25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Urine Anggota DPRD Gerinda Positif Mengandung Sabu

Foto: Sopian/Sumut Pos
PAPARAN: Paur Subbag Polres Tebingtinggi, Aiptu P Sihombing didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga ketika mengapit ketiga tersangka Adlan, Ali dan Koko.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Tebingtinggi dari Partai Gerinda Adlan Lubis alias Adlan (49) warga Jalan Langsat, Lingkungan 1, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi, sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan sabu seberat 0,2 gram. Apalagi dari hasil test urinenya mengandung sabu.

Adlan sebelumnya ditangkap bersama dua rekannya, Ali Yahmad Ketaren (42) warga Jalan Cemara, Lingkungan 1, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir dan Ali Hardana alias Koko (40) warga Jalan Danau Meninjau, Lingkungan 5, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

“Ketiga tersangka tersebut dinyatakan positif memakai narkotika jenis sabu sesuai dengan hasil pemeriksaan urine dan ditemukan barang bukti satu bungkus kertas rokok berisikan serbuk kristal diduga jenis sabu seberat 0,2 gram,” ujar g Paur Subbag Aiptu P Sihombing didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga.

Dijelaskan Aiptu P Sihombing, ketiga tersangka diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi pada Senin (25/6) sekira pukul 14.38 WIB di sebuah rumah di Jalan Sutoyo, Lingkungan 3, Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi.

Bersama tiga tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus kertas rokok diduga berita kristal narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram, satu buah alat hisab bong, satu kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah mancis, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5227 FQ dan satu unit Handphone merk Nokia dan satu unit Handphone merk Samsung.

Dari hasil pemeriksaan, awalnya tersangka Adlan memerintahkan Ali Yahmed Ketaren untuk mencari narkotika jenis sabu seharga Rp150.000 melalui hubungan telepon selule. Setelah mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Arnen (DPO) warga Bagelen, Kota Tebingtinggi, Ali Yahmed Ketaren disuruh menuju ke sebuah rumah di Jalan Sutoyo, Kota Tebingtinggi yaitu bekas Kantor Gerinda.

Setelah sampai di rumah itu, kemudian Adlan dan Ali Yahmed masuk ke dalam rumah, kemudian menyusul Ali Hardana alias Koko datang dan bergabung menggunakan sabu tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka langsung ditahan di tahanan Mapolres Tebingtinggi. Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 1, Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Adlan Lubis yang masih aktif menjadi anggota DPRD Kota Tebingtinggi dari Partai Gerinda saat ditanya enggan berkomentar banyakl. “Kami baru pakai barang itu,” ujarnya sambil tertunduk lesu. (ian/ila)

 

 

Foto: Sopian/Sumut Pos
PAPARAN: Paur Subbag Polres Tebingtinggi, Aiptu P Sihombing didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga ketika mengapit ketiga tersangka Adlan, Ali dan Koko.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Tebingtinggi dari Partai Gerinda Adlan Lubis alias Adlan (49) warga Jalan Langsat, Lingkungan 1, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi, sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan sabu seberat 0,2 gram. Apalagi dari hasil test urinenya mengandung sabu.

Adlan sebelumnya ditangkap bersama dua rekannya, Ali Yahmad Ketaren (42) warga Jalan Cemara, Lingkungan 1, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir dan Ali Hardana alias Koko (40) warga Jalan Danau Meninjau, Lingkungan 5, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

“Ketiga tersangka tersebut dinyatakan positif memakai narkotika jenis sabu sesuai dengan hasil pemeriksaan urine dan ditemukan barang bukti satu bungkus kertas rokok berisikan serbuk kristal diduga jenis sabu seberat 0,2 gram,” ujar g Paur Subbag Aiptu P Sihombing didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga.

Dijelaskan Aiptu P Sihombing, ketiga tersangka diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi pada Senin (25/6) sekira pukul 14.38 WIB di sebuah rumah di Jalan Sutoyo, Lingkungan 3, Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi.

Bersama tiga tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus kertas rokok diduga berita kristal narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram, satu buah alat hisab bong, satu kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah mancis, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5227 FQ dan satu unit Handphone merk Nokia dan satu unit Handphone merk Samsung.

Dari hasil pemeriksaan, awalnya tersangka Adlan memerintahkan Ali Yahmed Ketaren untuk mencari narkotika jenis sabu seharga Rp150.000 melalui hubungan telepon selule. Setelah mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Arnen (DPO) warga Bagelen, Kota Tebingtinggi, Ali Yahmed Ketaren disuruh menuju ke sebuah rumah di Jalan Sutoyo, Kota Tebingtinggi yaitu bekas Kantor Gerinda.

Setelah sampai di rumah itu, kemudian Adlan dan Ali Yahmed masuk ke dalam rumah, kemudian menyusul Ali Hardana alias Koko datang dan bergabung menggunakan sabu tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka langsung ditahan di tahanan Mapolres Tebingtinggi. Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 1, Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Adlan Lubis yang masih aktif menjadi anggota DPRD Kota Tebingtinggi dari Partai Gerinda saat ditanya enggan berkomentar banyakl. “Kami baru pakai barang itu,” ujarnya sambil tertunduk lesu. (ian/ila)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/