25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sidang Pembakaran Korban hingga Tewas, Terdakwa Pembunuhan Divonis 19 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing, menghukum Dani Julius Siboro (19) dengan pidana selama 19 tahun penjara. Warga Jalan Gereja, Medan Helvetia, ini terbukti bersalah menghilangkan nyawa korban Ridwan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/8).

VONIS: Majelis hakim membacakan putusan terhadap Dani Julius Siboro, terdakwa kasus pembunuhan secara virtual di PN Medan, Kamis (4/8).

Dalam amar putusannya, terdakwa dinilai sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Dani Julius Siboro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun,” ujar Denny.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M Risqy Dermawan, yang semula menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara. Atas putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, perkara ini bermula saat terdakwa sedang duduk, kemudian lewat Yolivia Purba bersama dengan temannya, terdakwa pun memanggil Yolivia, namun tidak dihiraukannya. Kemudian, Yolivia bersama dengan temannya kembali ke rumah, di mana berjumpa dengan terdakwa. Terdakwa memanggil kembali dan mengejar Yolivia bersama dengan temannya.

Selanjutnya, Yolivia bersama dengan temannya pun lari ke rumah dan menceritakan kepada orangtuanya yakni Santi Br Butarbutar. Santi tidak terima anaknya diganggu. Ia pun mendatangi terdakwa dan terjadi keributan adu mulut.

Kemudian, korban Ridwan pun datang mendengar ada saudara 1 marga rebut. Karena adanya kata kata yang tidak enak didengar, Ridwan sempat marah.

Dan mengatakan kepada Wak Regar bahwa dia itu itoku. Kemudian terdakwa yang melihat korban Ridwan marah, mendatangi korban Ridwan untuk menjelaskan permasalahan sebenarnya. Setelah permasalahan selesai korban Ridwan pergi untuk kembali ke rumah.

Karena terdakwa merasa tidak terima atas permasalahan tersebut, terdakwa mengambil spritus yang berada di dalam bengkel. Kemudian pergi ke Jalan Pendidikan Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia kota Medan untuk menunggu korban Ridwan melintas untuk memberikan pelajaran.

Setelah sampai di Jalan tersebut, terdakwa melihat 1 buah kayu broti dan mengambil kayu broti tersebut. Melihat korban Ridwan melintas dengan berjalan kaki, langsung memukul kepala korban.

Selanjutnya, terdakwa menyiramkan spritus ke tubuh Ridwan dan membakarnya. Ridwan pun langsung masuk ke dalam parit agar api yang berada di tubuhnya padam. Setelah Ridwan terbakar, terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.

Pada 11 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Listrik, Medan Petisah pada saat terdakwa sedang tidur datang pihak kepolisian dan membawa terdakwa untuk diproses hukum selanjutnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing, menghukum Dani Julius Siboro (19) dengan pidana selama 19 tahun penjara. Warga Jalan Gereja, Medan Helvetia, ini terbukti bersalah menghilangkan nyawa korban Ridwan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/8).

VONIS: Majelis hakim membacakan putusan terhadap Dani Julius Siboro, terdakwa kasus pembunuhan secara virtual di PN Medan, Kamis (4/8).

Dalam amar putusannya, terdakwa dinilai sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Dani Julius Siboro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun,” ujar Denny.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M Risqy Dermawan, yang semula menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara. Atas putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, perkara ini bermula saat terdakwa sedang duduk, kemudian lewat Yolivia Purba bersama dengan temannya, terdakwa pun memanggil Yolivia, namun tidak dihiraukannya. Kemudian, Yolivia bersama dengan temannya kembali ke rumah, di mana berjumpa dengan terdakwa. Terdakwa memanggil kembali dan mengejar Yolivia bersama dengan temannya.

Selanjutnya, Yolivia bersama dengan temannya pun lari ke rumah dan menceritakan kepada orangtuanya yakni Santi Br Butarbutar. Santi tidak terima anaknya diganggu. Ia pun mendatangi terdakwa dan terjadi keributan adu mulut.

Kemudian, korban Ridwan pun datang mendengar ada saudara 1 marga rebut. Karena adanya kata kata yang tidak enak didengar, Ridwan sempat marah.

Dan mengatakan kepada Wak Regar bahwa dia itu itoku. Kemudian terdakwa yang melihat korban Ridwan marah, mendatangi korban Ridwan untuk menjelaskan permasalahan sebenarnya. Setelah permasalahan selesai korban Ridwan pergi untuk kembali ke rumah.

Karena terdakwa merasa tidak terima atas permasalahan tersebut, terdakwa mengambil spritus yang berada di dalam bengkel. Kemudian pergi ke Jalan Pendidikan Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia kota Medan untuk menunggu korban Ridwan melintas untuk memberikan pelajaran.

Setelah sampai di Jalan tersebut, terdakwa melihat 1 buah kayu broti dan mengambil kayu broti tersebut. Melihat korban Ridwan melintas dengan berjalan kaki, langsung memukul kepala korban.

Selanjutnya, terdakwa menyiramkan spritus ke tubuh Ridwan dan membakarnya. Ridwan pun langsung masuk ke dalam parit agar api yang berada di tubuhnya padam. Setelah Ridwan terbakar, terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.

Pada 11 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Listrik, Medan Petisah pada saat terdakwa sedang tidur datang pihak kepolisian dan membawa terdakwa untuk diproses hukum selanjutnya. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/