26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Idawati Pasaribu Tak Bisa PK

Foto: Hulman/PM Terdakwa Idawati boru Pasaribu ternyata belum dicekal pihak imigrasi.
Foto: Hulman/PM
Terdakwa Idawati boru Pasaribu ternyata belum dicekal pihak imigrasi.

LUBUK PAKAM, SUMUTPOS.CO – Delapan bulan berlalu, Bunga Hati Idawati alias Elsaria Idawati Pasaribu (51) masih bebas menghirup udara segar. Padahal, terpidana kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan (31) itu, telah divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Namun, hingga detik ini, Kejari Lubuk Pakam belum juga berhasil mengeksekusinya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Derman P Nababan SH menilai terus hidup dalam pelarian akan merugikan Idawati. Pasalnya pengusaha ekspedisi asal Pelabuhan Skupang Batam itu dipastikan tak bisa menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) terkait vonis Kasasi MA yang diputuskan pada 14 Juli 2014 lalu itu.

“Jika ingin mengajukan upaya PK harus dihadiri terpidana dan tidak boleh hanya diwakilkan kuasa hukumnya saja. Ini sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI dan juga harus disertai bukti baru,” kata Derman, Minggu (5/4).

Sebelum surat edaran MA RI Nomor 1 Tahun 2012 yang diterbitkan pada 28 Juni 2012 lalu itu ada, maka untuk kasus pidana, upaya PK dapat diajukan hanya dihadiri penasihat hukumnya saja. Tapi setelah keluarnya SEMA itu maka terpidana harus hadir dalam pengajuan dan sidang PK, pungkas Darmen.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubuk Pakam Iwan Ginting SH saat dikonfimasi menegaskan akan menangkap terpidana yang hadir dalam pengajuan upaya PK. “Jangan kan hadir dalam PK, jika diketahui dimanapun keberadaan terpidana Idawati, maka kita akan mengejarnya. Saat ini belum ada informasi terkait keberadaannya,” katanya. (man/deo)

Foto: Hulman/PM Terdakwa Idawati boru Pasaribu ternyata belum dicekal pihak imigrasi.
Foto: Hulman/PM
Terdakwa Idawati boru Pasaribu ternyata belum dicekal pihak imigrasi.

LUBUK PAKAM, SUMUTPOS.CO – Delapan bulan berlalu, Bunga Hati Idawati alias Elsaria Idawati Pasaribu (51) masih bebas menghirup udara segar. Padahal, terpidana kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan (31) itu, telah divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Namun, hingga detik ini, Kejari Lubuk Pakam belum juga berhasil mengeksekusinya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Derman P Nababan SH menilai terus hidup dalam pelarian akan merugikan Idawati. Pasalnya pengusaha ekspedisi asal Pelabuhan Skupang Batam itu dipastikan tak bisa menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) terkait vonis Kasasi MA yang diputuskan pada 14 Juli 2014 lalu itu.

“Jika ingin mengajukan upaya PK harus dihadiri terpidana dan tidak boleh hanya diwakilkan kuasa hukumnya saja. Ini sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI dan juga harus disertai bukti baru,” kata Derman, Minggu (5/4).

Sebelum surat edaran MA RI Nomor 1 Tahun 2012 yang diterbitkan pada 28 Juni 2012 lalu itu ada, maka untuk kasus pidana, upaya PK dapat diajukan hanya dihadiri penasihat hukumnya saja. Tapi setelah keluarnya SEMA itu maka terpidana harus hadir dalam pengajuan dan sidang PK, pungkas Darmen.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubuk Pakam Iwan Ginting SH saat dikonfimasi menegaskan akan menangkap terpidana yang hadir dalam pengajuan upaya PK. “Jangan kan hadir dalam PK, jika diketahui dimanapun keberadaan terpidana Idawati, maka kita akan mengejarnya. Saat ini belum ada informasi terkait keberadaannya,” katanya. (man/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru