Sekira tahun 2006, warga diakomodir agar memberikan kuasa kepada Tasman Aminoto (Alm) untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubukpakam.
Gugatan warga tersebut dikabulkan oleh pengadilan dan dikuatkan sampai dengan Peninjauan Kembali (PK).
Setelah adanya putusan pengadilan tingkat pertama, pada 2007 Tasman Aminoto melepaskan hak atas tanah tersebut kepada terdakwa Tamin Sukardi yang menggunakan PT Erni Putera Terari (Direktur Mustika Akbar).
Biaya ganti rugi yang dikeluarkan sebesar Rp7.000.000.000 dan akta di bawah tangan kemudian didaftarkan ke Notaris Ika Asnika (waarmerking).
Selanjutnya, atas dasar akta di bawah tangan dan putusan tingkat pertama tersebut, pada 2011, PT Erni Putera Terari tanpa mengurus peralihan hak atas tanah tersebut dan tanpa melalui ketentuan UU Agraria menjual lahan seluas 74 hektar dari 106 hektar lahan yang dikuasainya kepada Mujianto.
Mujian merupakan Direktur PT Agung Cemara Reality. Tanah tersebut dijual seharga Rp236.250.000.000.
Namun dalm pelepasan hak atas tanah tersebut, Mujianto baru membayar sekitar Rp.132.468.197.742 kepada terdakwa Tamin Sukardi. Sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah terbit sertifikat tanahnya.
Padahal status tanah yang menjadi objek jual beli antara PT Erni Putera Terari dengan PT Agung Cemara Reality masih tercatat sebagai tanah negara dan tidak ada rekomendasi pelepasan hak negara dari Menteri BUMN yang membawahi PTP II wilayah Deliserdang, Sumut.
Terdakwa Tamin Sukardi saat ini ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan. Sebelumnya, sesaat setelah penetapan tersangka oleh penyidik Kejagung, dia langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta pada 30 Oktober 2017.(ain/ala)