30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kendalikan Bisnis Ekstasi dari Rutan Tanjunggusta, Rudy Dihukum 16 Tahun Penjara

DIHUKUM: Rudy terdakwa pengendali bisnis ekstasi dari Rutan Tanjunggusta menjalani sidang putusan, Rabu (4/3).
DIHUKUM: Rudy terdakwa pengendali bisnis ekstasi dari Rutan Tanjunggusta menjalani sidang putusan, Rabu (4/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rudy alias Ajun bin Ho Cum Lim (33) divonis selama 16 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan. Terdakwa yang berstatus narapidana (napi) Rutan Tanjunggusta ini, terbukti sebagai pengendali ekstasi, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/3).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Sapfril Batubara, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 113 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudy dengan 16 tahun penjara denda 2 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ucap Safril.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Kemudian, terdakwa merupakan narapidana.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan,” tandasnya.

Atas putusan ini terdakwa Rudi menyatakan pikir-pikir. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga juga menyatakan hal yang sama. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Harta Sihombing, yang semula menuntut terdakwa selama 19 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 1 tahun.

Dalam dakwaan JPU, pada Januari 2019, petugas mendapatkan informasi bahwa ada pembuat ekstasi di Medan. Berdasarkan informasi itu, petugas mencurigai sebuah rumah yang merupakan tempat pencetakan ekstasi, Jalan Pukat VIII Gang Murni Nomor 19 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi bahwa Rudy selaku napi di Lapas Binjai memerintahkan Muhammad Irsan Siregar untuk mengambil pesanan ekstasi yang telah dicetak oleh Gunawan.

Awalnya, Rudy memerintahkan Gunawan untuk menyiapkan pil ekstasi sebanyak 250 butir dan diserahkan Muhammad Irsan Siregar. Lalu Sekira pukul 18.45 WIB, Gunawan bertemu dengan Muhammad di depan Mushola As Shobirin Jalan Pukat VIII Gang Murni Nomor 19 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung.

Disitu, Gunawan menyerahkan dua bungkus plastik klip masing-masing berisi pil ekstasi sebanyak 100 butir dan 12 butir terpisah dengan total 220 butir kepada Muhammad Irsan Siregar.

Tak lama, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap Gunawan. Lalu, petugas melakukan melakukan penggeledahan di rumah Gunawan dan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi tablet warna coklat sebanyak 218 butir dan bermacam ramuan bubuk serta mesin pencetak pil ekstasi. (man/btr)

DIHUKUM: Rudy terdakwa pengendali bisnis ekstasi dari Rutan Tanjunggusta menjalani sidang putusan, Rabu (4/3).
DIHUKUM: Rudy terdakwa pengendali bisnis ekstasi dari Rutan Tanjunggusta menjalani sidang putusan, Rabu (4/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rudy alias Ajun bin Ho Cum Lim (33) divonis selama 16 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan. Terdakwa yang berstatus narapidana (napi) Rutan Tanjunggusta ini, terbukti sebagai pengendali ekstasi, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/3).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Sapfril Batubara, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 113 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudy dengan 16 tahun penjara denda 2 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ucap Safril.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Kemudian, terdakwa merupakan narapidana.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan,” tandasnya.

Atas putusan ini terdakwa Rudi menyatakan pikir-pikir. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga juga menyatakan hal yang sama. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Harta Sihombing, yang semula menuntut terdakwa selama 19 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 1 tahun.

Dalam dakwaan JPU, pada Januari 2019, petugas mendapatkan informasi bahwa ada pembuat ekstasi di Medan. Berdasarkan informasi itu, petugas mencurigai sebuah rumah yang merupakan tempat pencetakan ekstasi, Jalan Pukat VIII Gang Murni Nomor 19 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi bahwa Rudy selaku napi di Lapas Binjai memerintahkan Muhammad Irsan Siregar untuk mengambil pesanan ekstasi yang telah dicetak oleh Gunawan.

Awalnya, Rudy memerintahkan Gunawan untuk menyiapkan pil ekstasi sebanyak 250 butir dan diserahkan Muhammad Irsan Siregar. Lalu Sekira pukul 18.45 WIB, Gunawan bertemu dengan Muhammad di depan Mushola As Shobirin Jalan Pukat VIII Gang Murni Nomor 19 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung.

Disitu, Gunawan menyerahkan dua bungkus plastik klip masing-masing berisi pil ekstasi sebanyak 100 butir dan 12 butir terpisah dengan total 220 butir kepada Muhammad Irsan Siregar.

Tak lama, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap Gunawan. Lalu, petugas melakukan melakukan penggeledahan di rumah Gunawan dan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi tablet warna coklat sebanyak 218 butir dan bermacam ramuan bubuk serta mesin pencetak pil ekstasi. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/