29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Lagi, 2 Petinggi Koperasi PDAM Tirtanadi Tersangka

Kredit fiktif-Ilustrasi
Kredit fiktif-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut senilai Rp30 miliar pada tahun 2011-2012. Adi Wartiah Astuti selaku Bendahara Koperasi PDAM Tirtanadi dan Dimas Eko Prasetyo selaku Kepala Seksi Simpan Pinjam di Koperasi PDAM Tirtanadi adalah nama kedua tersangka.

Saat ditemui, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Jufri Nasution mengatakan, kedua tersangka merupakan akses utama dalam transaksi pembayaran dan pengeluaran dana.

“Keduanya jadi akses utama dalam transaksi pembayaran dan pengeluaran dana dengan cara melakukan pemotongan gaji tanpa sepengetahuan karyawan. Keduanya juga seolah-olah menerima surat kuasa untuk melakukan pemotongan gaji,” jelasnya, Selasa (5/8) sore.

Saat ini pihaknya juga masih melakukan pendalam untuk mengungkap keterkaitan jajaran Direksi PDAM Tirtanadi. “Kita masih akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk keterkaitan jajaran Direksi PDAM selaku dewan Pembina. Bukan itu saja, para petinggi PDAM juga akan kita dalami apakah sudah melakukan tanggungjawab dan verifikasi terhadap temuan ini,” tambah Jufri.

Masih kata Jufri, untuk sementara perhitungan ini pihaknya menemukan kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka sebanyak Rp30 miliar. “Untuk perhitungan sementara kerugian negara itu sebesar Rp 30 miliar,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam kasus yang juga menyeret Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi, Subdarkan Siregar dan Kasi Pembukuan Suyamto sebagai tersangka ini terungkap dari investigasi tim kejaksaan ditambah masuknya laporan dari masyarakat.

Disebutkan Jefri, kasus dugaan kredit fiktif ini dilakukan tersangka dengan modus memalsukan tandatangan 35 orang, seolah olah mengajukan permohonan ke bank. Ke 35 orang dibuat seolah olah semuanya karyawan PDAM dengan bukti NIK (nomor induk karyawan) palsu, pada hal tidak semua karyawan masuk koperasi. Pihak bank sendiri tidak pernah bertemu dengan ke-35 pemohon sebagai debitur. Selanjutnya uang hasil pencairan atas permohonan ke-35 orang itu dimasukkan ke rekening pribadi. Uang itu kemudian diduga diambil tersangka untuk kepentingan pribadinya. (bay/deo)

Kredit fiktif-Ilustrasi
Kredit fiktif-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut senilai Rp30 miliar pada tahun 2011-2012. Adi Wartiah Astuti selaku Bendahara Koperasi PDAM Tirtanadi dan Dimas Eko Prasetyo selaku Kepala Seksi Simpan Pinjam di Koperasi PDAM Tirtanadi adalah nama kedua tersangka.

Saat ditemui, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Jufri Nasution mengatakan, kedua tersangka merupakan akses utama dalam transaksi pembayaran dan pengeluaran dana.

“Keduanya jadi akses utama dalam transaksi pembayaran dan pengeluaran dana dengan cara melakukan pemotongan gaji tanpa sepengetahuan karyawan. Keduanya juga seolah-olah menerima surat kuasa untuk melakukan pemotongan gaji,” jelasnya, Selasa (5/8) sore.

Saat ini pihaknya juga masih melakukan pendalam untuk mengungkap keterkaitan jajaran Direksi PDAM Tirtanadi. “Kita masih akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk keterkaitan jajaran Direksi PDAM selaku dewan Pembina. Bukan itu saja, para petinggi PDAM juga akan kita dalami apakah sudah melakukan tanggungjawab dan verifikasi terhadap temuan ini,” tambah Jufri.

Masih kata Jufri, untuk sementara perhitungan ini pihaknya menemukan kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka sebanyak Rp30 miliar. “Untuk perhitungan sementara kerugian negara itu sebesar Rp 30 miliar,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam kasus yang juga menyeret Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi, Subdarkan Siregar dan Kasi Pembukuan Suyamto sebagai tersangka ini terungkap dari investigasi tim kejaksaan ditambah masuknya laporan dari masyarakat.

Disebutkan Jefri, kasus dugaan kredit fiktif ini dilakukan tersangka dengan modus memalsukan tandatangan 35 orang, seolah olah mengajukan permohonan ke bank. Ke 35 orang dibuat seolah olah semuanya karyawan PDAM dengan bukti NIK (nomor induk karyawan) palsu, pada hal tidak semua karyawan masuk koperasi. Pihak bank sendiri tidak pernah bertemu dengan ke-35 pemohon sebagai debitur. Selanjutnya uang hasil pencairan atas permohonan ke-35 orang itu dimasukkan ke rekening pribadi. Uang itu kemudian diduga diambil tersangka untuk kepentingan pribadinya. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/