24 C
Medan
Thursday, August 22, 2024

Pegang 15 Butir Inex, Ibu Muda Ini Gol

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seorang ibu muda berinisial NS harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Pasalnya, wanita berusia 30 tahun ini kedapatan memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 butir.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Dia menyebut, NS ditangkap di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan pada Senin (29/7/2024).

“Berdasarkan informasi yang didapat, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lingkungan I, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara ini memiliki pil ekstasi dan kemudian dilakukan penyelidikan. Benar saja saat diamankan, petugas menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 15 butir,” ujar Junaidi, Selasa (6/8/2024).

Dia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan tim dari Unit II Satresnarkoba Polres Binjai.

“15 butir pil ekstasi yang diamankan dari NS dengan berat bersih 6,58 gram,” bebernya.

Dia menambahkan, informasi yang berkaitan dengan NS disebut sebagai pengedar. Karenanya, Polres Binjai melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan.

Kini, NS sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Binjai. Selain pil ekstasi, polisi juga menyita 1 HP Iphone milik tersangka.

“Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seorang ibu muda berinisial NS harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Pasalnya, wanita berusia 30 tahun ini kedapatan memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 butir.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Dia menyebut, NS ditangkap di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan pada Senin (29/7/2024).

“Berdasarkan informasi yang didapat, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lingkungan I, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara ini memiliki pil ekstasi dan kemudian dilakukan penyelidikan. Benar saja saat diamankan, petugas menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 15 butir,” ujar Junaidi, Selasa (6/8/2024).

Dia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan tim dari Unit II Satresnarkoba Polres Binjai.

“15 butir pil ekstasi yang diamankan dari NS dengan berat bersih 6,58 gram,” bebernya.

Dia menambahkan, informasi yang berkaitan dengan NS disebut sebagai pengedar. Karenanya, Polres Binjai melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan.

Kini, NS sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Binjai. Selain pil ekstasi, polisi juga menyita 1 HP Iphone milik tersangka.

“Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/