26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Polsek Sipispis Ringkus Pengedar Sabu

APIT: Syarial Purba diapit dua petugas Polsek Sipispis.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Sipispis meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Syarial Purba (24) warga Dusun VI, Desa Damak Urat, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) ditangkap Selasa (3/9) sore.

Kapolsek Sipispis Iptu Bringin Jaya membenarkan penangkapan tersangka.

“Ketika dilakukan penggeledahan di dalam kediaman tersangka, petugas menemukan 5 bungkus klip transparan berisi sabu, 6 plastik bening berukuran sedang, satu alat hisap sabu, satu botol suplemen, satu gunting, satu mancis dan kaca pirex, sedotan berbentuk sekop serta uang tunai Rp500 ribu. Selanjutnya, pelaku kita amankan dan untuk diperiksa,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa pelaku saat ini telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” terang Iptu Bringin Jaya.(ian)

APIT: Syarial Purba diapit dua petugas Polsek Sipispis.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Sipispis meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Syarial Purba (24) warga Dusun VI, Desa Damak Urat, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) ditangkap Selasa (3/9) sore.

Kapolsek Sipispis Iptu Bringin Jaya membenarkan penangkapan tersangka.

“Ketika dilakukan penggeledahan di dalam kediaman tersangka, petugas menemukan 5 bungkus klip transparan berisi sabu, 6 plastik bening berukuran sedang, satu alat hisap sabu, satu botol suplemen, satu gunting, satu mancis dan kaca pirex, sedotan berbentuk sekop serta uang tunai Rp500 ribu. Selanjutnya, pelaku kita amankan dan untuk diperiksa,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa pelaku saat ini telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” terang Iptu Bringin Jaya.(ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/