25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Modus Gandakan Uang jadi Rp1 Miliar, 2 Pria di Langkat Ditangkap

STABAT, SUMUTPOS.CO – Dua pria di Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat berinisial M (31) dan AM (60) warga Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, mencari keuntungan dengan melakukan penipuan serta penggelapan bermoduskan dapat menggandakan uang.

Namun modus yang dilakukannya berakhir kandas dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Hinai. Ceritanya berawal dari adanya laporan Sri Lestari (52) warga Desa Sukajadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat ke Polsek Hinai, Rabu (4/10/2023) siang.

“Berawal dari Turiah selaku teman pelapor menghubungi pelapor melalui telepon selular dan menawarkan bahwa ada orang yang dapat menggandakan uang. Mendengar itu, pelapor tertarik dan disarankan oleh Turiah agar mengirimkan uang kepadanya untuk digandakan menjadi Rp1 miliar,” kata Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Kamis (5/10).

Ironisnya pelapor meyakini arahan Turiah dan mengirimkan uang sesuai yang diminta ke rekening BRI bernomor 0636.01.032217.50.7 atas nama Ramli. Senin (2/10), kedua terlapor berinisial M dan AM yang sudah ditahan di Polsek Hinai ini, tiba di rumah pelapor dan saat itu didampingi saksi Jaya Permana.

“Ritual untuk penggandaan uang dilakukan di salah satu kamar tidur pelapor dan ritual dilakukan menggunakan sejumlah barang. Antara lain 2 keris, 1 botol bekas air mineral berisikan 15 lidah trenggiling, 1 piring kaca berisi pasir dan sendok makan stainless, 1 kain sarung warna hijau, 1 kain sarung motif kotak-kotak, 1 sajadah, 1 botol bekas berisi air, 1 hekter, 2 tasbih berukuran besar dan kecil, 1 sal warna merah, 1 botol kecil minyak duyung, 2 gunting berukuran besar dan kecil, 1 helai kain kafan, 1 plastik berisikan tanah, 2 botol kecil berisikan boneka tuyul serta 1 gunting kuku,” urainya.

Saat pelaksanaan ritual berlangsung, kata Yudianto, korban diminta mengenakan sarung untuk menutupi seluruh badannya. Setelah ritual dilakukan, terlapor mengambil sajadah dan ditutupkan pada sebuah kotak kosong.

Saat itu terlapor berujar kepada korban agar kotak tersebut jangan dibuka. Alasannya, kata Yudianto, uang yang ada di dalam kotak masih goib dan belum berbentuk asli.

“Dan yang dapat membuka kotak itu hanya terlapor pada keesokan harinya,” sambung Yudianto.

Setelah serangkaian proses ritual tuntas dilakukan, kedua terlapor kemudian meninggalkan rumah korban. Namun sesaat kemudian, korban mengambil dompet miliknya di kamar tidur untuk mengambil uang.

Namun, uang milik korban sebesar Rp2,5 juta yang ada di dalam dompet sudah raib. Alhasil, korban dan saksi Jaya Permana curiga terhadap kedua pria yang diduga telah mengambilnya.

Rabu (4/10/2023), menurut Yudianto, kedua pria yang mengaku dapat menggandakan uang ini menginformasikan kepada korban tidak dapat datang karena ada urusan mendadak. Pun demikian, kedua pria tersebut meminta agar pelapor mengirim uang senilai Rp1 juta.

Setelahnya diduga karena tidak sabaran dan penasaran, kotak yang dilarang untuk dibuka, akhirnya dibongkar oleh korban. Ternyata uang yang dijanjikan terlapor tidak ada.

“Korban kemudian menyampaikan kepada saksi Jaya Permana terkait hal tersebut. Oleh saksi mengajak terlapor melalui sambungan telepon untuk datang dan akan memberikan uang Rp5 juta apabila datang ke rumah,” jelasnya.

Yudianto menambahkan, kedua terlapor terpancing ucapan saksi Jaya Permana. Oleh korban kemudian berkoordinasi dengan Polsek Hinai dan kepala Dusun setempat.

“Pada Rabu (4/10/2023) siang, keduanya datang dan langsung diamankan di rumah tersebut. Kemudian silahkan cek TKP berikut barang-barang yang ada kaitannya dengan proses penggandaan uang dibawa ke Polsek Hinai. Kedua pelaku audah diamankan dan akan diprosss sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Dua pria di Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat berinisial M (31) dan AM (60) warga Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, mencari keuntungan dengan melakukan penipuan serta penggelapan bermoduskan dapat menggandakan uang.

Namun modus yang dilakukannya berakhir kandas dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Hinai. Ceritanya berawal dari adanya laporan Sri Lestari (52) warga Desa Sukajadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat ke Polsek Hinai, Rabu (4/10/2023) siang.

“Berawal dari Turiah selaku teman pelapor menghubungi pelapor melalui telepon selular dan menawarkan bahwa ada orang yang dapat menggandakan uang. Mendengar itu, pelapor tertarik dan disarankan oleh Turiah agar mengirimkan uang kepadanya untuk digandakan menjadi Rp1 miliar,” kata Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Kamis (5/10).

Ironisnya pelapor meyakini arahan Turiah dan mengirimkan uang sesuai yang diminta ke rekening BRI bernomor 0636.01.032217.50.7 atas nama Ramli. Senin (2/10), kedua terlapor berinisial M dan AM yang sudah ditahan di Polsek Hinai ini, tiba di rumah pelapor dan saat itu didampingi saksi Jaya Permana.

“Ritual untuk penggandaan uang dilakukan di salah satu kamar tidur pelapor dan ritual dilakukan menggunakan sejumlah barang. Antara lain 2 keris, 1 botol bekas air mineral berisikan 15 lidah trenggiling, 1 piring kaca berisi pasir dan sendok makan stainless, 1 kain sarung warna hijau, 1 kain sarung motif kotak-kotak, 1 sajadah, 1 botol bekas berisi air, 1 hekter, 2 tasbih berukuran besar dan kecil, 1 sal warna merah, 1 botol kecil minyak duyung, 2 gunting berukuran besar dan kecil, 1 helai kain kafan, 1 plastik berisikan tanah, 2 botol kecil berisikan boneka tuyul serta 1 gunting kuku,” urainya.

Saat pelaksanaan ritual berlangsung, kata Yudianto, korban diminta mengenakan sarung untuk menutupi seluruh badannya. Setelah ritual dilakukan, terlapor mengambil sajadah dan ditutupkan pada sebuah kotak kosong.

Saat itu terlapor berujar kepada korban agar kotak tersebut jangan dibuka. Alasannya, kata Yudianto, uang yang ada di dalam kotak masih goib dan belum berbentuk asli.

“Dan yang dapat membuka kotak itu hanya terlapor pada keesokan harinya,” sambung Yudianto.

Setelah serangkaian proses ritual tuntas dilakukan, kedua terlapor kemudian meninggalkan rumah korban. Namun sesaat kemudian, korban mengambil dompet miliknya di kamar tidur untuk mengambil uang.

Namun, uang milik korban sebesar Rp2,5 juta yang ada di dalam dompet sudah raib. Alhasil, korban dan saksi Jaya Permana curiga terhadap kedua pria yang diduga telah mengambilnya.

Rabu (4/10/2023), menurut Yudianto, kedua pria yang mengaku dapat menggandakan uang ini menginformasikan kepada korban tidak dapat datang karena ada urusan mendadak. Pun demikian, kedua pria tersebut meminta agar pelapor mengirim uang senilai Rp1 juta.

Setelahnya diduga karena tidak sabaran dan penasaran, kotak yang dilarang untuk dibuka, akhirnya dibongkar oleh korban. Ternyata uang yang dijanjikan terlapor tidak ada.

“Korban kemudian menyampaikan kepada saksi Jaya Permana terkait hal tersebut. Oleh saksi mengajak terlapor melalui sambungan telepon untuk datang dan akan memberikan uang Rp5 juta apabila datang ke rumah,” jelasnya.

Yudianto menambahkan, kedua terlapor terpancing ucapan saksi Jaya Permana. Oleh korban kemudian berkoordinasi dengan Polsek Hinai dan kepala Dusun setempat.

“Pada Rabu (4/10/2023) siang, keduanya datang dan langsung diamankan di rumah tersebut. Kemudian silahkan cek TKP berikut barang-barang yang ada kaitannya dengan proses penggandaan uang dibawa ke Polsek Hinai. Kedua pelaku audah diamankan dan akan diprosss sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/