25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pria 56 Tahun Cabuli Tiga Anak

Ist/SUMUT POS
DIAMANKAN: Prancis Silalahi diamankan di Mapolsek Medan Kota usai mencabuli tiga anak di bawah umur.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -‘Arus bawah’ kadang membuat seseorang yang sudah tua bisa kehilangan akhlaknya. Di Medan, seorang pria berusia 56 tahun harus dijebloskan ke penjara karena mencabuli 3 anak di bawah umur.

Dia adalah Prancis Silalahi. Warga Jalan Multatuli Lingkungan III, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun harus menghabiskan sisa masa tuanya di penjara.

Informasi dihimpun, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Kota setelah dilaporkan salah satu wali dari anak yang menjadi korban asusila Prancis.

“Ia ada kita amankan kasus itu. Korbannya anak-anak usia di bawah 6 tahun diantaranya A, A dan L,” ungkap Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani kepada Sumut Pos, Senin (25/3).

Pelaku diamankan berdasarkan laporan salah seorang wali korban bernama Risky Amelia (26) yang juga warga Jalan Multatuli. Laporan korban diterima dengan nomor LP/268/K/III/2019, tanggal 22 Maret 2019.

Revi menceritakan, peristiwa terjadi Senin (18/3) sekira pukul 15.00 WIB. Kejadian tersebut bermula, ketika ketiga korban mengajak anak pelaku untuk pergi bermain. Akhirnya pelaku memboyong ke-3 anak-anak itu ke rumahnya.

“Awalnya anak-anak ini memang menolak ajakan pelaku. Tapi pelaku terus mendesak, sehingga para korban pun akhirnya menurut,” sebutnya.

Saat di dalam rumah, pelaku kembali menyuruh anak-anak tersebut untuk masuk ke dalam kamarnya. Selanjutnya, pelaku langsung membuka celana anak-anak itu sembari menyuruhnya untuk memegang kemaluannya.

Tak hanya itu, pelaku juga menimpa dan memegang kemaluan ketiga korban. Untungnya aksi tersebut tidak sampai berlanjut. Karena salah seorang korban dipanggil oleh orang tuanya.

“Sehingga pelaku menyuruh para korban untuk pulang,” bebernya. Namun belakangan, aksi bejat yang dilakukan pelaku ternyata ketahuan. Ia pun dilaporkan ke Mapolsek Medan Kota.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku baru kali itu melakukan pencabulan anak di bawah umur. “Pas diperiksa ngakunya sekali, tapi itu ngakunya,” sebut Revi. (dvs/ala)

Ist/SUMUT POS
DIAMANKAN: Prancis Silalahi diamankan di Mapolsek Medan Kota usai mencabuli tiga anak di bawah umur.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -‘Arus bawah’ kadang membuat seseorang yang sudah tua bisa kehilangan akhlaknya. Di Medan, seorang pria berusia 56 tahun harus dijebloskan ke penjara karena mencabuli 3 anak di bawah umur.

Dia adalah Prancis Silalahi. Warga Jalan Multatuli Lingkungan III, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun harus menghabiskan sisa masa tuanya di penjara.

Informasi dihimpun, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Kota setelah dilaporkan salah satu wali dari anak yang menjadi korban asusila Prancis.

“Ia ada kita amankan kasus itu. Korbannya anak-anak usia di bawah 6 tahun diantaranya A, A dan L,” ungkap Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani kepada Sumut Pos, Senin (25/3).

Pelaku diamankan berdasarkan laporan salah seorang wali korban bernama Risky Amelia (26) yang juga warga Jalan Multatuli. Laporan korban diterima dengan nomor LP/268/K/III/2019, tanggal 22 Maret 2019.

Revi menceritakan, peristiwa terjadi Senin (18/3) sekira pukul 15.00 WIB. Kejadian tersebut bermula, ketika ketiga korban mengajak anak pelaku untuk pergi bermain. Akhirnya pelaku memboyong ke-3 anak-anak itu ke rumahnya.

“Awalnya anak-anak ini memang menolak ajakan pelaku. Tapi pelaku terus mendesak, sehingga para korban pun akhirnya menurut,” sebutnya.

Saat di dalam rumah, pelaku kembali menyuruh anak-anak tersebut untuk masuk ke dalam kamarnya. Selanjutnya, pelaku langsung membuka celana anak-anak itu sembari menyuruhnya untuk memegang kemaluannya.

Tak hanya itu, pelaku juga menimpa dan memegang kemaluan ketiga korban. Untungnya aksi tersebut tidak sampai berlanjut. Karena salah seorang korban dipanggil oleh orang tuanya.

“Sehingga pelaku menyuruh para korban untuk pulang,” bebernya. Namun belakangan, aksi bejat yang dilakukan pelaku ternyata ketahuan. Ia pun dilaporkan ke Mapolsek Medan Kota.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku baru kali itu melakukan pencabulan anak di bawah umur. “Pas diperiksa ngakunya sekali, tapi itu ngakunya,” sebut Revi. (dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/