25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Viral di Medsos, Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, Satu Buron

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pelaku pengeroyokan, NH (39), di kedai tuak Jalan Pembangunan Gang Sejahtera, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial OJ masih buron.

Korban pengeroyokan adalah Edward Maruli Tua Hutapea (39), yang mengalami luka parah. Korban ditolong warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit terdekat.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan petugas dari video viral di media sosial. Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan meringkus satu orang diantaranya. “Satu orang pelaku sudah diamankan, dan satu pelaku lagi berinisial OJ masih kita kejar,” kata Fathir, Selasa (17/5).

Fathir menyebutkan, pelaku NH sudah ditahan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut. “Perbuatan pelaku melanggar Pasal 170 junto 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” sebutnya.

Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria viral di media sosial (medsos). Peristiwa terjadi di salah satu warung tuak di Kecamatan Medan Helvetia pada Selasa (10/5) malam.

Dalam video tersebut, sejumlah warga menggotong korban yang terkapar usai dihajar. Perekam video menyebut, korban mengalami luka parah akibat dikeroyok. Korban mengalami patah tulang rahang, tulang tengkorak dan pendarahan di telinga. (ris/dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pelaku pengeroyokan, NH (39), di kedai tuak Jalan Pembangunan Gang Sejahtera, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial OJ masih buron.

Korban pengeroyokan adalah Edward Maruli Tua Hutapea (39), yang mengalami luka parah. Korban ditolong warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit terdekat.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan petugas dari video viral di media sosial. Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan meringkus satu orang diantaranya. “Satu orang pelaku sudah diamankan, dan satu pelaku lagi berinisial OJ masih kita kejar,” kata Fathir, Selasa (17/5).

Fathir menyebutkan, pelaku NH sudah ditahan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut. “Perbuatan pelaku melanggar Pasal 170 junto 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” sebutnya.

Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria viral di media sosial (medsos). Peristiwa terjadi di salah satu warung tuak di Kecamatan Medan Helvetia pada Selasa (10/5) malam.

Dalam video tersebut, sejumlah warga menggotong korban yang terkapar usai dihajar. Perekam video menyebut, korban mengalami luka parah akibat dikeroyok. Korban mengalami patah tulang rahang, tulang tengkorak dan pendarahan di telinga. (ris/dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/