LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Untuk memburu seorang maling handphone, petugas Polsek Galang membutuhkan waktu satu bulan. Itu pun karena mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Duh!
Pria berinisial CPP (35) adalah pelaku yang berhasil ditangkap itu. Warga Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupetan Deliserdang ini sudah meringkuk di rumah tahanan polisi.
“Kita meringkus tersangka berdasarkan laporan pengaduan korban bernomor LP/88/2019/SU/RES DS, Sektor Galang Tanggal 08 Oktober 2019,” ujar Kanit Reskrim Polsek Galang Iptu Desman Manalu SH, Selasa (5/11).
Setelah diselidiki, dugaan mengarah ke CPP. Sebulan kemudian, petugas mendapat kabar jika terduga pelaku sedang berada di rumahnya.
“Kita langsung bergerak ke rumah pelaku dan menangkapnya saat sedang tidur,” tutur Desman.
Saat diinterogasi petugas, CPP mengakui perbuatannya. Ia mengaku 1 dari 4 unit handphone milik korban sudah dijualnya.
“Tersangka ini juga pernah dilaporkan terkait kasus penganiayaan. Pengaduan korban tercatat dengan Nomor: LP/76 /X/2019/SU/RES-DS/Sek Galang tanggal 22 September 2019,” beber Desman.
Saat ini penyelidikan pelaku sedang dikembangkan. “Satu barang bukti handphone Xiaomi S2 warna silver sudah diamankan,” pungkasnya.(btr/ala)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Untuk memburu seorang maling handphone, petugas Polsek Galang membutuhkan waktu satu bulan. Itu pun karena mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Duh!
Pria berinisial CPP (35) adalah pelaku yang berhasil ditangkap itu. Warga Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupetan Deliserdang ini sudah meringkuk di rumah tahanan polisi.
“Kita meringkus tersangka berdasarkan laporan pengaduan korban bernomor LP/88/2019/SU/RES DS, Sektor Galang Tanggal 08 Oktober 2019,” ujar Kanit Reskrim Polsek Galang Iptu Desman Manalu SH, Selasa (5/11).
Setelah diselidiki, dugaan mengarah ke CPP. Sebulan kemudian, petugas mendapat kabar jika terduga pelaku sedang berada di rumahnya.
“Kita langsung bergerak ke rumah pelaku dan menangkapnya saat sedang tidur,” tutur Desman.
Saat diinterogasi petugas, CPP mengakui perbuatannya. Ia mengaku 1 dari 4 unit handphone milik korban sudah dijualnya.
“Tersangka ini juga pernah dilaporkan terkait kasus penganiayaan. Pengaduan korban tercatat dengan Nomor: LP/76 /X/2019/SU/RES-DS/Sek Galang tanggal 22 September 2019,” beber Desman.
Saat ini penyelidikan pelaku sedang dikembangkan. “Satu barang bukti handphone Xiaomi S2 warna silver sudah diamankan,” pungkasnya.(btr/ala)