Selanjutnya dikabarkan Sat Narkoba Polrestabes Medan di bawah kepemimpinan Raphael juga melepas bandar narkoba berinisial SB dengan kepemilikan 10 butir pil ekstasi yang juga ditangkap dari kawasan Jalan Karya, Medan dan dibebaskan Kamis 18 Januari 2018 setelah lima hari dilakukan penahanan dengan dana tebusan diduga sebesar Rp35 juta.
Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membantah ada melakukan praktik tangkap lepas 4 tersangka narkotika jenis ganja setelah menerima uang sebanyak Rp500 juta.
Mendapat kabar miring itu, Raphael Sandhy Priambodo membantah mentah-mentah isu tersebut. Dia menegaskan jika pihaknya tak ada melakukan praktik tangkap lepas pengedar narkoba.
“Apa yang ditudingkan itu tidak benar. Apalagi dalam pemberitaan itu, Sat Narkoba Polrestabes Medan merima uang mahar Rp500 juta, sehingga 4 pelaku berinisial H, W, A dan SB bisa menghirup udara segar alias bebas dari tahanan,” terangnya, Rabu (4/7).
Terkait tudingan tersebut, tersangka SB yang ditangkap atas kepemilikan 1.000 butir pil ekstasi dengan uang maharnya Rp35 juta, itu juga tidak benar. Dia menatang untuk mengecek berkas tersangka SB ke kejaksaan. “Tersangka SB masih ditahan dan berkasnya sudah lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
Bahkan, dirinya menegaskan, pihaknya telah membuka Posko Pengaduan Indikasi Tangkap Lepas yang diresmikan Kapolrestabes Medan, Raphael menyebut pihaknya tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba. (mag-1/ila)