26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi PDAM Tirtalihou Simalungun, Dirut Sudah Diperiksa sebagai Saksi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtalihou, Kabupaten Simalungun, Dodi Ridowin Mandalahi, kini sedang bergulir di Direktorat Resesrse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut). Selain Dodi, turut juga dilaporkan Kabag Umum PDAM Tirtalihou Simalungun, Nina Kurnia Sitanggang.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Dodi sudah diperiksa.

“Memang dugaan korupsi itu telah dilaporkan ke Polda Sumut, dan Dirut PDAM Tirtalihou sudah diperiksa untuk klarifikasi,” ungkap Hadi, saat dikonfirmasi di Mapolda Sumut, Senin (4/9).

Disinggung terkait status Dirut PDAM Tirtalihou, Hadi menyebutkan, status Dodi masih sebagai saksi.

“Status dia (Dodi, red) masih sebagai saksi saja,” tuturnya.

Diketahui, dugaan korupsi yang dilakukan Dirut PDAM Tirtalihou tersebut, disinyalir di antaranya terkait klasifikasi tarif yang menyalahi Peraturan Bupati Simalungun Nomor 18 Tahun 2016. Masyarakat dirugikan terhadap tarif itu, kurang lebih 27 ribu dari 38 ribu pelanggan PDAM Tirtalihou.

Terjadi perbedaan harga setiap bulannya sebesar Rp280 juta hingga Rp300 juta, dan telah berjalan selama 8 bulan. Sehingga, jika diduga dana yang dikorupsi mencapai Rp2 miliar.

Dalam laporan itu, juga tertulis dugaan korupsi dalam pengelolaan tarif air minum PDAM Tirtalihou, yang bersumber dari APBD TA 2022-2023. Dinaikkannya tarif air minum PDAM Tirtalihou dari NA3 itu adalah rumah tangga biasa, menjadi NA4 untuk rumah tangga mewah. (dwi/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtalihou, Kabupaten Simalungun, Dodi Ridowin Mandalahi, kini sedang bergulir di Direktorat Resesrse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut). Selain Dodi, turut juga dilaporkan Kabag Umum PDAM Tirtalihou Simalungun, Nina Kurnia Sitanggang.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Dodi sudah diperiksa.

“Memang dugaan korupsi itu telah dilaporkan ke Polda Sumut, dan Dirut PDAM Tirtalihou sudah diperiksa untuk klarifikasi,” ungkap Hadi, saat dikonfirmasi di Mapolda Sumut, Senin (4/9).

Disinggung terkait status Dirut PDAM Tirtalihou, Hadi menyebutkan, status Dodi masih sebagai saksi.

“Status dia (Dodi, red) masih sebagai saksi saja,” tuturnya.

Diketahui, dugaan korupsi yang dilakukan Dirut PDAM Tirtalihou tersebut, disinyalir di antaranya terkait klasifikasi tarif yang menyalahi Peraturan Bupati Simalungun Nomor 18 Tahun 2016. Masyarakat dirugikan terhadap tarif itu, kurang lebih 27 ribu dari 38 ribu pelanggan PDAM Tirtalihou.

Terjadi perbedaan harga setiap bulannya sebesar Rp280 juta hingga Rp300 juta, dan telah berjalan selama 8 bulan. Sehingga, jika diduga dana yang dikorupsi mencapai Rp2 miliar.

Dalam laporan itu, juga tertulis dugaan korupsi dalam pengelolaan tarif air minum PDAM Tirtalihou, yang bersumber dari APBD TA 2022-2023. Dinaikkannya tarif air minum PDAM Tirtalihou dari NA3 itu adalah rumah tangga biasa, menjadi NA4 untuk rumah tangga mewah. (dwi/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/