LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Jaksa Ernita Sembiring SH melaporkan penyidik Polsek Patumbak Brigadir MYN ke Polres Deli Serdang. Jalur hukum itu terpaksa ditempuh Ernita karena oknum penyidik Polsek Patumbak itu memalsukan tandatangannya, bahkan stempel institusi korps adhyaksa itu.
Ernita melaporkan MYN ke Polres Deli Serdang atas perintah Kajari Deli Serdang A Maryono. Informasi diperoleh, terkuaknya dugaan pemalsuan tandatangan itu terungkap ketika Hotman Simanjuntak (62), korban kasus penipuan dan penggelapan menanyakan kepada Brigadir MYN soal perkembangan laporan pengaduannya, Jumat (2/8) lalu.
Diketahui, warga Dusun IX P. Pondok Nusantara Marindal II itu melaporkan Ngolu Marsada Samosir (44), warga Jalan Perum Grand Gading Residence Lingk XI Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas.
Brigadir MYN pun menjawab jika berkas tersangka Ngolu Marsada Samosir berikut barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Ernita SH. Hotman Simanjuntak lantas bertanya kenapa tidak diberitahukan dan meminta copy surat pelimpahannya kepada Brigadir MYN.
Lalu Brigadir MYN menyuruh mantan Kapolsek Tanjung Morawa tahun 2004-2007 tersebut untuk mengambilnya pada pegawai sipil di Polsek Patumbak. Setelah mendapat copy surat pelimpahan (tahap II), Hotman Simanjuntak, yang mantan Danki Brimob di Binjai, 23 Agustus 2016 mendatangi Kantor Kejari Deli Serdang.
Ketika itu Hotman pensiunan berpangkat AKP itu pun menjumpai Jaksa Ernita Sembiring dan bertanya mengapa perkaranya sudah enam bulan tidak disidangkan padahal penyidik Polsek Patumbak Brigadir MYN telah melimpahkan ke jaksa. Mendengar penuturan Hotman Simanjuntak, Ernita bingung karena tidak pernah menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti tersebut.
Lalu Hotman menunjukkan bukti surat pelimpahan yang diberikan oleh MYN. Saat melihatnya, Ernita Sembiring kaget luar biasa dan langsung menjawab jika tandatangan yang tertera pada berita acara pelimpahan pada bulan Februari 2016 itu bukan tandatangannya.
Bukan itu saja, stempel yang tertera pada berita acara itupun bukan stempel Kejari Deli Serdang. Karena pada stempel itu tertulis Kejaksaan Negeri Deli Serdang, padahal bulan Februari 2016 masih menggunakan nama Kejari Lubuk Pakam bukan Kejari Deli Serdang. Pergantian nama dari Kejari Lubuk Pakam menjadi Kejari Deli Serdang terjadi pada bulan Mei 2016.
Yakin telah terjadi dugaan pemalsuan dokumen, Ernita Sembiring bersama pensiunan Polri tahun 2012 tersebut lalu menghadap Kasi Pidum Irfan Natakusumah SH. Kajari Lubuk Pakam Asep Maryono SH, ketika dikonfirmasi membenarkan anggota tersebut telah membuat laporan pengaduan ke Polres Deli Serdang.
“Saya langsung perintahkan kepada Ernita Sembiring SH, jika memang tidak terlibat segera membuat laporan pengaduan,” jawabnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi menyebutkan sudah memeriksa saksi pelapor. “Saksi sudah kita periksa, sementara masih aksi pelapor,” ujarnya. (man/yaa)