32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Napi Pesan Bahan Sabu dari Balik Sel Tanjunggusta

Foto: Yen/PM Kabid Humas Poldasu Kombes Rina Sari Ginting dan Kasubdit II Ditnarkoba AKBP Hilman memaparkan tersangka home industry sabu, Senin (5/9/2016).
Foto: Yen/PM
Kabid Humas Poldasu Kombes Rina Sari Ginting dan Kasubdit II Ditnarkoba AKBP Hilman memaparkan tersangka home industry sabu, Senin (5/9/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga binaan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta kembali harus berurusan dengan polisi. Jika sebelumnya sudah dikenal dengan mengendalikan bisnis narkotika jenis sabu dari balik sel, kali ini lebih ngeri!!
Adalah Ega Halim, walau di balik jeruji, bisa memproduksi sabu dari Tanjunggusta. Yang ngerinya lagi, warga binaan yang divonis hukuman seumur hidup itu memesan bahan-bahan utamanya melalui transaksi online.

Polisi menyebut pria 45 yang tercatat sebagai warga Jalan Sutomo Nomor 432, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur itu sebagai otak pelaku. Sebab, pembuatan sabu adalah atas adanya perintah.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, pengungkapan home industry sabu yang dikendalikan pria yang mendekam di Blok T3 Kamar C Lapas Tanjunggusta itu, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Selain Ega, ketiga rekannya juga dibekuk, masing-masing, Antoni (34) warga Jalan Pukat Banting I/Rahayu, Komplek Rahayu Mas Nomor 3-C, Kecamatan Medan Tembung; Danny Tong (51) warga Jalan Waringin Nomor 46 A, Kecamatan Medan Tembung dan Jhonni (35) warga Jalan PWS Gang Sederhana Nomor 5, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.

Rina menjelaskan, Ega memesan bahan utama untuk membuat sabu seperti metanol, cairan Hcl, cairan Eter, cairan tinner dan serbuk tepung, melalui transaksi online. Artinya, meski dari dalam balik Lapas Tanjunggusta, Ega masih dapat berkomunikasi keluar untuk dapat menjalankan bisnis haramnya.

Setelah barang itu dipesan, Ega kemudian dikomunikasikan kepada Jhonni agar dapat mengambil bahan baku untuk membuat sabu tersebut yang dipesan melalui transaksi online.

Kemudian Jhonni, dikomunikasi kepada Danny dan Antoni. Menurut Rina, bahan baku siap diolah menjadi kristal bening itu dibuat di kediaman Antoni. “Atas adanya informasi dari masyarakat, Polda Sumut melakukan penggerebekan di rumah Toni (Antoni),” kata Rina kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (5/9).

Rina juga menceritakan kronologis singkat cara pembuatan sabu tersebut. Menurut dia, tepung dan cairan metanol itu diaduk menjadi satu. Setelah berhasil menyatukan larutannya, kemudian dimasak dengan menggunakan kompor listrik. Selanjutnya, hasil yang dimasak itu kemudian disaring. Menurut Rina, cairan hasil yang disaring berwarga orange itu nantinya akan menjadi sabu siap hisap.

“Cairan itu yang dikeringkan yang hingga akhirnya menjadi sabu. Ada beberapa botol (isi cairan) itu yang kita amankan. Dari Toni (Antoni), kemudian dikembangkan dan bergerak ke TKP kedua,” kata Rina.

Foto: Yen/PM Kabid Humas Poldasu Kombes Rina Sari Ginting dan Kasubdit II Ditnarkoba AKBP Hilman memaparkan tersangka home industry sabu, Senin (5/9/2016).
Foto: Yen/PM
Kabid Humas Poldasu Kombes Rina Sari Ginting dan Kasubdit II Ditnarkoba AKBP Hilman memaparkan tersangka home industry sabu, Senin (5/9/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga binaan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta kembali harus berurusan dengan polisi. Jika sebelumnya sudah dikenal dengan mengendalikan bisnis narkotika jenis sabu dari balik sel, kali ini lebih ngeri!!
Adalah Ega Halim, walau di balik jeruji, bisa memproduksi sabu dari Tanjunggusta. Yang ngerinya lagi, warga binaan yang divonis hukuman seumur hidup itu memesan bahan-bahan utamanya melalui transaksi online.

Polisi menyebut pria 45 yang tercatat sebagai warga Jalan Sutomo Nomor 432, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur itu sebagai otak pelaku. Sebab, pembuatan sabu adalah atas adanya perintah.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, pengungkapan home industry sabu yang dikendalikan pria yang mendekam di Blok T3 Kamar C Lapas Tanjunggusta itu, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Selain Ega, ketiga rekannya juga dibekuk, masing-masing, Antoni (34) warga Jalan Pukat Banting I/Rahayu, Komplek Rahayu Mas Nomor 3-C, Kecamatan Medan Tembung; Danny Tong (51) warga Jalan Waringin Nomor 46 A, Kecamatan Medan Tembung dan Jhonni (35) warga Jalan PWS Gang Sederhana Nomor 5, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.

Rina menjelaskan, Ega memesan bahan utama untuk membuat sabu seperti metanol, cairan Hcl, cairan Eter, cairan tinner dan serbuk tepung, melalui transaksi online. Artinya, meski dari dalam balik Lapas Tanjunggusta, Ega masih dapat berkomunikasi keluar untuk dapat menjalankan bisnis haramnya.

Setelah barang itu dipesan, Ega kemudian dikomunikasikan kepada Jhonni agar dapat mengambil bahan baku untuk membuat sabu tersebut yang dipesan melalui transaksi online.

Kemudian Jhonni, dikomunikasi kepada Danny dan Antoni. Menurut Rina, bahan baku siap diolah menjadi kristal bening itu dibuat di kediaman Antoni. “Atas adanya informasi dari masyarakat, Polda Sumut melakukan penggerebekan di rumah Toni (Antoni),” kata Rina kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (5/9).

Rina juga menceritakan kronologis singkat cara pembuatan sabu tersebut. Menurut dia, tepung dan cairan metanol itu diaduk menjadi satu. Setelah berhasil menyatukan larutannya, kemudian dimasak dengan menggunakan kompor listrik. Selanjutnya, hasil yang dimasak itu kemudian disaring. Menurut Rina, cairan hasil yang disaring berwarga orange itu nantinya akan menjadi sabu siap hisap.

“Cairan itu yang dikeringkan yang hingga akhirnya menjadi sabu. Ada beberapa botol (isi cairan) itu yang kita amankan. Dari Toni (Antoni), kemudian dikembangkan dan bergerak ke TKP kedua,” kata Rina.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/