30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pemulangan Mujianto dan Tonny Wijaya Terkendala Dana dan Ekstradisi

Mujianto (dua dari kiri atas) diapit petugas Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut saat diamankan beberapa waktu lalu.  Saat ini ia kabur ke Singapura.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut hingga saat ini belum berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Mujianto dan Tonny Wijaya. Keduanya kabur ke luar negeri, yakni ke Singapura. Sayangnya, Poldasu kesulitan menangkap dan membawa kedua tersangka ke tanah air karena terkendala dana dan ekstradisi.

“Kita mendeteksi Mujianto dan Tonny Wijaya di Singapura. Tapi kitakan tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura untuk memulangkan keduanya,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (5/7).

Upaya lain yang dilakukan, lanjut Nainggolan, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Interpol untuk melakukan penangkapan. Namun masalahnya, kata dia, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk bisa memakai jasa interpol.”Kendalanya dibiaya. Karena dibutuhkan biaya besar untuk menggunakan interpol, sedangkan kita (Polda Sumut) tidak ada biaya,” katanya.

Kendati demikian, bilang Nainggolan, Polda Sumut tetap berupaya untuk memulangkan Mujianto dan Tonny Wijaya ke Indonesia. Salah satunya melalui pihak ke Imigrasian.”Kita minta kepada pihak Imigrasi bila menemukan nama tersebut, agar melaporkannya ke kita (Polda Sumut),” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Mujianto dilaporkan oleh Armen Lubis (60) pada 28 April 2017 dengan bukti laporan No; STTLP/509/IV/2017 SPKT “II”. Dalam kasus yang sama, Armen juga melaporkan stafnya Rosihan Anwar karena telah dirugikan sekitar Rp3 miliar.

Kasus dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerja sama dari Rosihan Anwar, staf Mujianto, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 meter kubik pada 2014. Lahan itu berada di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan.

Namun setelah lahan selesai ditimbun, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil penimbunan itu sebesar Rp3 miliar. Kasus ini kemudian bergulir. Mujianto dan Rosihan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.

Mujianto dan Rosihan akhirnya resmi ditahan pada Rabu (31/1) dengan dipersalahkan melanggar pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Beberapa hari berselang, penahanan Mujianto ditangguhkan penyidik dengan wajib lapor sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Namun sejak ditangguhkan, Mujianto tidak pernah wajib lapor bahkan ketika dipanggil untuk dimintai keteranganya melengkapi petunjuk jaksa, Ketua Yayasan Tzu Chi itu tidak mau datang.

Bahkan, Mujianto justru menyurati Presiden, DPR RI, Mabes Polri dan lain-lain yang menuding bahwa Poldasu tidak profesional dan memaksakan dirinya dijadikan tersangka.

Sedangkan Tonny Wijaya dipersalahkan melanggar Pasal 385 KUHPidana dan atau pasal 69 dan 70 UURI No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.

Tonny Wijaya dilaporkan oleh Kaswandi No: LP/011/I/2016/SPKT III tanggal 7 Januari 2016. Dia dilaporkan karena mencaplok lahan untuk kepentingan umum menjadi tempat usaha yang dapat memperkaya diri sendiri dikawasan Sukaramai Medan. (mag-1/ila)

 

Mujianto (dua dari kiri atas) diapit petugas Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut saat diamankan beberapa waktu lalu.  Saat ini ia kabur ke Singapura.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut hingga saat ini belum berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Mujianto dan Tonny Wijaya. Keduanya kabur ke luar negeri, yakni ke Singapura. Sayangnya, Poldasu kesulitan menangkap dan membawa kedua tersangka ke tanah air karena terkendala dana dan ekstradisi.

“Kita mendeteksi Mujianto dan Tonny Wijaya di Singapura. Tapi kitakan tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura untuk memulangkan keduanya,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (5/7).

Upaya lain yang dilakukan, lanjut Nainggolan, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Interpol untuk melakukan penangkapan. Namun masalahnya, kata dia, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk bisa memakai jasa interpol.”Kendalanya dibiaya. Karena dibutuhkan biaya besar untuk menggunakan interpol, sedangkan kita (Polda Sumut) tidak ada biaya,” katanya.

Kendati demikian, bilang Nainggolan, Polda Sumut tetap berupaya untuk memulangkan Mujianto dan Tonny Wijaya ke Indonesia. Salah satunya melalui pihak ke Imigrasian.”Kita minta kepada pihak Imigrasi bila menemukan nama tersebut, agar melaporkannya ke kita (Polda Sumut),” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Mujianto dilaporkan oleh Armen Lubis (60) pada 28 April 2017 dengan bukti laporan No; STTLP/509/IV/2017 SPKT “II”. Dalam kasus yang sama, Armen juga melaporkan stafnya Rosihan Anwar karena telah dirugikan sekitar Rp3 miliar.

Kasus dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerja sama dari Rosihan Anwar, staf Mujianto, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 meter kubik pada 2014. Lahan itu berada di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan.

Namun setelah lahan selesai ditimbun, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil penimbunan itu sebesar Rp3 miliar. Kasus ini kemudian bergulir. Mujianto dan Rosihan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.

Mujianto dan Rosihan akhirnya resmi ditahan pada Rabu (31/1) dengan dipersalahkan melanggar pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Beberapa hari berselang, penahanan Mujianto ditangguhkan penyidik dengan wajib lapor sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Namun sejak ditangguhkan, Mujianto tidak pernah wajib lapor bahkan ketika dipanggil untuk dimintai keteranganya melengkapi petunjuk jaksa, Ketua Yayasan Tzu Chi itu tidak mau datang.

Bahkan, Mujianto justru menyurati Presiden, DPR RI, Mabes Polri dan lain-lain yang menuding bahwa Poldasu tidak profesional dan memaksakan dirinya dijadikan tersangka.

Sedangkan Tonny Wijaya dipersalahkan melanggar Pasal 385 KUHPidana dan atau pasal 69 dan 70 UURI No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.

Tonny Wijaya dilaporkan oleh Kaswandi No: LP/011/I/2016/SPKT III tanggal 7 Januari 2016. Dia dilaporkan karena mencaplok lahan untuk kepentingan umum menjadi tempat usaha yang dapat memperkaya diri sendiri dikawasan Sukaramai Medan. (mag-1/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/