34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Berkas Setya Novanto Dikebut

Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut kerja cepat menyelesaikan penanganan perkara Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Sebab, Kamis (30/11) besok sidang praperadilan yang diajukan Setnov di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai bergulir.

Strategi mempercepat penanganan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang diduga melibatkan Setnov itu kemarin (28/11) dilakukan dengan memeriksa para saksi kunci. Yakni, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo. Para saksi itu merupakan pihak-pihak yang ditengarai bersama-sama Setnov melakukan tindak pidana korupsi e-KTP.

Irman dan Sugiharto sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian Andi Narogong saat ini menjalani proses persidangan. Sementara Anang yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution masih berkutat di penyidikan. “Sampai saat ini kami terus memeriksa saksi-saksi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri menjelaskan, proses pemberkasan tersangka Setnov di penyidikan terus dilakukan. Hanya, pihaknya belum mau menjelaskan sampai dimana proses itu. “Yang jelas kebutuhan pemeriksaan saksi masih di tahap penyidikan,” ucapnya ketika ditanya apakah pemeriksaan saksi kunci kemarin terkait dengan finalisasi pemberkasan Setnov.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut KPK harus kerja cepat menyelesaikan berkas perkara Setnov. Dengan begitu, berkas tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan atau tahap II. “Jika besok (hari ini, Red) dilimpahkan, minggu depan paling cepat bisa disidangkan,” terangnya.

Strategi pelimpahan itu memang menjadi jurus ampuh KPK untuk menutup upaya praperadilan Setnov. Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi pasal 82 ayat 1 d UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP menyebutkan bila gugatan praperadilan gugur ketika pokok perkara mulai disidangkan.

“Nah, sambil menunggu sidang pokok perkara dimulai, KPK bisa mengulur waktu dengan tidak datang praperadilan Setnov,” imbuh Boyamin.

Sementara itu, desakan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera mengambil langkah dalam menyelesaikan kasus Setnov semakin kuat. Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, MKD bisa segera melakukan rapat untuk membahas masalah hukum yang menjerat Setnov. “Fraksi Nasdem selalu siap jika dibutuhkan untuk rapat,” papar dia saat dihubungi Jawa Pos Selasa (28/11).

Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut kerja cepat menyelesaikan penanganan perkara Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Sebab, Kamis (30/11) besok sidang praperadilan yang diajukan Setnov di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai bergulir.

Strategi mempercepat penanganan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang diduga melibatkan Setnov itu kemarin (28/11) dilakukan dengan memeriksa para saksi kunci. Yakni, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo. Para saksi itu merupakan pihak-pihak yang ditengarai bersama-sama Setnov melakukan tindak pidana korupsi e-KTP.

Irman dan Sugiharto sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian Andi Narogong saat ini menjalani proses persidangan. Sementara Anang yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution masih berkutat di penyidikan. “Sampai saat ini kami terus memeriksa saksi-saksi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri menjelaskan, proses pemberkasan tersangka Setnov di penyidikan terus dilakukan. Hanya, pihaknya belum mau menjelaskan sampai dimana proses itu. “Yang jelas kebutuhan pemeriksaan saksi masih di tahap penyidikan,” ucapnya ketika ditanya apakah pemeriksaan saksi kunci kemarin terkait dengan finalisasi pemberkasan Setnov.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut KPK harus kerja cepat menyelesaikan berkas perkara Setnov. Dengan begitu, berkas tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan atau tahap II. “Jika besok (hari ini, Red) dilimpahkan, minggu depan paling cepat bisa disidangkan,” terangnya.

Strategi pelimpahan itu memang menjadi jurus ampuh KPK untuk menutup upaya praperadilan Setnov. Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi pasal 82 ayat 1 d UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP menyebutkan bila gugatan praperadilan gugur ketika pokok perkara mulai disidangkan.

“Nah, sambil menunggu sidang pokok perkara dimulai, KPK bisa mengulur waktu dengan tidak datang praperadilan Setnov,” imbuh Boyamin.

Sementara itu, desakan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera mengambil langkah dalam menyelesaikan kasus Setnov semakin kuat. Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, MKD bisa segera melakukan rapat untuk membahas masalah hukum yang menjerat Setnov. “Fraksi Nasdem selalu siap jika dibutuhkan untuk rapat,” papar dia saat dihubungi Jawa Pos Selasa (28/11).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/