24 C
Medan
Thursday, August 22, 2024

Buruh Harian Lepas Ditangkap Miliki Narkoba

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sat Narkoba Polres Tebingtinggi kembali berhasil dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pria berprofesi sebagai buruh harian lepas, berinisial P alias Parto (33) warga Jalan Ir H Juanda Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dari areal perladangan sawit.

“Semula petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba, sehingga meresahkan masyarakat dilingkungan tersebut,” ucap Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Senin (5/8).

Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba menerjunkan beberapa orang personelnya untuk melakukan penyelidikan. Petugas melakukan pengintaian di lokasi kejadian dan melihat pelaku seorang diri di perladangan sawit dengan gerak gerik yang mencurigakan.

“Tak butuh waktu lama, petugas dilapangan langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket seberat 3,81 gram, plastik klip kosong, pipet plastik berbentuk runcing, sarung kulit, android dan uang tunai,” papar AKP Agus Arianto.

Menurutnya, dari pengakuan pelaku dilapangan, bahwa narkotika jenis sabu tersebut memang miliknya dan akan dia edarkan lagi kepada masyarakat. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain itu Polres Tebingtinggi juga mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada Kepolisian dalam hal pemberantasan narkoba,” tutupnya. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sat Narkoba Polres Tebingtinggi kembali berhasil dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pria berprofesi sebagai buruh harian lepas, berinisial P alias Parto (33) warga Jalan Ir H Juanda Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dari areal perladangan sawit.

“Semula petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba, sehingga meresahkan masyarakat dilingkungan tersebut,” ucap Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Senin (5/8).

Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba menerjunkan beberapa orang personelnya untuk melakukan penyelidikan. Petugas melakukan pengintaian di lokasi kejadian dan melihat pelaku seorang diri di perladangan sawit dengan gerak gerik yang mencurigakan.

“Tak butuh waktu lama, petugas dilapangan langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket seberat 3,81 gram, plastik klip kosong, pipet plastik berbentuk runcing, sarung kulit, android dan uang tunai,” papar AKP Agus Arianto.

Menurutnya, dari pengakuan pelaku dilapangan, bahwa narkotika jenis sabu tersebut memang miliknya dan akan dia edarkan lagi kepada masyarakat. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain itu Polres Tebingtinggi juga mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada Kepolisian dalam hal pemberantasan narkoba,” tutupnya. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/