28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Perjuangkan Perpanjangan HGB, Warga Medan Petisah Ngadu ke Wamen ATR/BPN RI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Medan Petisah, Kota Medan, terus memperjuangkan hak-hak mereka untuk memperoleh rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB). Diantaranya dengan melakukan zoom meeting dengan Staf Hukum Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jumat (24/3/2023).

Zoom meeting ini diprakarsai Anggota DPRD Medan yang juga warga Medan Petisah Renville Napitupulu. Sebelumnya, warga juga telah melakukan zoom meeting dengan Staf Kantor Presiden RI, belum lama ini.

Zoom meeting tersebut dihadiri Wamen ATR/BPN RI dalam hal ini diwakili Budi Suryanto yang didampingi Staf Hukum Wamen ATR KA BPN RI. Sedangkan dari warga Medan Petisah, hadir Ketua dan Sekretaris Forum Petisah Bersatu Perry Iskandar dan Hendy Ong di dampingi sejumlah warga, anggota DPRD Sumut Sugianto Makmur, anggota DPRD Kota Medan Renville Napitupulu, dan konsultan hukum Dr Henry Sinaga SH SpN MKn.

Mengawali pembicaraan, Konsultan Hukum Dr Henry Sinaga, menyampaikan secara singkat kronologis permasalahan yang dihadapi warga Medan Petisah dan beberapa upaya yang telah ditempuh dalam memperjuangkan hak-hak mereka untuk memperoleh rekomendasi perpanjangan HGB. Atas penjelasan tersebut, pihak Staf Hukum Wamen ATR KA BPN RI meminta kepada warga Petisah untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dan mengirimkannya kepada Menteri ATR/BPN RI, Wamen ATR KA BPN RI, dan mengirimkan tembusannya kepada Dirjen Penetapan Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Dirjen Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria dan Wali Kota Medan.

Budi Suryanto selaku Staf Wamen ATR/BPN RI berjanji akan membantu menyelesaikan masalah perpanjangan HGB tersebut dan mengimbau agar pertemuan berikutnya dilakukan dengan melibatkan BPN Kota Medan dan BPN Sumut. “Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan,” ujarnya.

Sementara itu salah seorang warga Medan Petisah, Sugianto Makmur yang juga Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, meminta kepada Staf Hukum Wamen ATR/BPN RI agar mempertimbangkan untuk mencabut atau menghapuskan hak pengelolaan yang dipegang Pemko Medan agar persoalan perpanjangan HGB di Medan Petisah ini tidak terjadi berulang-ulang setiap kali masa HGB berakhir.

Zoom meeting ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pertemuan berikutnya dengan melibatkan BPN Kota Medan dan BPN Sumut, segera setelah dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh staf hukum Wamen ATR/BPN RI lengkap. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Medan Petisah, Kota Medan, terus memperjuangkan hak-hak mereka untuk memperoleh rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB). Diantaranya dengan melakukan zoom meeting dengan Staf Hukum Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jumat (24/3/2023).

Zoom meeting ini diprakarsai Anggota DPRD Medan yang juga warga Medan Petisah Renville Napitupulu. Sebelumnya, warga juga telah melakukan zoom meeting dengan Staf Kantor Presiden RI, belum lama ini.

Zoom meeting tersebut dihadiri Wamen ATR/BPN RI dalam hal ini diwakili Budi Suryanto yang didampingi Staf Hukum Wamen ATR KA BPN RI. Sedangkan dari warga Medan Petisah, hadir Ketua dan Sekretaris Forum Petisah Bersatu Perry Iskandar dan Hendy Ong di dampingi sejumlah warga, anggota DPRD Sumut Sugianto Makmur, anggota DPRD Kota Medan Renville Napitupulu, dan konsultan hukum Dr Henry Sinaga SH SpN MKn.

Mengawali pembicaraan, Konsultan Hukum Dr Henry Sinaga, menyampaikan secara singkat kronologis permasalahan yang dihadapi warga Medan Petisah dan beberapa upaya yang telah ditempuh dalam memperjuangkan hak-hak mereka untuk memperoleh rekomendasi perpanjangan HGB. Atas penjelasan tersebut, pihak Staf Hukum Wamen ATR KA BPN RI meminta kepada warga Petisah untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dan mengirimkannya kepada Menteri ATR/BPN RI, Wamen ATR KA BPN RI, dan mengirimkan tembusannya kepada Dirjen Penetapan Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Dirjen Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria dan Wali Kota Medan.

Budi Suryanto selaku Staf Wamen ATR/BPN RI berjanji akan membantu menyelesaikan masalah perpanjangan HGB tersebut dan mengimbau agar pertemuan berikutnya dilakukan dengan melibatkan BPN Kota Medan dan BPN Sumut. “Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan,” ujarnya.

Sementara itu salah seorang warga Medan Petisah, Sugianto Makmur yang juga Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, meminta kepada Staf Hukum Wamen ATR/BPN RI agar mempertimbangkan untuk mencabut atau menghapuskan hak pengelolaan yang dipegang Pemko Medan agar persoalan perpanjangan HGB di Medan Petisah ini tidak terjadi berulang-ulang setiap kali masa HGB berakhir.

Zoom meeting ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pertemuan berikutnya dengan melibatkan BPN Kota Medan dan BPN Sumut, segera setelah dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh staf hukum Wamen ATR/BPN RI lengkap. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/