25 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Rampas Mobil, 6 Debt Collector Dimassa

IST/SUMUT POS
BERSAMA: Bak foto keluarga, petugas Satreskrim Polres Sergai diabadikan bersama enam debt collector yang merampas mobil M Zakaria.

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Mobil Kijang Innova BK 1845 JZ yang dikemudikan M Zakaria (39) tiba-tiba diberhentikan enam pria yang mengaku petugas leasing, Rabu (3/7). Keenam pelaku kemudian merampas mobil milik warga Dusun XIV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai itu.

PERISTIWA terjadi di ruas tol Medan-Tebingtinggi. Namun, keenam pelaku berhasil diamankan di pintu Tol Kemiri.

Mereka juga sempat menjadi bulan-bulanan warga yang kesal. Keenam pelaku masing-masing, Yeremin Valentino Sihombing, April Tua Marpaung, Doni Sitorus, Hendra Sirait, Rismantau Malau dan Hebridko Marbun.

“Benar, kita ada mengamankan 6 pelaku perampasan mobil warga,” kata Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Hendro, Kamis (4/7).

Dijelaskan Hendro, Zakaria tiba-tiba distop di lokasi kejadian. Petugas PJR Polda Sumut yang melihat kejadian itu langsung mengejar para pelaku dibantu petugas tol.

“Para pelaku berhasil ditangkap di pintu tol Kemiri. Mereka mengaku dari petugas leasing. Tapi tidak memiliki dokumen sita dari pengadilan,” beber Hendro.

“Untuk proses lebih lanjut, para tersangka sudah kita bawa ke Polres Sergai untuk diproses,” sambungnya.

Kepada polisi, para pelaku baru kali ini merampas mobil di di depan pintu tol.

“Jadi wilayah operasi mereka di Deliserdang sampai Serdang Bedagai. Pelaku mengaku sudah beraksi 3 hingga 12 kali. Karena mereka ini kelompok sesuai perintah perusahaan,” kata Hendro.

“Tapi sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) dan menteri keuangan, apabila ada jaminan fidusia, seharusnya pengambilan kendaraan harus di daftarkan ke pengadilan. Bukan melakukan pengambilan secara sepihak,” beber Hendro.

Dijelaskan Hendro, dari enam pelaku hanya satu orang yang mengaku sebagai debt collector. Itupun, dia tidak bisa menunjukkan kartu identitas leasing tempat bekerja.

Hanya menunjukkan sepucuk surat foto kopi yang diakuinya sebagai tempat dia bekerja.

“Dia cuma bisa menunjukkan fotokopi bukan kartu asli tempat dia bekerja,” ujar Hendro.

Menurut Hendro, otak pelaku adalah April Tua Marpaung. Dia yang mengarahkan teman-temannya untuk beraksi di depan pintu tol tersebut.

“Yang jelas, kita masih mencari tahu, apakah kawanan ini benar-benar memang ada diperintahkan dari perusahaan leasing atau memang mereka sendiri yang mengatasnamakan perusahaan leasing,” tegas Hendro.

Hendro mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku dari perusahaan leasing. Apalagi jika ingin menarik kendaraan di tengah jalan.

“Kita imbau kepada masyarakat apabila ada berhubungan dengan leasing, terutama sewaktu menunggak berhubungan dengan debt collector, agar tidak semerta-merta memberikan kendaraan begitu saja sewaktu ditagih,” kata Hendro.

Hendro menjelaskan, bahwa sesuai aturan pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

“Untuk debitur, diharapkan penuhi kewajiban dengan membayar angsuran tepat waktu serta melunasi tunggakan angsuran apabila ada berhubungan hutang piutang dengan leasing,” imbau Hendro.

Soal peran leasing, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam, sampai sejauh mana keterlibatan leasing dalam penarikan kendaraan bermotor secara paksa.

“Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap kejahatan yang mengatasnamakan debt collector nakal,” tegasnya.(trm/bbs/ala)

IST/SUMUT POS
BERSAMA: Bak foto keluarga, petugas Satreskrim Polres Sergai diabadikan bersama enam debt collector yang merampas mobil M Zakaria.

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Mobil Kijang Innova BK 1845 JZ yang dikemudikan M Zakaria (39) tiba-tiba diberhentikan enam pria yang mengaku petugas leasing, Rabu (3/7). Keenam pelaku kemudian merampas mobil milik warga Dusun XIV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai itu.

PERISTIWA terjadi di ruas tol Medan-Tebingtinggi. Namun, keenam pelaku berhasil diamankan di pintu Tol Kemiri.

Mereka juga sempat menjadi bulan-bulanan warga yang kesal. Keenam pelaku masing-masing, Yeremin Valentino Sihombing, April Tua Marpaung, Doni Sitorus, Hendra Sirait, Rismantau Malau dan Hebridko Marbun.

“Benar, kita ada mengamankan 6 pelaku perampasan mobil warga,” kata Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Hendro, Kamis (4/7).

Dijelaskan Hendro, Zakaria tiba-tiba distop di lokasi kejadian. Petugas PJR Polda Sumut yang melihat kejadian itu langsung mengejar para pelaku dibantu petugas tol.

“Para pelaku berhasil ditangkap di pintu tol Kemiri. Mereka mengaku dari petugas leasing. Tapi tidak memiliki dokumen sita dari pengadilan,” beber Hendro.

“Untuk proses lebih lanjut, para tersangka sudah kita bawa ke Polres Sergai untuk diproses,” sambungnya.

Kepada polisi, para pelaku baru kali ini merampas mobil di di depan pintu tol.

“Jadi wilayah operasi mereka di Deliserdang sampai Serdang Bedagai. Pelaku mengaku sudah beraksi 3 hingga 12 kali. Karena mereka ini kelompok sesuai perintah perusahaan,” kata Hendro.

“Tapi sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) dan menteri keuangan, apabila ada jaminan fidusia, seharusnya pengambilan kendaraan harus di daftarkan ke pengadilan. Bukan melakukan pengambilan secara sepihak,” beber Hendro.

Dijelaskan Hendro, dari enam pelaku hanya satu orang yang mengaku sebagai debt collector. Itupun, dia tidak bisa menunjukkan kartu identitas leasing tempat bekerja.

Hanya menunjukkan sepucuk surat foto kopi yang diakuinya sebagai tempat dia bekerja.

“Dia cuma bisa menunjukkan fotokopi bukan kartu asli tempat dia bekerja,” ujar Hendro.

Menurut Hendro, otak pelaku adalah April Tua Marpaung. Dia yang mengarahkan teman-temannya untuk beraksi di depan pintu tol tersebut.

“Yang jelas, kita masih mencari tahu, apakah kawanan ini benar-benar memang ada diperintahkan dari perusahaan leasing atau memang mereka sendiri yang mengatasnamakan perusahaan leasing,” tegas Hendro.

Hendro mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku dari perusahaan leasing. Apalagi jika ingin menarik kendaraan di tengah jalan.

“Kita imbau kepada masyarakat apabila ada berhubungan dengan leasing, terutama sewaktu menunggak berhubungan dengan debt collector, agar tidak semerta-merta memberikan kendaraan begitu saja sewaktu ditagih,” kata Hendro.

Hendro menjelaskan, bahwa sesuai aturan pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

“Untuk debitur, diharapkan penuhi kewajiban dengan membayar angsuran tepat waktu serta melunasi tunggakan angsuran apabila ada berhubungan hutang piutang dengan leasing,” imbau Hendro.

Soal peran leasing, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam, sampai sejauh mana keterlibatan leasing dalam penarikan kendaraan bermotor secara paksa.

“Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap kejahatan yang mengatasnamakan debt collector nakal,” tegasnya.(trm/bbs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/