29 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Asik Hitung Inex Minion Adi Diciduk, Kasat Narkoba Sebut Kurir, Kasubbag Humas Bilang Pemilik

IST/sumut pos
Sukardi alias Adi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Asik menghitung inex merk minion berwarna hijau muda, Sukardi alias Adi (39) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Dari tangan warga Jalan Pukat Banting, Kelurahan Bantan, Medan Tembung, petugas menyita 150 butir pil ekstasi yang mau dijualnya.

Polisi yang menyaru sebagai pembeli menangkap Adi di atas sepedamotor Honda Astrea BK 2653 EK warna hitam. Tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Rabu (20/12) pukul 18.20 WIB.“Itu kurirnya saja,” kata Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto ketika dikonfirmasi, Minggu (23/12).

Penangkapan Adi berawal ketika, polisi mendapat informasi bahwa Adi adalah salah satu jaringan peredaran pil ekstasi.Ditanya lebih rinci jaringan mana, Aris enggan menjabarnya. Menurut Aris, Adi merupakan seorang kurir.

Lantas, siapa pemilik barang bukti ini? “Masih dalam penyelidikan,” jawab mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini.Bagi penggemar hiburan malam, barang bukti seberat 61,31 gram ini dikenal dengan sebutan Minion Hijau.

Di luar tempat hiburan malam, satu butirnya dihargai Rp150 ribu. Sedangkan bila di dalam tempat hiburan, dipatok seharga Rp250 ribu.“Tersangka belum sempat (bilang) harganya. Tengok dulu (disuruh tersangka),” ujar dia.

Sebagai seorang kurir, Adi disangkakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting dalam keterangan tertulis yang diperoleh wartawan, kemarin (22/12) menyatakan, polisi juga menyita 1 buah telepon genggam jenis android merek Samsung warna putih dan 1 unit sepedamotor Honda Astrea BK 2653 EK warna hitam sebagai barang bukti. Dia membenarkan, polisi menangkap Adi dengan cara menyaru sebagai pembeli atau undercover buy.

“Petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai mendapat informasi bahwa pelaku adalah salah satu anggota jaringan peredaran pil ekstasi. Kemudian petugas menindaklanjuti informasi dan melakukan pemesanan dengan cara menelpon pelaku dan menunggu pelaku di TKP (penangkapan),” tulis Siswanto melalui pesan WhatsApp.

“Setibanya di TKP, selanjutnya pelaku mengeluarkan 1 paket yang diduga berisi pil ekstasi kepada petugas yang melakukan undercover buy,” tambah mantan Kanit Dalmas Sat Sabhara Polres Binjai ini.

Siswanto melanjutkan, Adi ditangkap polisi ketika tengah menghitung jumlah pil dugem yang mau dijualnya.Namun, keterangan Siswanto bertolak belakang dengan pernyataan Kasat Narkoba AKP Aris Fianto.

Menurut Siswanto, saat dilakukan interogasi oleh petugas, Adi mengaku barang bukti inex yang diperlihatkan kepada polisi adalah miliknya.

“Pelaku mengakui bahwa BB (barang bukti) pil ekstasi yang diperlihatkan oleh petugas adalah miliknya dan untuk dijual pelaku (Adi). Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik Sat Res Narkoba Polres Binjai tengah lengkapi administrasi penyidikan tersangka.

“Selain melengkapi Mindik, penyidik juga melakukan cek barang bukti ke Labfor dan melengkapi berkas untuk dikirim ke JPU,” tandas Siswanto.(ted/ala)

IST/sumut pos
Sukardi alias Adi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Asik menghitung inex merk minion berwarna hijau muda, Sukardi alias Adi (39) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Dari tangan warga Jalan Pukat Banting, Kelurahan Bantan, Medan Tembung, petugas menyita 150 butir pil ekstasi yang mau dijualnya.

Polisi yang menyaru sebagai pembeli menangkap Adi di atas sepedamotor Honda Astrea BK 2653 EK warna hitam. Tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Rabu (20/12) pukul 18.20 WIB.“Itu kurirnya saja,” kata Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto ketika dikonfirmasi, Minggu (23/12).

Penangkapan Adi berawal ketika, polisi mendapat informasi bahwa Adi adalah salah satu jaringan peredaran pil ekstasi.Ditanya lebih rinci jaringan mana, Aris enggan menjabarnya. Menurut Aris, Adi merupakan seorang kurir.

Lantas, siapa pemilik barang bukti ini? “Masih dalam penyelidikan,” jawab mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini.Bagi penggemar hiburan malam, barang bukti seberat 61,31 gram ini dikenal dengan sebutan Minion Hijau.

Di luar tempat hiburan malam, satu butirnya dihargai Rp150 ribu. Sedangkan bila di dalam tempat hiburan, dipatok seharga Rp250 ribu.“Tersangka belum sempat (bilang) harganya. Tengok dulu (disuruh tersangka),” ujar dia.

Sebagai seorang kurir, Adi disangkakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting dalam keterangan tertulis yang diperoleh wartawan, kemarin (22/12) menyatakan, polisi juga menyita 1 buah telepon genggam jenis android merek Samsung warna putih dan 1 unit sepedamotor Honda Astrea BK 2653 EK warna hitam sebagai barang bukti. Dia membenarkan, polisi menangkap Adi dengan cara menyaru sebagai pembeli atau undercover buy.

“Petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai mendapat informasi bahwa pelaku adalah salah satu anggota jaringan peredaran pil ekstasi. Kemudian petugas menindaklanjuti informasi dan melakukan pemesanan dengan cara menelpon pelaku dan menunggu pelaku di TKP (penangkapan),” tulis Siswanto melalui pesan WhatsApp.

“Setibanya di TKP, selanjutnya pelaku mengeluarkan 1 paket yang diduga berisi pil ekstasi kepada petugas yang melakukan undercover buy,” tambah mantan Kanit Dalmas Sat Sabhara Polres Binjai ini.

Siswanto melanjutkan, Adi ditangkap polisi ketika tengah menghitung jumlah pil dugem yang mau dijualnya.Namun, keterangan Siswanto bertolak belakang dengan pernyataan Kasat Narkoba AKP Aris Fianto.

Menurut Siswanto, saat dilakukan interogasi oleh petugas, Adi mengaku barang bukti inex yang diperlihatkan kepada polisi adalah miliknya.

“Pelaku mengakui bahwa BB (barang bukti) pil ekstasi yang diperlihatkan oleh petugas adalah miliknya dan untuk dijual pelaku (Adi). Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik Sat Res Narkoba Polres Binjai tengah lengkapi administrasi penyidikan tersangka.

“Selain melengkapi Mindik, penyidik juga melakukan cek barang bukti ke Labfor dan melengkapi berkas untuk dikirim ke JPU,” tandas Siswanto.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/