30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Ermawan Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta

Foto: Bayu/PM Ermawan Arif Budiman, buronan kasus korupsi PLN Rp 23,9 miliar, digiring ke Lapas Tanjung Gusta Medan, Selasa (5/5/2015).
Foto: Bayu/PM
Ermawan Arif Budiman, buronan kasus korupsi PLN Rp 23,9 miliar, digiring ke Lapas Tanjung Gusta Medan, Selasa (5/5/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sehari pasca diamankan, eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya memboyong mantan Kepala PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkit Belawan, Ermawan Arief Budiman ke Medan. Terpidana korupsi pengadaan pekerjaan flame turbine pada pekerjaan life time extension Mayor Overhauls Gas Turbine 12) di Sektor Pembangkit Belawan, Sumut tahun anggaran 2007-2008 dan 2009 itu diringkus Tim Intel Kejagung, Senin (4/5) di Jakarta.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, tim eksekutor Kejati Sumut telah menjemput Ermawan di Rutan Jaksel. “Kemudian membawa yang bersangkutan ke sana (Medan),” kata Tony, Selasa (5/5). Masih kata Tony, saat ditangkap pihaknya Ermawan tak melakukan perlawanan.

“Kalau sudah tertangkap tangan begitu, sudah tidak bisa mengelak lagi,” kata Tony. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 362 K/PID.SUS/2015 tanggal 12 Februari 2015, Ermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ermawan dipidana delapan tahun enam bulan dan denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama yang ditemui di lokasi terpisah mengakui pihaknya telah menjemput Ermawan ke Jakarta.

“Rencananya sore ini mereka berangkat dari Jakarta,” ujarnya, Selasa (5/5) siang. Diketahui kalau keberangkatan Ermawan dijadwalkan sekira pukul 17.45 WIB. Namun dibatalkan dan diberangkatkan pada pukul 15.00 WIB menggunakan pesawat Lion Air. Setelah 2 jam lebih menunggu, sekira pukul 17.30 WIB, dengan dikawal mobil patroli polisi, Ermawan pun dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Medan BK 1557 H. Mobil tahanan itu diikuti dari belakang oleh mobil Toyota Land Cruiser VX BK 3 yang ditumpangi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M Yusni,SH.

Saat sampai di Kejari Medan, Ermawan yang mengenakan topi hitam dan kaca mata itu langsung dimasukkan ke gedung Kejari Medan. Selang 15 menit melakukan pemberkasan, pria berjenggot yang memakai jaket kulit hitam ini pun terus menunduk dan berusaha menghindari wartawan saat kembali digiring menuju mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Klass I Medan. Saat diwawancarai wartawan, tak sepatah kata pun keluar dari mulut Ermawan. Ia hanya buru-buru masuk ke mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M Yusni yang mengawal Ermawan dari bandara KNIA mengatakan, Ermawan ditangkap tanpa ada perlawanan. “Kita bekerja sama dengan Kejagung, dan ditangkap saat dia (Ermawan) habis sholat maghrib,” ujarnya. Lanjut Husni, status Ermawan merupakan tahanan kota, dan tidak mematuhi penetapan yang dikeluarkan oleh MA. “Dia (Ermawan) ini statusnya tahanan kota dan tidak kooperatif, dan melarikan diri ke luar kota sehingga kita tangkap,” tandasnya.(bay/deo)

Foto: Bayu/PM Ermawan Arif Budiman, buronan kasus korupsi PLN Rp 23,9 miliar, digiring ke Lapas Tanjung Gusta Medan, Selasa (5/5/2015).
Foto: Bayu/PM
Ermawan Arif Budiman, buronan kasus korupsi PLN Rp 23,9 miliar, digiring ke Lapas Tanjung Gusta Medan, Selasa (5/5/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sehari pasca diamankan, eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya memboyong mantan Kepala PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkit Belawan, Ermawan Arief Budiman ke Medan. Terpidana korupsi pengadaan pekerjaan flame turbine pada pekerjaan life time extension Mayor Overhauls Gas Turbine 12) di Sektor Pembangkit Belawan, Sumut tahun anggaran 2007-2008 dan 2009 itu diringkus Tim Intel Kejagung, Senin (4/5) di Jakarta.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, tim eksekutor Kejati Sumut telah menjemput Ermawan di Rutan Jaksel. “Kemudian membawa yang bersangkutan ke sana (Medan),” kata Tony, Selasa (5/5). Masih kata Tony, saat ditangkap pihaknya Ermawan tak melakukan perlawanan.

“Kalau sudah tertangkap tangan begitu, sudah tidak bisa mengelak lagi,” kata Tony. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 362 K/PID.SUS/2015 tanggal 12 Februari 2015, Ermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ermawan dipidana delapan tahun enam bulan dan denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama yang ditemui di lokasi terpisah mengakui pihaknya telah menjemput Ermawan ke Jakarta.

“Rencananya sore ini mereka berangkat dari Jakarta,” ujarnya, Selasa (5/5) siang. Diketahui kalau keberangkatan Ermawan dijadwalkan sekira pukul 17.45 WIB. Namun dibatalkan dan diberangkatkan pada pukul 15.00 WIB menggunakan pesawat Lion Air. Setelah 2 jam lebih menunggu, sekira pukul 17.30 WIB, dengan dikawal mobil patroli polisi, Ermawan pun dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Medan BK 1557 H. Mobil tahanan itu diikuti dari belakang oleh mobil Toyota Land Cruiser VX BK 3 yang ditumpangi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M Yusni,SH.

Saat sampai di Kejari Medan, Ermawan yang mengenakan topi hitam dan kaca mata itu langsung dimasukkan ke gedung Kejari Medan. Selang 15 menit melakukan pemberkasan, pria berjenggot yang memakai jaket kulit hitam ini pun terus menunduk dan berusaha menghindari wartawan saat kembali digiring menuju mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Klass I Medan. Saat diwawancarai wartawan, tak sepatah kata pun keluar dari mulut Ermawan. Ia hanya buru-buru masuk ke mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M Yusni yang mengawal Ermawan dari bandara KNIA mengatakan, Ermawan ditangkap tanpa ada perlawanan. “Kita bekerja sama dengan Kejagung, dan ditangkap saat dia (Ermawan) habis sholat maghrib,” ujarnya. Lanjut Husni, status Ermawan merupakan tahanan kota, dan tidak mematuhi penetapan yang dikeluarkan oleh MA. “Dia (Ermawan) ini statusnya tahanan kota dan tidak kooperatif, dan melarikan diri ke luar kota sehingga kita tangkap,” tandasnya.(bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/