25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Dugaan Korupsi Revitalisasi Terminal Amplas

terminal-amplas

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah melakukan upaya hukum atas dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp 10 miliar lebih. Dalam kasus ini, diduga melibatkan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan.

Penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah menetapkan tiga tersangka. Namun, penyidik Kejati Sumut masih menyimpannya rapat-rapat dengan alasan untuk mengoptimalkan proses hukum yang dilakukan.

“Sudah ada tiga tersangka, tapi untuk penyidikan kasus ini belum bisa diekspos di Media, namun akan disampaikan kepada media nantinya,” sebut Kepala Sub Seksi Penerangan Hukum (Kasubsi Penkum) Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos, Kamis (8/12) siang.

Dia mengatakan dalam kasus korupsi dengan status penyidikan (Dik) ini, sudah memeriksa 20 saksi. Satunya di antaranya, mantan Kepala Dinas Perkim Kota Medan, Gunawan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan sejumlah pejabat Dinas Perkim Kota Medan, yakni pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara Dinas Perkim Kota Medan serta seorang rekanan dalam kasus ini. “Tim penyidikan telah mengajukan beberapa oknum yang terkait dalam kegiatan tersebut untuk menjadi tersangka. Sudah dikantongi tiga nama tersangka,” tuturnya.

Ditanyakan perihal kapan tim penyidik mengekspose nama-nama ketiga tersangka, Yosgernold menjelaskan, saat ini tim penyidik tengah proses pengembangan dan pengumpulan data. “Kita berikan support buat tim penyidik agar dapat bekerja fokus dan secepatnya dapat menyampaikan ke publik,” pungkasnya.

Diketahui, permasalahan yang timbul dalam proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas ini dikabarkan pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu dan pembangunan anggarannya tidak sesuai dengan kontrak kerja, sehingga pekerjaan dinilai amburadul serta tidak maksimal. Akan tetapi serah terima pekerjaan telah dilaksanakan. Semula proyek dikerjakan awal September 2015 dan harus selesai akhir Desember 2015.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemko Medan menganggarkan revitalisasi Terminal Amplas senilai Rp10 miliar. Sedangkan untuk revitalisasi Terminal Pinang Baris dianggarkan Rp8 miliar.

Selain itu, Kejati Sumut juga tengah melakukan penghitungan kerugian negara dengan berkordinasi dengan BPKP Sumut.”Belum, masih dilakukan penghitungan kerugian negera tersebut,” tandasnya.(gus/azw)

terminal-amplas

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah melakukan upaya hukum atas dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp 10 miliar lebih. Dalam kasus ini, diduga melibatkan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan.

Penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah menetapkan tiga tersangka. Namun, penyidik Kejati Sumut masih menyimpannya rapat-rapat dengan alasan untuk mengoptimalkan proses hukum yang dilakukan.

“Sudah ada tiga tersangka, tapi untuk penyidikan kasus ini belum bisa diekspos di Media, namun akan disampaikan kepada media nantinya,” sebut Kepala Sub Seksi Penerangan Hukum (Kasubsi Penkum) Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos, Kamis (8/12) siang.

Dia mengatakan dalam kasus korupsi dengan status penyidikan (Dik) ini, sudah memeriksa 20 saksi. Satunya di antaranya, mantan Kepala Dinas Perkim Kota Medan, Gunawan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan sejumlah pejabat Dinas Perkim Kota Medan, yakni pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara Dinas Perkim Kota Medan serta seorang rekanan dalam kasus ini. “Tim penyidikan telah mengajukan beberapa oknum yang terkait dalam kegiatan tersebut untuk menjadi tersangka. Sudah dikantongi tiga nama tersangka,” tuturnya.

Ditanyakan perihal kapan tim penyidik mengekspose nama-nama ketiga tersangka, Yosgernold menjelaskan, saat ini tim penyidik tengah proses pengembangan dan pengumpulan data. “Kita berikan support buat tim penyidik agar dapat bekerja fokus dan secepatnya dapat menyampaikan ke publik,” pungkasnya.

Diketahui, permasalahan yang timbul dalam proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas ini dikabarkan pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu dan pembangunan anggarannya tidak sesuai dengan kontrak kerja, sehingga pekerjaan dinilai amburadul serta tidak maksimal. Akan tetapi serah terima pekerjaan telah dilaksanakan. Semula proyek dikerjakan awal September 2015 dan harus selesai akhir Desember 2015.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemko Medan menganggarkan revitalisasi Terminal Amplas senilai Rp10 miliar. Sedangkan untuk revitalisasi Terminal Pinang Baris dianggarkan Rp8 miliar.

Selain itu, Kejati Sumut juga tengah melakukan penghitungan kerugian negara dengan berkordinasi dengan BPKP Sumut.”Belum, masih dilakukan penghitungan kerugian negera tersebut,” tandasnya.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/