25 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Sidang Dugaan Suap Wali Kota Medan: Samsul Dituntut 5 Tahun Penjara

SIDANG: Sidang online dengan agenda tuntutan jaksa terhadap mantan Kasubag Protokoler Medan, Samsul Fitri (layar monitor), di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/5).
SIDANG: Sidang online dengan agenda tuntutan jaksa terhadap mantan Kasubag Protokoler Medan, Samsul Fitri (layar monitor), di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri dituntut Jaksa KPK selama 5 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi perantara suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, dalam sidang di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/5).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK Siswandono, terdakwa Samsul melanggar Pasal 12 huruf a UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut Samsul Fitri selama 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan subsider 2 bulan kurungan,” ucapnya, di hadapan hakim ketua Abdul Aziz.

Menurut Jaksa KPK, hal yang memberatkan, Samsul Fitri tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” kata Siswandono.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis hakim menunda sidang hingga Kamis(14/5) depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip dakwaan penuntut umum KPK, Samsul Fitri didakwa menjadi perantara suap dari sejumlah Kepala OPD kepada Wali Kota T Dzulmi Eldin, untuk kegiatan yang ditanggung APBD (budgeter) maupun tidak (nonbudgeter).

Puncaknya, ketika rombongan Wali Kota berangkat ke menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 Program Sister City ke Kota Ichikawa, Jepang, dia minta sejumlah uang kepada para kadis, agar membantu kekurangan biaya perjalanan.

Namun untuk perjalanan itu, Dzulmi Eldin membawa orang-orang yang sebagian dinilai tidak berkompeten. Di antaranya, Rita Maharani (istri Dzulmi Eldin), terdakwa Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T Edriansyah Randy (anak Dzulmi Eldin), Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent dan Amanda Syaputra Batubara.

Akibat ikutnya orang-orang tersebut, dana perjalanan yang difasilitasi oleh Erni Tour & Travel itu membengkak hingga Rp1,5 miliar. (man)

SIDANG: Sidang online dengan agenda tuntutan jaksa terhadap mantan Kasubag Protokoler Medan, Samsul Fitri (layar monitor), di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/5).
SIDANG: Sidang online dengan agenda tuntutan jaksa terhadap mantan Kasubag Protokoler Medan, Samsul Fitri (layar monitor), di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri dituntut Jaksa KPK selama 5 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi perantara suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, dalam sidang di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/5).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK Siswandono, terdakwa Samsul melanggar Pasal 12 huruf a UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut Samsul Fitri selama 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan subsider 2 bulan kurungan,” ucapnya, di hadapan hakim ketua Abdul Aziz.

Menurut Jaksa KPK, hal yang memberatkan, Samsul Fitri tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” kata Siswandono.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis hakim menunda sidang hingga Kamis(14/5) depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip dakwaan penuntut umum KPK, Samsul Fitri didakwa menjadi perantara suap dari sejumlah Kepala OPD kepada Wali Kota T Dzulmi Eldin, untuk kegiatan yang ditanggung APBD (budgeter) maupun tidak (nonbudgeter).

Puncaknya, ketika rombongan Wali Kota berangkat ke menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 Program Sister City ke Kota Ichikawa, Jepang, dia minta sejumlah uang kepada para kadis, agar membantu kekurangan biaya perjalanan.

Namun untuk perjalanan itu, Dzulmi Eldin membawa orang-orang yang sebagian dinilai tidak berkompeten. Di antaranya, Rita Maharani (istri Dzulmi Eldin), terdakwa Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T Edriansyah Randy (anak Dzulmi Eldin), Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent dan Amanda Syaputra Batubara.

Akibat ikutnya orang-orang tersebut, dana perjalanan yang difasilitasi oleh Erni Tour & Travel itu membengkak hingga Rp1,5 miliar. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/