Dalam pengungkapan ini, polisi mulanya tak mengetahui jika Ega merupakan dalang untuk memerintahkan rekannya meracik sabu. Rina bilang, Danny dan Jhonni yang pertama kali diciduk pada Selasa (30/8) pukul 17.30 WIB. Dari keduanya, polisi merasa tak berpuas diri. Sebab, polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Saat digerebek, mereka sedang melakukan aktifitas. Ada barang bukti yang digunakan untuk mengolah dan memasak sabu. Dari TKP pertama, kemudian TKP kedua juga ada ditemukan jerigen yang berisikan metanol,” sambung perwira menengah ini.
Mantan Kapolres Binjai itu melanjutkan, TKP kedua di Jalan PWS, Gang Sederhana Nomor 5, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah. Itu merupakan kediaman Jhoni. “Semuanya barang-barang ini milik tersangka Jhonni,” tambah Rina.
Dalam penggerebekan terhadap home industry sabu ini, Polda Sumut menyita ratusan alat-alat serta cairan bahan pembuat sabu. Disoal siapa pemodalnya, Rina bilang, pihaknya masih mendalaminya.
Ega memesan bahan baku melalui internet itu senilai Rp5.300.000. Menurut Rina, para pelaku sepertinya sudah sering membuat sabu. Sebab, mereka memahami betul dan jaringannya sampai ke Lapas Tanjunggusta.
“EH (Ega) merupakan kasus sama, narkoba juga. Sampai sejauh ini baru kali ini pengakuan mereka, tapi masih terus dilakukan pendalaman. Bisa diduga barang (cairan warga orange) dikirimkan ke Lapas. Cairan itu tadilah yang akan dikeringkan dan siap menjadi sabu. Cairan itu juga sudah mengandung zat methametamine,” beber Rina.
Sementara, Ega Halim yang merupakan pria keturunan Tionghoa ini bak orang tuli ketika diwawancarai oleh wartawan. Namun, dia mengakui jika dirinya tersangkut kasus narkoba.
Selain itu, Ega juga mengakui, kalau dirinya memesan bahan baku pembuatan sabu melalui internet dari balik sel dengan menggunakan telepon genggam. “Ya curi-curi lah (pakai handphone). Melalui keterangan itu saja, saya enggak tahu,” pungkasnya. (gib/yaa)