27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

9 ABK Selundupkan 28 Ekor Satwa Dilindungi

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sembilan terdakwa penyelundup satwa endemik dilindungi, hanya bisa menunduk saat menjalani sidang perdana di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/7). Seluruh anak buah kapal (ABK) tersebut, didakwa menyelundupkan 28 ekor burung dari Maluku.

Mereka masing-masing, Zulkifli Nasution, Dedi Mart Handra Butarbutar, Muhammad Saiful, Muhammad Siddik, Ismail, Aditya San Prayoga, Muhammad Ilham Ramadhan, Umar Efendi dan Joshua Fransciskus Hutabarat.

Dalam agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi, menghadirkan empat orang saksi. Masing-masing, Abed Velazani, Syambima (pegawai Kemenkeu Direktorat Bea Cukai, Orion (Kepala kamar mesin Tugboot) dan Willy.

“Saat itu kami melakukan patroli di perairan Belawan, kami melihat kapal tongkang (Kenari Djaya) melintas. Kemudian kami sandar melakukan pemeriksaan muatan, apakah dilengkapi surat-suratnya dalam membawa kayu log dari Maluku,” ungkap saksi Abed Velazani di hadapan Ketua Majelis hakim, Riana Pohan.

Saksi menjelaskan, saat melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Tug Boat Kenari Djaja milik perusahaan PT Tjipta Rimba Djaja, memang dilengkapi dengan surat-surat.

“Namun saat kami periksa ke lambung kapal, kami temukan burung-burung. Pertama kami temukan 18 burung di dalam sangkar. Jenisnya 1 burung Kakak Tua, sisanya Nuri Ambon,” sebut saksi.

Kemudian lanjut saksi, lantaran cuaca buruk, kemudian saksi membawa kapal dan ABK ke darat. Saat itulah kembali ditemukan burung lainnya.

“Kami temukan lagi di dinding kamar ABK, total keseluruhan ada 28 ekor burung,” jelas saksi.

Menurut hasil pemeriksaan, kata saksi, terdakwa membawa kayu log dari Pulau Burung, Ambon.

“Terdakwa mendapatkan burung-burung itu dari warga sekitar dan ada yang ditawari langsung oleh warga sekitar,” urainya.

Dalam surat dakwaan disebutkan, pada 4 Februari 2019 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Zulkifli Nasution yang bertugas sebagai nakhoda kapal bersama 8 terdakwa lainnya berangkat dari Pelabuhan Belawan menuju Maluku.

Mereka menggunakan kapal Tug Boat Kenari Djaja milik perusahaan PT Tjipta Rimba Djaja.

Kemudian, tiba di Maluku pada tanggal 22 Februari 2019 sekitar pukul 17.00 WIT. Selanjutnya, dilakukan pemuatan kayu log sekitar 1 minggu yang dilakukan oleh operator PT Tjipta Rimba Djaja dan buruh yang berada di Maluku.

“Sebelum kembali ke Belawan, seluruh ABK ditawari oleh masyarakat kampung di Wailanga untuk membeli burung dan ada juga masyarakat yang menawari burung dengan datang ke kapal yang digunakan oleh terdakwa,” urai JPU.

Dari keseluruhan satwa dilindungi tersebut, di beli dengan harga berfariasi. Yang paling mahal dibeli, 1 ekor burung Kakatua Jambul Kuning seharga Rp2 juta. Kemudian 1 ekor Kasturi Kepala Hitam, seharga Rp500 ribu.

Selanjutnya, burung-burung yang dibeli para terdakwa dari masyarakat, dibawa ke kapal Tug Boat Kenari Djaja. Kemudian kapal berangkat dari Maluku menuju perairan Belawan dan sesampainya diperairan Belawan pada Sabtu 13 April 2019 sekira pukul 22.00 WIB, petugas Bea dan Cukai, melakukan pemeriksaan.

“Dari situ, ditemukan sebanyak 28 ekor burung yang dilindungi oleh undang-undang,” tandas JPU.(man/ala)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sembilan terdakwa penyelundup satwa endemik dilindungi, hanya bisa menunduk saat menjalani sidang perdana di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/7). Seluruh anak buah kapal (ABK) tersebut, didakwa menyelundupkan 28 ekor burung dari Maluku.

Mereka masing-masing, Zulkifli Nasution, Dedi Mart Handra Butarbutar, Muhammad Saiful, Muhammad Siddik, Ismail, Aditya San Prayoga, Muhammad Ilham Ramadhan, Umar Efendi dan Joshua Fransciskus Hutabarat.

Dalam agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi, menghadirkan empat orang saksi. Masing-masing, Abed Velazani, Syambima (pegawai Kemenkeu Direktorat Bea Cukai, Orion (Kepala kamar mesin Tugboot) dan Willy.

“Saat itu kami melakukan patroli di perairan Belawan, kami melihat kapal tongkang (Kenari Djaya) melintas. Kemudian kami sandar melakukan pemeriksaan muatan, apakah dilengkapi surat-suratnya dalam membawa kayu log dari Maluku,” ungkap saksi Abed Velazani di hadapan Ketua Majelis hakim, Riana Pohan.

Saksi menjelaskan, saat melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Tug Boat Kenari Djaja milik perusahaan PT Tjipta Rimba Djaja, memang dilengkapi dengan surat-surat.

“Namun saat kami periksa ke lambung kapal, kami temukan burung-burung. Pertama kami temukan 18 burung di dalam sangkar. Jenisnya 1 burung Kakak Tua, sisanya Nuri Ambon,” sebut saksi.

Kemudian lanjut saksi, lantaran cuaca buruk, kemudian saksi membawa kapal dan ABK ke darat. Saat itulah kembali ditemukan burung lainnya.

“Kami temukan lagi di dinding kamar ABK, total keseluruhan ada 28 ekor burung,” jelas saksi.

Menurut hasil pemeriksaan, kata saksi, terdakwa membawa kayu log dari Pulau Burung, Ambon.

“Terdakwa mendapatkan burung-burung itu dari warga sekitar dan ada yang ditawari langsung oleh warga sekitar,” urainya.

Dalam surat dakwaan disebutkan, pada 4 Februari 2019 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Zulkifli Nasution yang bertugas sebagai nakhoda kapal bersama 8 terdakwa lainnya berangkat dari Pelabuhan Belawan menuju Maluku.

Mereka menggunakan kapal Tug Boat Kenari Djaja milik perusahaan PT Tjipta Rimba Djaja.

Kemudian, tiba di Maluku pada tanggal 22 Februari 2019 sekitar pukul 17.00 WIT. Selanjutnya, dilakukan pemuatan kayu log sekitar 1 minggu yang dilakukan oleh operator PT Tjipta Rimba Djaja dan buruh yang berada di Maluku.

“Sebelum kembali ke Belawan, seluruh ABK ditawari oleh masyarakat kampung di Wailanga untuk membeli burung dan ada juga masyarakat yang menawari burung dengan datang ke kapal yang digunakan oleh terdakwa,” urai JPU.

Dari keseluruhan satwa dilindungi tersebut, di beli dengan harga berfariasi. Yang paling mahal dibeli, 1 ekor burung Kakatua Jambul Kuning seharga Rp2 juta. Kemudian 1 ekor Kasturi Kepala Hitam, seharga Rp500 ribu.

Selanjutnya, burung-burung yang dibeli para terdakwa dari masyarakat, dibawa ke kapal Tug Boat Kenari Djaja. Kemudian kapal berangkat dari Maluku menuju perairan Belawan dan sesampainya diperairan Belawan pada Sabtu 13 April 2019 sekira pukul 22.00 WIB, petugas Bea dan Cukai, melakukan pemeriksaan.

“Dari situ, ditemukan sebanyak 28 ekor burung yang dilindungi oleh undang-undang,” tandas JPU.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/