22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Foto Buron Ermawan Segera Disebar

Mantan Manager PLN Sektor Belawan Hermawan Arif Budiman saat ditahan beberapa waktu lalu.
Mantan Manager PLN Sektor Belawan Hermawan Arif Budiman saat ditahan beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seakan hilang ditelan bumi karena tidak diketahui keberadaannya, membuat pihak Kejaksaan kalang kabut mencari, Ermawan Arif Budiman selaku Mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan yang kini sudah resmi menjadi buronan Kejari Medan itu.

Kasi Intel Kejari Medan Rudi H, menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyebar foto-foto dari Ermawan di berbagai tempat sebagai DPO (daftar pencarian orang).

“Kita akan segera menyebar foto dirinya (Ermawan) sebagai buronan kejari, namun dalam hal ini kita masih menunggu proses yang sedang berjalan, dalam hal ini kita sudah serahkan berkas tersebut di Kejatisu untuk segera ditindak lanjuti” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Ditambahkannya, keseriusan pihak Kejari Medan untuk segera menangkap Ermawan sudah menjadi sebuah atensi dalam proses penegakan hukum. “Kalau soal kapan tanggal pastinya untuk penyebaran foto tersebut, saya belum bisa sampaikan, saya berharap berbagai pihak harus bersabar, semuanya masih dalam proses di Kejatisu,” ujarnya.

Lanjutnya kalau pencekalan untuk Ermawan sudah dikeluarkan. “Untuk pencekalannya udah kita lakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, saat ditanyai tentang hal ini seolah menghindar dan buang badan.

“Soal ini tanya sama kasi intel sajalah, jangan sama saya yah, tanyakan yang memberikan pengalihan tahanan itu yang berada di depan lapangan Benteng (PN Medan) itu. Kita terus saja ditanyakan hal itu,” ungkapnya yang mengaku tengah mencari Ermawan dan menghimbau agar Ermawan mematuhi dan menjalani penetapan putusan tersebut.

Untuk diketahui, Selain putusan penetapan penahanan PT Medan juga menvonis Ermawan 8 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Informasi putusan bernomor 40/PID.SUS.K/2014/PT-MDN, diperoleh wartawan dari situs resmi http:/putusan.mahkamahagung.go.id, yang telah dibacakan pada 13 Oktober 2014, lalu langsung dibacakan A.TH.Pudjiwahono,SH, M.Hum Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Ketua Majelis, didamping Saut H Pasaribu, Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili sebagai hakim anggota.

Ermawan Arif Budiman dihukum 8 tahun penjara dan membayar uang denda sebesar Rp. 100.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 3 bulan kurungan. (bay/bd)

Mantan Manager PLN Sektor Belawan Hermawan Arif Budiman saat ditahan beberapa waktu lalu.
Mantan Manager PLN Sektor Belawan Hermawan Arif Budiman saat ditahan beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seakan hilang ditelan bumi karena tidak diketahui keberadaannya, membuat pihak Kejaksaan kalang kabut mencari, Ermawan Arif Budiman selaku Mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan yang kini sudah resmi menjadi buronan Kejari Medan itu.

Kasi Intel Kejari Medan Rudi H, menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyebar foto-foto dari Ermawan di berbagai tempat sebagai DPO (daftar pencarian orang).

“Kita akan segera menyebar foto dirinya (Ermawan) sebagai buronan kejari, namun dalam hal ini kita masih menunggu proses yang sedang berjalan, dalam hal ini kita sudah serahkan berkas tersebut di Kejatisu untuk segera ditindak lanjuti” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Ditambahkannya, keseriusan pihak Kejari Medan untuk segera menangkap Ermawan sudah menjadi sebuah atensi dalam proses penegakan hukum. “Kalau soal kapan tanggal pastinya untuk penyebaran foto tersebut, saya belum bisa sampaikan, saya berharap berbagai pihak harus bersabar, semuanya masih dalam proses di Kejatisu,” ujarnya.

Lanjutnya kalau pencekalan untuk Ermawan sudah dikeluarkan. “Untuk pencekalannya udah kita lakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, saat ditanyai tentang hal ini seolah menghindar dan buang badan.

“Soal ini tanya sama kasi intel sajalah, jangan sama saya yah, tanyakan yang memberikan pengalihan tahanan itu yang berada di depan lapangan Benteng (PN Medan) itu. Kita terus saja ditanyakan hal itu,” ungkapnya yang mengaku tengah mencari Ermawan dan menghimbau agar Ermawan mematuhi dan menjalani penetapan putusan tersebut.

Untuk diketahui, Selain putusan penetapan penahanan PT Medan juga menvonis Ermawan 8 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Informasi putusan bernomor 40/PID.SUS.K/2014/PT-MDN, diperoleh wartawan dari situs resmi http:/putusan.mahkamahagung.go.id, yang telah dibacakan pada 13 Oktober 2014, lalu langsung dibacakan A.TH.Pudjiwahono,SH, M.Hum Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Ketua Majelis, didamping Saut H Pasaribu, Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili sebagai hakim anggota.

Ermawan Arif Budiman dihukum 8 tahun penjara dan membayar uang denda sebesar Rp. 100.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 3 bulan kurungan. (bay/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/