25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Harta Khaidar Belum Bisa Disita, Ini Alasannya

Khaidar Aswan, Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, jadi tersangka utama kredit fiktif di BRI Agro.
Khaidar Aswan, Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, jadi tersangka utama kredit fiktif di BRI Agro.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski sudah menjebloskan Khaidar Aswan ke penjara, tapi Kejatisu belum menyita aset kekayaan milik mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan itu. Penyidik berdalih masih harus menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama saat ditemui, Selasa (7/4).

Menurut Chandra, untuk menyita kekayaan tersangka korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Jalan, S Parman Medan, pihak penyidik harus memiliki tabulasi data kekayaan tersebut resmi dari PPATK.

“Tinggal menunggu waktu hasil laporan dari PPATK. Kemudian, masih dalam proses keterangan ahli. Kalau tidak, bagaimana kita mengetahui seluruh kekayaan beliau (Khaidir Aswan) itu,” jelas Chandra.

Penyitaan kekayaan dilakukan karena tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu juga menjerat Senior Supervisor Aset Pertamina Sumbagut itu dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Semua masih dalam proseslah, kita tunggu semua,” tandasnya. Setelah mendapatkan keterangan dari PPATK atas kekayaan milik Khaidir Aswan, penyidik berjanji akan segera menyita aset kekayaan tersangka. Selain dikenakan pasal TPPU, penyidik juga menjerat Khaidar Aswan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejatisu juga menetapkan Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, Sri Muliani dan Account Officer (AO) BRI agro S Parman Bambang Wirawan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu, resmi ditahan, Kamis (26/3) kemarin. Para tersangka itu dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

“Total kerugian negara dalam pengajuan awal koperasi, sebesar Rp25 miliar. Dari penyidikan yang dilakukan sementara potensi kerugian mencapai Rp20 miliar,” ucap Chandra.

Akan tetapi, kata Chandra, pihaknya masih bekerjasama dengan tim auditor BPKP untuk menghitung kerugian negara yang dilakukan para tersangka. “Saat ini tim sedang bekerjasama dengan auditor untuk mendapatkan kerugian negara,” tandasnya.

Di samping itu, Khaidir Aswan juga ditetapkan sebagai tersangka Kasus kredit Fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM) Medan, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar di BSM. Kasus dengan modus yang sama ini, tengah diusut oleh tim penyidik. (gus/deo)

Khaidar Aswan, Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, jadi tersangka utama kredit fiktif di BRI Agro.
Khaidar Aswan, Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, jadi tersangka utama kredit fiktif di BRI Agro.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski sudah menjebloskan Khaidar Aswan ke penjara, tapi Kejatisu belum menyita aset kekayaan milik mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan itu. Penyidik berdalih masih harus menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama saat ditemui, Selasa (7/4).

Menurut Chandra, untuk menyita kekayaan tersangka korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Jalan, S Parman Medan, pihak penyidik harus memiliki tabulasi data kekayaan tersebut resmi dari PPATK.

“Tinggal menunggu waktu hasil laporan dari PPATK. Kemudian, masih dalam proses keterangan ahli. Kalau tidak, bagaimana kita mengetahui seluruh kekayaan beliau (Khaidir Aswan) itu,” jelas Chandra.

Penyitaan kekayaan dilakukan karena tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu juga menjerat Senior Supervisor Aset Pertamina Sumbagut itu dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Semua masih dalam proseslah, kita tunggu semua,” tandasnya. Setelah mendapatkan keterangan dari PPATK atas kekayaan milik Khaidir Aswan, penyidik berjanji akan segera menyita aset kekayaan tersangka. Selain dikenakan pasal TPPU, penyidik juga menjerat Khaidar Aswan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejatisu juga menetapkan Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, Sri Muliani dan Account Officer (AO) BRI agro S Parman Bambang Wirawan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu, resmi ditahan, Kamis (26/3) kemarin. Para tersangka itu dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

“Total kerugian negara dalam pengajuan awal koperasi, sebesar Rp25 miliar. Dari penyidikan yang dilakukan sementara potensi kerugian mencapai Rp20 miliar,” ucap Chandra.

Akan tetapi, kata Chandra, pihaknya masih bekerjasama dengan tim auditor BPKP untuk menghitung kerugian negara yang dilakukan para tersangka. “Saat ini tim sedang bekerjasama dengan auditor untuk mendapatkan kerugian negara,” tandasnya.

Di samping itu, Khaidir Aswan juga ditetapkan sebagai tersangka Kasus kredit Fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM) Medan, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar di BSM. Kasus dengan modus yang sama ini, tengah diusut oleh tim penyidik. (gus/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/