25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

3 Pengedar Ganja Delitua Dicokok Polisi

DIAMANKAN: Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Rian (kanan) menunjukkan barang bukti ganja kering yang diamankan dari ketiga tersangka (baju biru). Teddy/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Delitua berhasil mengendus peredaran narkotika jenis ganja dari dua lokasi yang berbeda. Dari dua lokasi yang disisir, petugas menyita 96 amplop ganja yang dibungkus dalam plastik keresek warna merah, 1 bungkus ganja dibungkus koran dan 14 kilogram ganja.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna mengatakan, pengungkapan yang dilakukan petugas atas informasi masyarakat karena resah terhadap peredaran narkotika.

Pertama, sebuah pondok di Jalan Besar Delitua, Gang Setia, Desa Kedai Durian, Delitua, Deliserdang. Dari lokasi itu, petugas mengamankan tiga orang pengedar narkoba, Jumat (3/2) petang.

Ketiganya adalah, Wira Sukanta (34) dan Dedi Marizal Lubis (32), warga Jalan Besar Delitua Gang Setia, Desa Kedai Durian, Deliserdang serta Purba Bangun Harahap (41) warga Jalan Besar Delitua Gang Seroja, Desa Suka Makmur Delitua.  “Ketiga tersangka ini diamankan melalui modus undercover buy di sebuah pondok. Dari ketiganya, disita 96 am ganja. Ada juga uang Rp128 ribu, uang hasil penjualan,” kata Wira, Minggu (5/2) malam.

Lokasi kedua, sambung Wira, Polsek Delitua berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 14 kilogram dari sebuah Gudang Dakota Kargo di Jalan Eka Bakti No 19, Medan Johor, Sabtu (4/2). Menurut dia, ganja yang disita petugas berasal dari Aceh.

“Rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui Dakota Kargo,” kata mantan Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan ini.

Dia menambahkan, terendusnya pengiriman ganja itu juga dari informasi masyarakat. Oleh polisi, kemudian bekerjasama dengan Dakota Kargo guna menggagalkan pengiriman tersebut. Sayangnya, 14 kilogram ganja yang disita Polsek Delitua tanpa ada seorang tersangka. Modus pelaku, lanjut Wira, ganja dikirimkan dalam karung goni yang pada bagian luarnya diberikan sampel berisikan rempah-rempah.

“Tindakan selanjutnya, kita akan kordinasi dengan loket Dakota di Aceh dan kordinasi dengan pihak Polsek jajaran Polrestabes Medan serta satwil lainnya,” tandasnya. (ted/han)

 

DIAMANKAN: Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Rian (kanan) menunjukkan barang bukti ganja kering yang diamankan dari ketiga tersangka (baju biru). Teddy/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Delitua berhasil mengendus peredaran narkotika jenis ganja dari dua lokasi yang berbeda. Dari dua lokasi yang disisir, petugas menyita 96 amplop ganja yang dibungkus dalam plastik keresek warna merah, 1 bungkus ganja dibungkus koran dan 14 kilogram ganja.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna mengatakan, pengungkapan yang dilakukan petugas atas informasi masyarakat karena resah terhadap peredaran narkotika.

Pertama, sebuah pondok di Jalan Besar Delitua, Gang Setia, Desa Kedai Durian, Delitua, Deliserdang. Dari lokasi itu, petugas mengamankan tiga orang pengedar narkoba, Jumat (3/2) petang.

Ketiganya adalah, Wira Sukanta (34) dan Dedi Marizal Lubis (32), warga Jalan Besar Delitua Gang Setia, Desa Kedai Durian, Deliserdang serta Purba Bangun Harahap (41) warga Jalan Besar Delitua Gang Seroja, Desa Suka Makmur Delitua.  “Ketiga tersangka ini diamankan melalui modus undercover buy di sebuah pondok. Dari ketiganya, disita 96 am ganja. Ada juga uang Rp128 ribu, uang hasil penjualan,” kata Wira, Minggu (5/2) malam.

Lokasi kedua, sambung Wira, Polsek Delitua berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 14 kilogram dari sebuah Gudang Dakota Kargo di Jalan Eka Bakti No 19, Medan Johor, Sabtu (4/2). Menurut dia, ganja yang disita petugas berasal dari Aceh.

“Rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui Dakota Kargo,” kata mantan Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan ini.

Dia menambahkan, terendusnya pengiriman ganja itu juga dari informasi masyarakat. Oleh polisi, kemudian bekerjasama dengan Dakota Kargo guna menggagalkan pengiriman tersebut. Sayangnya, 14 kilogram ganja yang disita Polsek Delitua tanpa ada seorang tersangka. Modus pelaku, lanjut Wira, ganja dikirimkan dalam karung goni yang pada bagian luarnya diberikan sampel berisikan rempah-rempah.

“Tindakan selanjutnya, kita akan kordinasi dengan loket Dakota di Aceh dan kordinasi dengan pihak Polsek jajaran Polrestabes Medan serta satwil lainnya,” tandasnya. (ted/han)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/