25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Kasus Dugaan Korupsi Juanda Prastowo, Saksi-saksi Perkuat Dakwaan JPU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Juanda Prastowo (JP) secara in-absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan, Senin (4/4) lalu. Pada sidang beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi lanjutan itu, terungkap, pernyataan mereka memperkuat isi dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun saksi-saksi yang dipanggil melalui surat panggilan JPU, yakni SYN selaku Kasubbid Pencatatan Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai; FZ selaku karyawan PT DPE, yang menjadi produsen container office yang dibeli oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); YT selaku pemilik perusahaan PT DPE; MST selaku Direktur CV Agata Inti Mulia; dan RPS selaku Wakil Direktur CV Agata Inti Mulia. Sementara itu, 2 terdakwa yang menjadi saksi, JP selaku PPK, dan CSA selaku Direktur CV Tunas Asli Mulia, mangkir dari panggilan JPU.

“Terdakwa JP menjadi saksi dalam perkara terdakwa SY. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri sidang karena masih berstatus DPO. Sementara CSA selaku Direktur CV Tunas Asli Mulia, juga tidak menghadiri sidang, karena masih melarikan diri dan sedang dalam pencarian tim penyidik kejaksaan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Binjai, Muhammad Harris, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (5/4).

Harris juga mengatakan, ini merupakan sidang lanjutan yang sudah digelar keenam kalinya. Pada persidangan sebelumnya, lanjutnya, ada 8 saksi yang hadir.

“Dalam persidangan kali ini, para saksi yang merupakan unsur yang tercatat sebagai rekanan pada dokumen kegiatan yang menjadi permasalahan dalam perkara ini. Dalam keterangan pihak CV Agata Inti Mulia, menyatakan, secara tegas dan terang, pada awalnya 2016, benar pernah berkenalan dengan saudara JP. Namun sejak saat itu, mereka sama sekali tidak pernah menandatangani kontrak, dan tidak pernah dihubungi oleh PPK dalam rangka pengadaan CCTV, dan pembelian ban, serta perangkat pengamanan bus pada 2019 di Dishub,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, kesaksian para saksi yang hadir dalam sidang, menyatakan, pernah diundang oleh JP ke Dishub Kota Binjai, dalam rangka mempengaruhi mereka.

“Mereka (saksi) mengaku seolah-olah benar ada melaksanakan kegiatan (pengadaan). Hal ini dipandang sebagai keterangan yang mendukung isi dakwaan Tim JPU kepada JP dan SY, yang diduga telah memanipulasi kontrak dan dokumen lainnya,” beber Harris.

Sementara itu, saksi dari PT DPE, yang menjadi produsen perkantoran kontainer, menyatakan, ada melakukan komunikasi dengan AG yang merupakan staf atau anggota honorer pada Dishub Kota Binjai. AG merupakan orang yang melekat dengan JP.

“Pada intinya, dalam komunikasi tersebut (PT DPE dengan AG), membenarkan, JP ada melakukan pembelian barang secara langsung kepada PT DPE. Dalam peraturan tentang pengadaan barang dan jasa, hal tindakan pembelian tersebut jelas dilarang, karena tidak sesuai aturan,” tegas Harris.

Sidang lanjutan kembali digelar pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, untuk memperjelas dan memperterang perihal kerugian keuangan negaranya. Diketahui, Kejari Kota Binjai juga menetapkan tersangka terhadap Kepala Dishub Kota Binjai SY, selaku Pengguna Anggaran (PA), dan Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA.

SY sudah ditahan di Lapas Binjai. SY menjadi korban praktik dugaan korupsi JP. Sebab, diketahui, JP yang diduga merancang, membeli, hingga memperbaiki barang yang dibeli dengan menggunakan uang negara.

Dugaan korupsi ini pada 4 kegiatan, masing-masing pengadaan CCTV PTZ senilai Rp199,1 juta, dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, pemeliharaan video kontroler senilai Rp199.221.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, persiapan lahan pool bus Rp179.000.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, pemeliharaan perangkat pengaman bus Rp47.575.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, serta adanya kegiatan serupa yang dimasukan dalam item perangkat pengaman bus, yakni pembelian 50 unit ban dalam, ban luar, dan selendang ban untuk Bus Trans Binjai. Total anggarannya senilai Rp776.941.000.

Akibat ulah para tersangka, negara dirugikan Rp388.978.739. Ini berdasarkan penghitungan audit dari BPKP Perwakilan Sumut. (ted/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Juanda Prastowo (JP) secara in-absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan, Senin (4/4) lalu. Pada sidang beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi lanjutan itu, terungkap, pernyataan mereka memperkuat isi dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun saksi-saksi yang dipanggil melalui surat panggilan JPU, yakni SYN selaku Kasubbid Pencatatan Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai; FZ selaku karyawan PT DPE, yang menjadi produsen container office yang dibeli oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); YT selaku pemilik perusahaan PT DPE; MST selaku Direktur CV Agata Inti Mulia; dan RPS selaku Wakil Direktur CV Agata Inti Mulia. Sementara itu, 2 terdakwa yang menjadi saksi, JP selaku PPK, dan CSA selaku Direktur CV Tunas Asli Mulia, mangkir dari panggilan JPU.

“Terdakwa JP menjadi saksi dalam perkara terdakwa SY. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri sidang karena masih berstatus DPO. Sementara CSA selaku Direktur CV Tunas Asli Mulia, juga tidak menghadiri sidang, karena masih melarikan diri dan sedang dalam pencarian tim penyidik kejaksaan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Binjai, Muhammad Harris, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (5/4).

Harris juga mengatakan, ini merupakan sidang lanjutan yang sudah digelar keenam kalinya. Pada persidangan sebelumnya, lanjutnya, ada 8 saksi yang hadir.

“Dalam persidangan kali ini, para saksi yang merupakan unsur yang tercatat sebagai rekanan pada dokumen kegiatan yang menjadi permasalahan dalam perkara ini. Dalam keterangan pihak CV Agata Inti Mulia, menyatakan, secara tegas dan terang, pada awalnya 2016, benar pernah berkenalan dengan saudara JP. Namun sejak saat itu, mereka sama sekali tidak pernah menandatangani kontrak, dan tidak pernah dihubungi oleh PPK dalam rangka pengadaan CCTV, dan pembelian ban, serta perangkat pengamanan bus pada 2019 di Dishub,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, kesaksian para saksi yang hadir dalam sidang, menyatakan, pernah diundang oleh JP ke Dishub Kota Binjai, dalam rangka mempengaruhi mereka.

“Mereka (saksi) mengaku seolah-olah benar ada melaksanakan kegiatan (pengadaan). Hal ini dipandang sebagai keterangan yang mendukung isi dakwaan Tim JPU kepada JP dan SY, yang diduga telah memanipulasi kontrak dan dokumen lainnya,” beber Harris.

Sementara itu, saksi dari PT DPE, yang menjadi produsen perkantoran kontainer, menyatakan, ada melakukan komunikasi dengan AG yang merupakan staf atau anggota honorer pada Dishub Kota Binjai. AG merupakan orang yang melekat dengan JP.

“Pada intinya, dalam komunikasi tersebut (PT DPE dengan AG), membenarkan, JP ada melakukan pembelian barang secara langsung kepada PT DPE. Dalam peraturan tentang pengadaan barang dan jasa, hal tindakan pembelian tersebut jelas dilarang, karena tidak sesuai aturan,” tegas Harris.

Sidang lanjutan kembali digelar pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, untuk memperjelas dan memperterang perihal kerugian keuangan negaranya. Diketahui, Kejari Kota Binjai juga menetapkan tersangka terhadap Kepala Dishub Kota Binjai SY, selaku Pengguna Anggaran (PA), dan Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA.

SY sudah ditahan di Lapas Binjai. SY menjadi korban praktik dugaan korupsi JP. Sebab, diketahui, JP yang diduga merancang, membeli, hingga memperbaiki barang yang dibeli dengan menggunakan uang negara.

Dugaan korupsi ini pada 4 kegiatan, masing-masing pengadaan CCTV PTZ senilai Rp199,1 juta, dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, pemeliharaan video kontroler senilai Rp199.221.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, persiapan lahan pool bus Rp179.000.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, pemeliharaan perangkat pengaman bus Rp47.575.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, serta adanya kegiatan serupa yang dimasukan dalam item perangkat pengaman bus, yakni pembelian 50 unit ban dalam, ban luar, dan selendang ban untuk Bus Trans Binjai. Total anggarannya senilai Rp776.941.000.

Akibat ulah para tersangka, negara dirugikan Rp388.978.739. Ini berdasarkan penghitungan audit dari BPKP Perwakilan Sumut. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/