25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Mantan Kepala PLN Sumbagut Ditangkap di Masjid

Foto: Dok/Sumut Pos Mantan Kepala PT PLN KITSBU Sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman, saat disidang tahun lalu. Terpidana korupsi pengadaan flame turbine GT 1.2 di Sektor Pembangkit Belawan senilai Rp23,9 miliar itu diringkus Tim Intel Kejagung, Senin (4/5) sore.
Foto: Dok/Sumut Pos
Mantan Kepala PT PLN KITSBU Sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman, saat disidang tahun lalu. Terpidana korupsi pengadaan flame turbine GT 1.2 di Sektor Pembangkit Belawan senilai Rp23,9 miliar itu diringkus Tim Intel Kejagung, Senin (4/5) sore.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelarian mantan Kepala PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU) Sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman, berakhir sudah. Terpidana korupsi pengadaan flame turbine GT 1.2 di Sektor Pembangkit Belawan senilai Rp23,9 miliar itu akhirnya diringkus Tim Intel Kejagung, Senin (4/5) sore.

Buronan yang sudah 6 bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumut itu dibekuk saat berada di Masjid Baiturrahman, Jalan Margasatwa Barat 9b, Cilandak, Jakarta Selatan. “(Ditangkap) beberapa saat setelah DPO menjalankan salat magrib,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana. Tony menjelaskan, Ermawan itu divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 362 K/PID.SUS/2015 tanggal 12 Februari 2015.

Berdasarkan putusan MA itu, Arief terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pekerjaan flame turbine pada pekerjaan LTE Mayor Overhauls GT-12 di Sektor Pembangkit Belawan, Sumut tahun 2007-2008 dan 2009. “Menjatuhkan pidana selama 8 tahun enam bulan dan denda Rp400 juta subsider pidana kurungan selama delapan bulan,” ujar Tony.

Ermawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Putusan MA itu memperberat hukuman Ermawan yang di Pengadilan Tipikor Medan divonis 3 tahun penjara.

Pelarian Ermawan itu sempat membuat Direktur Utama PLN Nur Pamudji diselidiki Kejagung. Sebab, ada dugaan penggunaan uang Rp 23,9 miliar milik perusahaan negara itu untuk jaminan bagi Ermawan. Uang itu digunakan sebagai jaminan supaya Ermawan tak ditahan. Namun, setelah Pengadilan Tipikor Medan menyatakan Ermawan bersalah dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara plus denda Rp 100 juta, Ermawan justru kabur.

Namun belakangan, Kejagung menutup kasus tersebut. Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, meski Ermawan kabur namun uang jaminan itu sudah ditarik lagi oleh PLN. Karenanya, kejaksaan menganggap tidak ada kerugian negara dalam penggunaan uang PLN untuk jaminan perkara korupsi itu. “Uang penjaminnya sudah kembali ke PLN sehingga di sini kerugian negaranya tidak ada,” kata Prasetyo, Kamis (9/4).

Foto: Dok/Sumut Pos Mantan Kepala PT PLN KITSBU Sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman, saat disidang tahun lalu. Terpidana korupsi pengadaan flame turbine GT 1.2 di Sektor Pembangkit Belawan senilai Rp23,9 miliar itu diringkus Tim Intel Kejagung, Senin (4/5) sore.
Foto: Dok/Sumut Pos
Mantan Kepala PT PLN KITSBU Sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman, saat disidang tahun lalu. Terpidana korupsi pengadaan flame turbine GT 1.2 di Sektor Pembangkit Belawan senilai Rp23,9 miliar itu diringkus Tim Intel Kejagung, Senin (4/5) sore.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelarian mantan Kepala PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU) Sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman, berakhir sudah. Terpidana korupsi pengadaan flame turbine GT 1.2 di Sektor Pembangkit Belawan senilai Rp23,9 miliar itu akhirnya diringkus Tim Intel Kejagung, Senin (4/5) sore.

Buronan yang sudah 6 bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumut itu dibekuk saat berada di Masjid Baiturrahman, Jalan Margasatwa Barat 9b, Cilandak, Jakarta Selatan. “(Ditangkap) beberapa saat setelah DPO menjalankan salat magrib,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana. Tony menjelaskan, Ermawan itu divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 362 K/PID.SUS/2015 tanggal 12 Februari 2015.

Berdasarkan putusan MA itu, Arief terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pekerjaan flame turbine pada pekerjaan LTE Mayor Overhauls GT-12 di Sektor Pembangkit Belawan, Sumut tahun 2007-2008 dan 2009. “Menjatuhkan pidana selama 8 tahun enam bulan dan denda Rp400 juta subsider pidana kurungan selama delapan bulan,” ujar Tony.

Ermawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Putusan MA itu memperberat hukuman Ermawan yang di Pengadilan Tipikor Medan divonis 3 tahun penjara.

Pelarian Ermawan itu sempat membuat Direktur Utama PLN Nur Pamudji diselidiki Kejagung. Sebab, ada dugaan penggunaan uang Rp 23,9 miliar milik perusahaan negara itu untuk jaminan bagi Ermawan. Uang itu digunakan sebagai jaminan supaya Ermawan tak ditahan. Namun, setelah Pengadilan Tipikor Medan menyatakan Ermawan bersalah dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara plus denda Rp 100 juta, Ermawan justru kabur.

Namun belakangan, Kejagung menutup kasus tersebut. Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, meski Ermawan kabur namun uang jaminan itu sudah ditarik lagi oleh PLN. Karenanya, kejaksaan menganggap tidak ada kerugian negara dalam penggunaan uang PLN untuk jaminan perkara korupsi itu. “Uang penjaminnya sudah kembali ke PLN sehingga di sini kerugian negaranya tidak ada,” kata Prasetyo, Kamis (9/4).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/