25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mencuri Sparepart, Riki Diringkus

Riki Darmiadi (24), pencuri spare part mobil,  ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan, Kamis (5/1).(Fachril Syahputra/Sumut Pos)
Riki Darmiadi (24), pencuri spare part mobil, ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan, Kamis (5/1).(Fachril Syahputra/Sumut Pos)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO  – Riki Darmiadi (24) ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan, Kamis (5/1). Pasalnya, pria yang menetap di Jalan Veteran, Pasar 6, Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli mencuri sparepart mobil.

Pelaku mencuri sparepat mobil milik Sunarto (47) warga Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli.

Pencurian dilakukan pelaku dengan cara membobol mobil milik korban yang terparkir di depan rumah. Pelaku mengambil sejumlah sparepart mobil berupa baterai, karburator, dongkrak dan ban.

Perbuatan diketahui oleh korban setelah melihat kondisi mobil tak lagi sempurna, kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, pelaku yang tinggal tidak jauh dari TKP berhasil diringkus.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Ponijo mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan lidik dari saksi di lapangan. “Pelaku kita jerat Pasal 363 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata Ponijo. (fac/ala)

 

Riki Darmiadi (24), pencuri spare part mobil,  ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan, Kamis (5/1).(Fachril Syahputra/Sumut Pos)
Riki Darmiadi (24), pencuri spare part mobil, ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan, Kamis (5/1).(Fachril Syahputra/Sumut Pos)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO  – Riki Darmiadi (24) ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan, Kamis (5/1). Pasalnya, pria yang menetap di Jalan Veteran, Pasar 6, Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli mencuri sparepart mobil.

Pelaku mencuri sparepat mobil milik Sunarto (47) warga Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli.

Pencurian dilakukan pelaku dengan cara membobol mobil milik korban yang terparkir di depan rumah. Pelaku mengambil sejumlah sparepart mobil berupa baterai, karburator, dongkrak dan ban.

Perbuatan diketahui oleh korban setelah melihat kondisi mobil tak lagi sempurna, kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, pelaku yang tinggal tidak jauh dari TKP berhasil diringkus.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Ponijo mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan lidik dari saksi di lapangan. “Pelaku kita jerat Pasal 363 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata Ponijo. (fac/ala)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/