31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Kasatres Narkoba Dituding Tangkap Lepas Bandar Narkoba

Bandar narkoba-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Priambodo dituding melakukan tangkap lepas terhadap pengguna dan bandar narkoba. Tak tanggung-tanggung, kabarnya Raphael meraup Rp500 juta dari 3 orang tersangka pengguna ganja.

Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial H, W dan A. Ketiganya ditangkap di Jalan Karya, Medan.

Ketiga warga turunan Tionghoa itu sempat ditahan selama lima hari. Kabarnya setelah memberi ‘pelicin’ Rp500 juta, ketiganya ditangguhkan.

Bukan itu saja, Raphael juga kabarnya menerima Rp35 juta lainnya dari seorang bandar narkoba yang juga dilepasnya. Bandar berinsial SB tersebut ditangkap 18 Januari 2018 di Jalan Karya, Medan.

Dari SB, petugas menyita 1.000 butir pil ekstasi. Setelah lima hari ditahan, SB diduga memberi jaminan sebesar Rp35 juta.

Disebut-sebut, uang Rp35 juta itu masih sebatas uang muka.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Priambodo membantah kabar tersebut. Dia menegaskan jika pihaknya tak ada melakukan praktik tangkap lepas pengedar narkoba.

“Apa yang ditudingkan itu tidak benar. Apalagi dalam pemberitaan itu, Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima uang mahar Rp500 juta sehingga 4 pelaku berinisial H, W, A dan SB bisa menghirup udara segar alias bebas dari tahanan,” terangnya, Rabu (4/7).

Raphael balik menantang untuk mengecek berkas SB ke kejaksaan. “Tersangka SB masih ditahan dan berkasnya sudah lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Raphael mengaku tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Apalagi Kapolrestabes Medan telah meresmikan Posko Pengaduan Tangkap Lepas di Mapolrestabes Medan.

“Apalagi Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto sudah meresmikan posko pengaduan dugaan tangkap lepas narkoba yang lokasinya tepat di depan Mako Sat Res Narkoba,” sambungnya.

Sementara, Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto yang dikonfirmasi tidak memberi jawaban. Pesan singkat yang dikirimkan via WhatsApp juga tidak dijawab.

Direktur Indonesian Police Watch, Abdul Salam Karim bersuara. Menurutnya, informasi sekecil apapun kebenarannya terkait tangkap lepas itu wajib ditelusuri dan ditindaklanjuti.

“Kapolrestabes ada membut Posko Pengaduan Tangkap Lepas kan, bekerjasama dengan Propam. Ya kita minta itu harus diusut, ” ungkapnya.

Bila tak ingin citra Mapolrestabes Medan tercoreng dengan isu tersebut, Kapolrestabes harus lakukan pengusutan benar tidaknya kabar itu.

Menurutnya, bila memang Kapolrestabes benar-benar ingin dipercaya, dia harus mengimbau Kasatres Narkoba Polrestabes Medan membeberkan bukti-bukti kalau info tersebut tidak benar.

“Beberkan saja dengan bukti-bukti yang polisi punya kalau mau membantah. Kalau sekedar bantah-bantahan gitu saja ya belum tentu bisa dipercaya. Turunkan Propam, lakukan penyelidikan kemudian ungkap ke publik,” pungkasnya.(dvs/ala)

 

Bandar narkoba-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Priambodo dituding melakukan tangkap lepas terhadap pengguna dan bandar narkoba. Tak tanggung-tanggung, kabarnya Raphael meraup Rp500 juta dari 3 orang tersangka pengguna ganja.

Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial H, W dan A. Ketiganya ditangkap di Jalan Karya, Medan.

Ketiga warga turunan Tionghoa itu sempat ditahan selama lima hari. Kabarnya setelah memberi ‘pelicin’ Rp500 juta, ketiganya ditangguhkan.

Bukan itu saja, Raphael juga kabarnya menerima Rp35 juta lainnya dari seorang bandar narkoba yang juga dilepasnya. Bandar berinsial SB tersebut ditangkap 18 Januari 2018 di Jalan Karya, Medan.

Dari SB, petugas menyita 1.000 butir pil ekstasi. Setelah lima hari ditahan, SB diduga memberi jaminan sebesar Rp35 juta.

Disebut-sebut, uang Rp35 juta itu masih sebatas uang muka.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Priambodo membantah kabar tersebut. Dia menegaskan jika pihaknya tak ada melakukan praktik tangkap lepas pengedar narkoba.

“Apa yang ditudingkan itu tidak benar. Apalagi dalam pemberitaan itu, Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima uang mahar Rp500 juta sehingga 4 pelaku berinisial H, W, A dan SB bisa menghirup udara segar alias bebas dari tahanan,” terangnya, Rabu (4/7).

Raphael balik menantang untuk mengecek berkas SB ke kejaksaan. “Tersangka SB masih ditahan dan berkasnya sudah lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Raphael mengaku tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Apalagi Kapolrestabes Medan telah meresmikan Posko Pengaduan Tangkap Lepas di Mapolrestabes Medan.

“Apalagi Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto sudah meresmikan posko pengaduan dugaan tangkap lepas narkoba yang lokasinya tepat di depan Mako Sat Res Narkoba,” sambungnya.

Sementara, Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto yang dikonfirmasi tidak memberi jawaban. Pesan singkat yang dikirimkan via WhatsApp juga tidak dijawab.

Direktur Indonesian Police Watch, Abdul Salam Karim bersuara. Menurutnya, informasi sekecil apapun kebenarannya terkait tangkap lepas itu wajib ditelusuri dan ditindaklanjuti.

“Kapolrestabes ada membut Posko Pengaduan Tangkap Lepas kan, bekerjasama dengan Propam. Ya kita minta itu harus diusut, ” ungkapnya.

Bila tak ingin citra Mapolrestabes Medan tercoreng dengan isu tersebut, Kapolrestabes harus lakukan pengusutan benar tidaknya kabar itu.

Menurutnya, bila memang Kapolrestabes benar-benar ingin dipercaya, dia harus mengimbau Kasatres Narkoba Polrestabes Medan membeberkan bukti-bukti kalau info tersebut tidak benar.

“Beberkan saja dengan bukti-bukti yang polisi punya kalau mau membantah. Kalau sekedar bantah-bantahan gitu saja ya belum tentu bisa dipercaya. Turunkan Propam, lakukan penyelidikan kemudian ungkap ke publik,” pungkasnya.(dvs/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/