26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Akhirnya… Empat Tersangka Penuhi Panggilan Kejatisu

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kantor PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/2).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kantor PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut, akhirnya memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk diperiksa, Rabu (13/7). Sebelumnya, mereka mangkir dua kali.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian. Dia menjelaskan pemeriksaan ini, merupakan pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Bulan Juni 2016, lalu.

“Ya, kita lakukan pemeriksaan tersangka. Dari lima tersangka, cuma empat tersangka yang hadir,” tutur Novan Hadian kepada Sumut Pos, Rabu (13/7) sore.

Keempat tersangka, yang memenuhi pemangilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, yakni Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Asisten III Divisi Umum Bank Sumut M Jefri Sitindaon, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama Haltatif.

Sedangkan, tersangka yang mangkir dalam pemeriksaan kali ini, yaitu Mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya. “Kita mintai keterangan sebagai tersangka,” jelas Novan.

Keempat tersangka dicercah puluhan pertanyaan oleh penyidik. Seluruh pertanyaan terkait kontrak pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut. Namun, Novan enggan merincikan secara detail prihal materi penyidikan dalam kasus korupsi di Bank plat merah itu. “Juga kita mencocokan keterangan tersangka dari bukti-bukti kita temukan. Termasuk bukti yang kita dapatkan dari pengeledahan yang kita lakukan di Kantor Bank Sumut beberapa waktu lalu,” katanya.

Para tersangka diperiksa untuk mencocokan keterangan dari tersangka dengan temuan alat bukti baru pada pengeledahan di Bank Sumut di jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (15/6) lalu.

Sementara itu, para tersangka juga, sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan, pertama Senin (20/6) dan Senin (27/6) lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp 18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Penyidik perkirakan kerugian negara mencapai Rp4,9 milar.

Dalam penyidikan tersebut, penyidik Kejati Sumut mengusut kasus dugaan korupsi di Bank berplat merah itu, pada pengadaan kenderaan operasional sebanyak 294 unit. Dari 294 unit kenderaan bermotor, terdapat 6 jenis mobil mewah dalam pengadaan kendaraan dinas itu, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xinea.(gus/ije)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kantor PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/2).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kantor PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut, akhirnya memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk diperiksa, Rabu (13/7). Sebelumnya, mereka mangkir dua kali.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian. Dia menjelaskan pemeriksaan ini, merupakan pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Bulan Juni 2016, lalu.

“Ya, kita lakukan pemeriksaan tersangka. Dari lima tersangka, cuma empat tersangka yang hadir,” tutur Novan Hadian kepada Sumut Pos, Rabu (13/7) sore.

Keempat tersangka, yang memenuhi pemangilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, yakni Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Asisten III Divisi Umum Bank Sumut M Jefri Sitindaon, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama Haltatif.

Sedangkan, tersangka yang mangkir dalam pemeriksaan kali ini, yaitu Mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya. “Kita mintai keterangan sebagai tersangka,” jelas Novan.

Keempat tersangka dicercah puluhan pertanyaan oleh penyidik. Seluruh pertanyaan terkait kontrak pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut. Namun, Novan enggan merincikan secara detail prihal materi penyidikan dalam kasus korupsi di Bank plat merah itu. “Juga kita mencocokan keterangan tersangka dari bukti-bukti kita temukan. Termasuk bukti yang kita dapatkan dari pengeledahan yang kita lakukan di Kantor Bank Sumut beberapa waktu lalu,” katanya.

Para tersangka diperiksa untuk mencocokan keterangan dari tersangka dengan temuan alat bukti baru pada pengeledahan di Bank Sumut di jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (15/6) lalu.

Sementara itu, para tersangka juga, sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan, pertama Senin (20/6) dan Senin (27/6) lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp 18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Penyidik perkirakan kerugian negara mencapai Rp4,9 milar.

Dalam penyidikan tersebut, penyidik Kejati Sumut mengusut kasus dugaan korupsi di Bank berplat merah itu, pada pengadaan kenderaan operasional sebanyak 294 unit. Dari 294 unit kenderaan bermotor, terdapat 6 jenis mobil mewah dalam pengadaan kendaraan dinas itu, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xinea.(gus/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/