25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Selundupkan Sabu 1 Kg di Kualanamu, Dua Mahasiswa Disidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Abdurazak alias Radak dan Khairil Maulana alias Maulana disidang secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/5/). Dua mahasiswa asal Aceh ini, didakwa menyelundupkan sabu seberat 1 kilogram (kg) dengan tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

DAKWAAN: JPU membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa kurir sabu secara virtual di PN Medan, Selasa (5/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, menguraikan dalam dakwaan, pada November 2020 terdakwa Abdurazak disuruh oleh Cik Nanda datang ke rumahnya karena ada kerjaan. Lalu, Abdurazak dan Khairil berangkat menuju ke rumah Cik Nanda.

“Sesampainya di rumah Cik Nanda, kedua terdakwa ditawari kerja agar berangkat mengantar sabu dari Aceh ke Bandara Kuala Namu Medan. Selanjutnya kedua terdakwa mengantarkan sabu itu dengan menaiki pesawat ke Lombok, NTB,” ujarnya.

Untuk tiket pesawat, akan dikirim ke WhatsApp (WA) masing-masing terdakwa. Setelah paket sabu disiapkan dan Cik Nanda menyimpan barang haram itu ke dalam sepatu. Lalu, diserahkan kepada kedua terdakwa dan sepatu tersebut berisi 4 paket sabu seberat 1 kg.

“Kedua terdakwa diberi uang jalan oleh Cik Nanda sebesar Rp4.500.000. Masing-masing terdakwa mendapat Rp2.250 000,” urainya.

Namun, apabila berhasil membawa paket sabu tersebut ke Lombok, kedua terdakwa akan diberi upah masing-masing Rp13 juta. Sehingga kedua terdakwa pun tergiur dengan upah tersebut.

Pada Sabtu tanggal 14 November 2020, kedua terdakwa berangkat ke Medan dan menginap di hotel. Selanjutnya, pada Minggu tanggal 15 November 2020, tiket pesawat dikirim ke WhatsApp kedua terdakwa. Mereka berangkat dari hotel ke Bandara Kualanamu Medan.

“Saat kedua terdakwa tiba di bandara, tiba-tiba petugas kepolisian datang dan melakukan penangkapan,” pungkas Maria. Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketahui oleh Denny Lumbangtobing melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi polisi. Seluruh keterangan dari saksi tidak dibantah oleh kedua terdakwa. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Abdurazak alias Radak dan Khairil Maulana alias Maulana disidang secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/5/). Dua mahasiswa asal Aceh ini, didakwa menyelundupkan sabu seberat 1 kilogram (kg) dengan tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

DAKWAAN: JPU membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa kurir sabu secara virtual di PN Medan, Selasa (5/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, menguraikan dalam dakwaan, pada November 2020 terdakwa Abdurazak disuruh oleh Cik Nanda datang ke rumahnya karena ada kerjaan. Lalu, Abdurazak dan Khairil berangkat menuju ke rumah Cik Nanda.

“Sesampainya di rumah Cik Nanda, kedua terdakwa ditawari kerja agar berangkat mengantar sabu dari Aceh ke Bandara Kuala Namu Medan. Selanjutnya kedua terdakwa mengantarkan sabu itu dengan menaiki pesawat ke Lombok, NTB,” ujarnya.

Untuk tiket pesawat, akan dikirim ke WhatsApp (WA) masing-masing terdakwa. Setelah paket sabu disiapkan dan Cik Nanda menyimpan barang haram itu ke dalam sepatu. Lalu, diserahkan kepada kedua terdakwa dan sepatu tersebut berisi 4 paket sabu seberat 1 kg.

“Kedua terdakwa diberi uang jalan oleh Cik Nanda sebesar Rp4.500.000. Masing-masing terdakwa mendapat Rp2.250 000,” urainya.

Namun, apabila berhasil membawa paket sabu tersebut ke Lombok, kedua terdakwa akan diberi upah masing-masing Rp13 juta. Sehingga kedua terdakwa pun tergiur dengan upah tersebut.

Pada Sabtu tanggal 14 November 2020, kedua terdakwa berangkat ke Medan dan menginap di hotel. Selanjutnya, pada Minggu tanggal 15 November 2020, tiket pesawat dikirim ke WhatsApp kedua terdakwa. Mereka berangkat dari hotel ke Bandara Kualanamu Medan.

“Saat kedua terdakwa tiba di bandara, tiba-tiba petugas kepolisian datang dan melakukan penangkapan,” pungkas Maria. Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketahui oleh Denny Lumbangtobing melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi polisi. Seluruh keterangan dari saksi tidak dibantah oleh kedua terdakwa. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/