30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Bupati Madina Nonaktif Ngaku Diperas

Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara.
Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ini temuan baru kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nonaktif, Hidayat Batubara. Dia mengaku mengaku diperas Kepala Biro Keuangan Pemprovsu, Baharuddin Siagian sebesar Rp2,1 miliar, terkait pengurusan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina. Menurutnya, pemerasan itu terjadi saat Baharuddin juga menghadiri pertemuan konsolidasi Partai Hanura di salah satu hotel di Medan.

“Dia (Baharuddin) meminta uang Rp2,1 miliar kepada saya,” kata Hidayat, saat memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang dugaan penerimaan suap Rp1 miliar, dengan terdakwa mantan Plt Kadis PU Madina Khairul Anwar alias Juragan, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/12).

Mendengar pernyataan Hidayat, Hakim Ahmad Drajat pun mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan terkait permintaan uang Rp2,1 miliar itu. “Tadi Anda mengatakan dimintai Rp2,1 miliar untuk proyek RSUD, tapi kan ada 6 proyek di sana. Bagaimana dengan proyek lain, apakah dana asistensi itu juga ada?” tanya Ahmad Drajat.

Namun, Hidayat mengaku tidak tahu yang terjadi pada proyek lain. “Faktanya seperti itu, tapi saya tidak pernah dilapori,” jawabnya.

Karena Hidayat terus mengaku tidak tahu, Ahmad Drajat mendesaknya untuk membeberkan semua permintaan dari pejabat Pemprov Sumut. Kalau tidak dibeberkan, maka penyelewengan akan terus berulang dan makan korban. “Soalnya dia (Baharuddin Siagian) waktu dijadikan saksi mengaku tidak tahu, alasannya dia masih baru menjabat. Kalau benar, baru saja sudah seperti setan, apalagi kalau sudah lama,” tegas Ahmad Drajat.

Bahkan usai persidangan, Hidayat kembali menegaskan pemerasan itu. Dia mengaku dimintai Rp2,1 miliar oleh Baharuddin saat menghadiri pertemuan konsolidasi Partai Hanura di salah satu hotel di Medan. Di tengah pertemuan itu, katanya, Baharuddin Siagian membicarakan proyek RSUD Panyabungan. “Saya datang ke pertemuan itu untuk menjumpai Ketua DPD Hanura Sumut, Zulkifli Siregar, karena ada masalah di Partai Hanura Madina. Di sana, ada juga saudara Bahar. Tiba-tiba, Bahar membicarakan soal RSUD dan meminta uang kepada saya Rp2,1 miliar,” ungkapnya.

Menurutnya, Bahar meminta uang dengan kompensasi proyek RSUD Panyabungan akan diberikan kepada Pemkab Madina. “Pemerasan itu! Saya marah lah. Masak seorang Kabiro memeras bupati! Dalam pertemuan itu ada 4 orang. Awalnya saya menjumpai Ketua DPD Partai Hanura Zulkifli Siregar. Saat itu ada saudara Bahar juga. Namun Baharuddin malah membicarakan mengenai pembangunan RSUD Panyabungan. Dia meminta uang kepada saya Rp2,1 M. Nanti proyek rumah sakit itu sama bapak,” kata Hidayat menirukan permintaan Baharuddin.

Sementara itu, jaksa KPK Fitroh Nurtjahyanto menyatakan fakta persidangan itu akan ditindaklanjuti. “Ini fakta baru, tidak ada di BAP. Pasti akan ditindaklanjuti,” tegasnya. Sekadar diketahui, dalam perkara ini, Surung Panjaitan sudah divonis majelis hakim selama 2,5 tahun penjara. Surung dinilai hakim terbukti memberikan suap Rp1 miliar kepada Bupati Madina Hidayat Batubara untuk meloloskan proyek Pembangunan RSUD Panyabungan yang dananya bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) pada APBD Propinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2013 sebesar Rp32,041 miliar. Pembangunan itu terbagi dalam tiga paket pekerjaan yakni Unit Gawat Darurat (UGD) senilai 1,187 miliar, Unit Poliklinik Rp12,454 miliar dan Unit Rawat Inap senilai Rp18,399 miliar. (far/smg)

 

FEE PENGURUSAN PROYEK DARI 19 JADI 15 PERSEN

Dalam persidangan terpisah, Direktur PT Bumi Lestari Energi, Surung Panjaitan, dijadikan saksi dalam dugaan suap Bupati Madina Hidayat Batubara Rp1 miliar dari pengurusan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina. Di hadapan majelis hakim, Surung mengaku bersedia membayar 15 persen kepada Bupati Madina dari total anggaran Rp32 miliar untuk pembangunan RSUD Panyabungan.

“Saya ditawarkan soal setoran 15 persen itu pada tanggal 12 Maret lalu. Saat itu memang belum deal, karena saya meminta harus diberikan dulu gambar, desain dan drafnya,” kata Surung Panjaitan, saat dijadikan saksi dalam perkara yang melibatkan Bupati Madina M Hidayat Batubara dan Plt Kadis PU Madina Khairul Anwar Daulay di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/12).

Dia menyatakan Plt Kadis PU Madina, Khairul Anwar Daulay awalnya menemuinya dan meminta fee hingga 19 persen. Akan tetapi dirinya menolak karena tak sanggup memenuhi permintaan Khairul Anwar. Akhirnya setelah terjadi tawar menawar disetujuilah fee yang harus diberikan 15 persen untuk Bupati Madina.

“Awalnya saya ditawarkan harus setor 19 persen. Tapi saya langsung menolak, saya bilang tidak sanggup. Akhirnya ditawarkan lagi 15 persen, saya bilang saya lihat gambar, desain dan drafnya dulu,” kata Surung dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Lebanus Sirait.

Begitu juga dengan Khairul Anwar yang menawarkan kepadanya mengaku harus melapor kepada Bupati Madina dulu untuk kepastian jumlah persenan setoran. “Keesokan harinya, 13 Maret, tiba-tiba saya ditelepon Khairul Anwar untuk bertemu. Dan kami bertemu di kantor saya, disitulah disepakati soal 15 persen itu,” jelasnya.

Mendengar pernyataan Surung, jaksa bertanya soal kebenaran setoran 15 persen itu. “Memang benar itu ada diminta setor 15 persen?” tanya JPU Supardi. “Iya memang benar ada persen-persenannya. Begitulah pembicaraan kami waktu itu,” jawab Surung.

Surung menambahkan, dirinya juga sempat ditelepon Bupati Madina menanyakan pembagian fee 15 persen itu. Dalam sambungan telepon itu, Surung mengaku mau mengerjakan proyek pembangunan RSUD itu dan bersedia membayar yang diminta. Namun, Surung membantah telah memberikan uang tersebut. “Saya tidak ada memberikan uang itu. Saya juga tidak tahu jumlahnya itu, karena uangnya dibungkus dan sopir saya yang berikan,” kata Surung menjawab pertanyaan jaksa.

Tetapi, setelah dicerca banyak pertanyaan, dan ketika jaksa KPK membacakan BAP yang telah ditandatanganinya, Surung akhirnya mengakui pernah memberikan uang Rp1 miliar yang dibungkus dua plastik hitam. “Saya tidak tahu soal jumlah bungkusannya itu. Karena saya tidak memegang dan tidak melihat uangnya,” ucap Surung menjawab pertanyaan jaksa mengenai kepastian uang yang telah diberikannya. (far/smg)

Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara.
Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ini temuan baru kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nonaktif, Hidayat Batubara. Dia mengaku mengaku diperas Kepala Biro Keuangan Pemprovsu, Baharuddin Siagian sebesar Rp2,1 miliar, terkait pengurusan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina. Menurutnya, pemerasan itu terjadi saat Baharuddin juga menghadiri pertemuan konsolidasi Partai Hanura di salah satu hotel di Medan.

“Dia (Baharuddin) meminta uang Rp2,1 miliar kepada saya,” kata Hidayat, saat memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang dugaan penerimaan suap Rp1 miliar, dengan terdakwa mantan Plt Kadis PU Madina Khairul Anwar alias Juragan, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/12).

Mendengar pernyataan Hidayat, Hakim Ahmad Drajat pun mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan terkait permintaan uang Rp2,1 miliar itu. “Tadi Anda mengatakan dimintai Rp2,1 miliar untuk proyek RSUD, tapi kan ada 6 proyek di sana. Bagaimana dengan proyek lain, apakah dana asistensi itu juga ada?” tanya Ahmad Drajat.

Namun, Hidayat mengaku tidak tahu yang terjadi pada proyek lain. “Faktanya seperti itu, tapi saya tidak pernah dilapori,” jawabnya.

Karena Hidayat terus mengaku tidak tahu, Ahmad Drajat mendesaknya untuk membeberkan semua permintaan dari pejabat Pemprov Sumut. Kalau tidak dibeberkan, maka penyelewengan akan terus berulang dan makan korban. “Soalnya dia (Baharuddin Siagian) waktu dijadikan saksi mengaku tidak tahu, alasannya dia masih baru menjabat. Kalau benar, baru saja sudah seperti setan, apalagi kalau sudah lama,” tegas Ahmad Drajat.

Bahkan usai persidangan, Hidayat kembali menegaskan pemerasan itu. Dia mengaku dimintai Rp2,1 miliar oleh Baharuddin saat menghadiri pertemuan konsolidasi Partai Hanura di salah satu hotel di Medan. Di tengah pertemuan itu, katanya, Baharuddin Siagian membicarakan proyek RSUD Panyabungan. “Saya datang ke pertemuan itu untuk menjumpai Ketua DPD Hanura Sumut, Zulkifli Siregar, karena ada masalah di Partai Hanura Madina. Di sana, ada juga saudara Bahar. Tiba-tiba, Bahar membicarakan soal RSUD dan meminta uang kepada saya Rp2,1 miliar,” ungkapnya.

Menurutnya, Bahar meminta uang dengan kompensasi proyek RSUD Panyabungan akan diberikan kepada Pemkab Madina. “Pemerasan itu! Saya marah lah. Masak seorang Kabiro memeras bupati! Dalam pertemuan itu ada 4 orang. Awalnya saya menjumpai Ketua DPD Partai Hanura Zulkifli Siregar. Saat itu ada saudara Bahar juga. Namun Baharuddin malah membicarakan mengenai pembangunan RSUD Panyabungan. Dia meminta uang kepada saya Rp2,1 M. Nanti proyek rumah sakit itu sama bapak,” kata Hidayat menirukan permintaan Baharuddin.

Sementara itu, jaksa KPK Fitroh Nurtjahyanto menyatakan fakta persidangan itu akan ditindaklanjuti. “Ini fakta baru, tidak ada di BAP. Pasti akan ditindaklanjuti,” tegasnya. Sekadar diketahui, dalam perkara ini, Surung Panjaitan sudah divonis majelis hakim selama 2,5 tahun penjara. Surung dinilai hakim terbukti memberikan suap Rp1 miliar kepada Bupati Madina Hidayat Batubara untuk meloloskan proyek Pembangunan RSUD Panyabungan yang dananya bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) pada APBD Propinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2013 sebesar Rp32,041 miliar. Pembangunan itu terbagi dalam tiga paket pekerjaan yakni Unit Gawat Darurat (UGD) senilai 1,187 miliar, Unit Poliklinik Rp12,454 miliar dan Unit Rawat Inap senilai Rp18,399 miliar. (far/smg)

 

FEE PENGURUSAN PROYEK DARI 19 JADI 15 PERSEN

Dalam persidangan terpisah, Direktur PT Bumi Lestari Energi, Surung Panjaitan, dijadikan saksi dalam dugaan suap Bupati Madina Hidayat Batubara Rp1 miliar dari pengurusan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina. Di hadapan majelis hakim, Surung mengaku bersedia membayar 15 persen kepada Bupati Madina dari total anggaran Rp32 miliar untuk pembangunan RSUD Panyabungan.

“Saya ditawarkan soal setoran 15 persen itu pada tanggal 12 Maret lalu. Saat itu memang belum deal, karena saya meminta harus diberikan dulu gambar, desain dan drafnya,” kata Surung Panjaitan, saat dijadikan saksi dalam perkara yang melibatkan Bupati Madina M Hidayat Batubara dan Plt Kadis PU Madina Khairul Anwar Daulay di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/12).

Dia menyatakan Plt Kadis PU Madina, Khairul Anwar Daulay awalnya menemuinya dan meminta fee hingga 19 persen. Akan tetapi dirinya menolak karena tak sanggup memenuhi permintaan Khairul Anwar. Akhirnya setelah terjadi tawar menawar disetujuilah fee yang harus diberikan 15 persen untuk Bupati Madina.

“Awalnya saya ditawarkan harus setor 19 persen. Tapi saya langsung menolak, saya bilang tidak sanggup. Akhirnya ditawarkan lagi 15 persen, saya bilang saya lihat gambar, desain dan drafnya dulu,” kata Surung dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Lebanus Sirait.

Begitu juga dengan Khairul Anwar yang menawarkan kepadanya mengaku harus melapor kepada Bupati Madina dulu untuk kepastian jumlah persenan setoran. “Keesokan harinya, 13 Maret, tiba-tiba saya ditelepon Khairul Anwar untuk bertemu. Dan kami bertemu di kantor saya, disitulah disepakati soal 15 persen itu,” jelasnya.

Mendengar pernyataan Surung, jaksa bertanya soal kebenaran setoran 15 persen itu. “Memang benar itu ada diminta setor 15 persen?” tanya JPU Supardi. “Iya memang benar ada persen-persenannya. Begitulah pembicaraan kami waktu itu,” jawab Surung.

Surung menambahkan, dirinya juga sempat ditelepon Bupati Madina menanyakan pembagian fee 15 persen itu. Dalam sambungan telepon itu, Surung mengaku mau mengerjakan proyek pembangunan RSUD itu dan bersedia membayar yang diminta. Namun, Surung membantah telah memberikan uang tersebut. “Saya tidak ada memberikan uang itu. Saya juga tidak tahu jumlahnya itu, karena uangnya dibungkus dan sopir saya yang berikan,” kata Surung menjawab pertanyaan jaksa.

Tetapi, setelah dicerca banyak pertanyaan, dan ketika jaksa KPK membacakan BAP yang telah ditandatanganinya, Surung akhirnya mengakui pernah memberikan uang Rp1 miliar yang dibungkus dua plastik hitam. “Saya tidak tahu soal jumlah bungkusannya itu. Karena saya tidak memegang dan tidak melihat uangnya,” ucap Surung menjawab pertanyaan jaksa mengenai kepastian uang yang telah diberikannya. (far/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/