25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Wow! Jaksa Dituding Sidang Siluman

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus penganiayaan bocah 7 tahun Raisya Putri Zahara oleh terdakwa Rotua Morina Simarmata (35), mendapat perhatian pakar hukum. Pasalnya, terdapat keganjilan-keganjilan yang terjadi selama persidangan yang digelar. Satunya adalah tidak dapatnya informasi persidangan kepada pihak korban Raisya Yusri Zahara (7), dari mulai dakwaan hingga penuntutan.

Hal ini yang menyebabkan kericuhan usai sidang. Keluarga korban meneriaki Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mariati Siboro saat keluar dari ruang sidang. Praktisi hukum, Moeslim Muis mengatakan, case ini seharusnya tidak bisa dibiarkan karena akan menambah corengan peradilan hukum di Indonesia.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Jaksanya harus diperiksa. Masa tidak memberikan informasi kepada pihak korban. Dari mulai dakwaan hingga tuntutan. Kan aneh,” jelas Muslim, Minggu (5/3).

Muslim juga menduga jaksa Mariati melakukan sidang siluman, karena keluarga tidak mendapatkan informasi persidangan. “Seharusnya jaksa memberikan informasi kepada keluarga korban. Bagaimana pemeriksaan terdakwa ketika persidangan. Terdakwanya wajib hadir, agar menjadi pertimbangan hakim. Ini sidang siluman namanya,” jelas Moeslim lagi.

Moeslim mengatakan tuntutan empat bulan penjara termasuk peradilan sesat dan jaksa harus diberhentikan. Karena penganiayaan di bawah umur termasuk kejahatan tentang perlindungan anak. “Bisa jadi ini peradilan sesat. Selain tidak memberikan informasi, pelaku penganiayaan anak hanya dituntut 4 bulan. Sedangkan yang kita tahu penganiayaan anak terdapat pada pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 yang ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp76 juta,” jelasnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian mengatakan jaksa tidak wajib memanggil korban karena keterangannya sudah ada di BAP. “Tidak, tidak wajib bagi jaksa untuk memanggil korban, karena sudah ada di BAP,” terangnya.

Disinggung mengenai tuntutan jaksa hanya 4 bulan, Sumanggar mengatakan hal itu bisa saja dilakukan oleh seorang jaksa. “Boleh saja jaksa menuntut seseorang itu seringan-ringannya. Itu hak jaksa,” pungkasnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus penganiayaan bocah 7 tahun Raisya Putri Zahara oleh terdakwa Rotua Morina Simarmata (35), mendapat perhatian pakar hukum. Pasalnya, terdapat keganjilan-keganjilan yang terjadi selama persidangan yang digelar. Satunya adalah tidak dapatnya informasi persidangan kepada pihak korban Raisya Yusri Zahara (7), dari mulai dakwaan hingga penuntutan.

Hal ini yang menyebabkan kericuhan usai sidang. Keluarga korban meneriaki Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mariati Siboro saat keluar dari ruang sidang. Praktisi hukum, Moeslim Muis mengatakan, case ini seharusnya tidak bisa dibiarkan karena akan menambah corengan peradilan hukum di Indonesia.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Jaksanya harus diperiksa. Masa tidak memberikan informasi kepada pihak korban. Dari mulai dakwaan hingga tuntutan. Kan aneh,” jelas Muslim, Minggu (5/3).

Muslim juga menduga jaksa Mariati melakukan sidang siluman, karena keluarga tidak mendapatkan informasi persidangan. “Seharusnya jaksa memberikan informasi kepada keluarga korban. Bagaimana pemeriksaan terdakwa ketika persidangan. Terdakwanya wajib hadir, agar menjadi pertimbangan hakim. Ini sidang siluman namanya,” jelas Moeslim lagi.

Moeslim mengatakan tuntutan empat bulan penjara termasuk peradilan sesat dan jaksa harus diberhentikan. Karena penganiayaan di bawah umur termasuk kejahatan tentang perlindungan anak. “Bisa jadi ini peradilan sesat. Selain tidak memberikan informasi, pelaku penganiayaan anak hanya dituntut 4 bulan. Sedangkan yang kita tahu penganiayaan anak terdapat pada pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 yang ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp76 juta,” jelasnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian mengatakan jaksa tidak wajib memanggil korban karena keterangannya sudah ada di BAP. “Tidak, tidak wajib bagi jaksa untuk memanggil korban, karena sudah ada di BAP,” terangnya.

Disinggung mengenai tuntutan jaksa hanya 4 bulan, Sumanggar mengatakan hal itu bisa saja dilakukan oleh seorang jaksa. “Boleh saja jaksa menuntut seseorang itu seringan-ringannya. Itu hak jaksa,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/