, saya akan membawa kasus ini ke pengadilan,” ancam Sofyan , Selasa (4/3).

Seperti diberitakan sebelumnya, Sofyan bersama istrinya, Imla Rumonda dan anaknya, Yanda Khalisa saat itu pergi ke Penang untuk cek  kesehatan, pada akhir Janurai lalu. Sofyan kemudian memesan tiket pesawat Sriwijaya pulang-pergi tujuan Medan-Penang; berangkat pada 29 Januari 2014 sedangkan pulang pada tanggal 31 Januari 2014, dengan nomor tiket 97721099125913 atas nama Sofyan, sedangkan 97721099125902 atas nama istrinya, dan 97721099125991 atas nama anaknya.

Tiba, di Penang, pihak Sriwijaya menghubungi Sofyan bahwa tiket yang dipesannya untuk pulang pada 31 Januari, pesawatnya tidak ada, yang ada untuk tanggal 2 Februari. Lalu Sofyan meminta kebijakan pihak Sriwijaya, agar tetap memulangkan mereka pada tanggal 31 Januari, karena msih banyak urusan yang akan dilakukannya di Medan.”Nyatanya, pihak Sriwijaya tetap menyediakan tiket pesawat pulang untuk kami pada tanggal 2 Februari,  sementara pihak Sriwijaya tidak ada memberikan konpensasi kepada kami selama menunggu 2 hari di Penang untuk pulang ke Medan, alhasil biaya penginapan dan makan kami yang tanggung sendiri, kalau saya total kerugian saya Rp7 juta-an lebih, belum lagi kerugian moril,” keluh Sofyan.

Menanggapi masalah itu, Lembaga Studi Advokasi dan Transportasi (Lesat) Sumut, Syukrinaldi mengatakan, dalam kasus itu, seharusnya, Sofyan bersama istri dan anaknya mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Permenhub No 77 yang diatur tentang tanggung jawab pengangkut pesawat udara. Salah satunya, kata Syukrinaldi, bahwa pasal mengatur tentang delay (keterlambatan)  45 menit penumpang dikasih snack dan minuman ringan; kalau 2 jam  peawat terlambat penumpang dikasih makanan; sedangkan kalau terlambat 4 jam kompensasi uang Rp300 ribu plus tiket. “Penumpang boleh juga minta ganti rugi tiket 100 persen jika operator tidak mampu mengangkut, maka selama belum terangkut semua akomodasi seperti hotel, transportasi dari bandar dari dan ke hotel ditanggung sepenuhnya oleh airline, nah jika sama sekali tidak mampu mengangkut, si airline wajib mengalihkan penumpang ke airline yang lain,” katanya.

Sementara, Manajer Sriwijaya Medan, Andre mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan tentang kasus penalantaran yang dialami Sofyan beserta istri dan anaknya itu. “Nanti saya cek dulu ya,” katanya singkat saat dihubungi wartawan koran ini.(azw)

Ahmad Sofyan Lubis  warga Jalan Eka Warni Komplek Rispa I Ujung No 9 Medan Johor yang telantar dua hari di Penang akan menggugat pihak Sriwijaya Air. Sofyan menganggap pihak Sriwijaya tidak ada perhatian untuk memberikan konpensasi kepadanya, hingga dia, istri dan anakanya tiba di Medan.

MENDARAT: Pesawat Sriwijaya Air saat mendarat di bandara.//net
MENDARAT: Pesawat Sriwijaya Air saat mendarat di bandara.//net

”Sudah berapa kerugian yang saya alami, saya beli tiket, tapi saya, beserta istri dan anak saya telantar di Penang, saya akan membawa kasus ini ke pengadilan,” ancam Sofyan , Selasa (4/3).

Seperti diberitakan sebelumnya, Sofyan bersama istrinya, Imla Rumonda dan anaknya, Yanda Khalisa saat itu pergi ke Penang untuk cek  kesehatan, pada akhir Janurai lalu. Sofyan kemudian memesan tiket pesawat Sriwijaya pulang-pergi tujuan Medan-Penang; berangkat pada 29 Januari 2014 sedangkan pulang pada tanggal 31 Januari 2014, dengan nomor tiket 97721099125913 atas nama Sofyan, sedangkan 97721099125902 atas nama istrinya, dan 97721099125991 atas nama anaknya.

Tiba, di Penang, pihak Sriwijaya menghubungi Sofyan bahwa tiket yang dipesannya untuk pulang pada 31 Januari, pesawatnya tidak ada, yang ada untuk tanggal 2 Februari. Lalu Sofyan meminta kebijakan pihak Sriwijaya, agar tetap memulangkan mereka pada tanggal 31 Januari, karena msih banyak urusan yang akan dilakukannya di Medan.”Nyatanya, pihak Sriwijaya tetap menyediakan tiket pesawat pulang untuk kami pada tanggal 2 Februari,  sementara pihak Sriwijaya tidak ada memberikan konpensasi kepada kami selama menunggu 2 hari di Penang untuk pulang ke Medan, alhasil biaya penginapan dan makan kami yang tanggung sendiri, kalau saya total kerugian saya Rp7 juta-an lebih, belum lagi kerugian moril,” keluh Sofyan.

Menanggapi masalah itu, Lembaga Studi Advokasi dan Transportasi (Lesat) Sumut, Syukrinaldi mengatakan, dalam kasus itu, seharusnya, Sofyan bersama istri dan anaknya mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Permenhub No 77 yang diatur tentang tanggung jawab pengangkut pesawat udara. Salah satunya, kata Syukrinaldi, bahwa pasal mengatur tentang delay (keterlambatan)  45 menit penumpang dikasih snack dan minuman ringan; kalau 2 jam  peawat terlambat penumpang dikasih makanan; sedangkan kalau terlambat 4 jam kompensasi uang Rp300 ribu plus tiket. “Penumpang boleh juga minta ganti rugi tiket 100 persen jika operator tidak mampu mengangkut, maka selama belum terangkut semua akomodasi seperti hotel, transportasi dari bandar dari dan ke hotel ditanggung sepenuhnya oleh airline, nah jika sama sekali tidak mampu mengangkut, si airline wajib mengalihkan penumpang ke airline yang lain,” katanya.

Sementara, Manajer Sriwijaya Medan, Andre mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan tentang kasus penalantaran yang dialami Sofyan beserta istri dan anaknya itu. “Nanti saya cek dulu ya,” katanya singkat saat dihubungi wartawan koran ini.(azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/