MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kevin Pandji Kresna Gultom alias Pace (21) lesu saat duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, waiters Diskotik Titanic Frog ini didakwa mengedarkan ekstasi dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/9).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Kartika, disebut warga Jalan Akasia Kelurahan Jatinegara Kecamatan Binjai Utara ini ditangkap perosonel Ditres Narkoba Polda Sumut, 7 April 2019 sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu, dua petugas tersebut menyaru sebagai tamu Diskotik Titanic Frog. Mereka kemudian memesan sebutir narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa.
“Terdakwa mengatakan bahwa harga 1 butir pil ekstasi tersebut seharga Rp250.000. Kemudian saksi Yudha Nasution, memberikan uang tunai sebesar Rp250.000 dan saat itu terdakwa langsung pergi menemui Bang Pu (DPO) didekat toilet,” ucap JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
Lebih lanjut, setelah terdakwa menerima narkotika jenis pil ekstasi tersebut lalu terdakwa pergi menemui dua petugas yang menyamar tersebut.
Pada saat terdakwa berjalan ke arah pintu masuk dan keluar Diskotik Titanic Frog, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Pada saat penangkapan, ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 butir pil ekstasi warna orange. Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
Adapun upah atau bonus yang terdakwa peroleh dari hasil menjual atau mengedarkan ekstasi sebesar Rp1.000.000, dalam sebulan selain gaji terdakwa.
“Terdakwa diancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas JPU. (man/ala)