BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pelaku yang meletuskan senjata api di acara pemberkatan perkawinan Timbul Frisiski Siagan SE dengan Rita Andriani Boru Sihombing, di Gereja HKBP Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, adalah Iptu S Simarmata, Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat.
Hal itu diketahui setelah gelar perkara di Aula Polres Binjai, Senin (6/1) pagi. “Sudah kita lakukan gelar perkara tadi pagi. Dalam penjelasan Kapolsek Binjai Timur, AKP Ngemat Surbakti, diketahui jika yang meletuskan senjata api adalah Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat, Iptu S Simarmata,” kata Kanit Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani.
Revi juga menjelaskan, tindakan Iptu S Simarmata yang menghadiri resepsi pernikahan itu merupakan langkah untuk menghentikan pertikaian antar kedua belah pihak. “Itu penjelasan saat digelar perkara tadi,” tutur Revi.
Pun begitu, selanjutnya kasus ini akan digelar dan ditangani pihak Propam Polres Binjai. Karena setiap personel kepolisian yang mengeluarkan sebutir peluru akan dimintai keterangannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terpisah, Kasi Propam Polres Binjai, Iptu Nazrides mengaku, sejauh ini mereka tinggal menunggu perintah dari Kapolres Binjai AKBP Marcellino Sampaouw, apakah pihaknya akan menindak lanjuti permasalahan ini. “Kita tengah berkoordinasi dengan Kapolres,” terang dia.
Akankan pihaknya akan mengambil tindakan tegas dalam hal ini? Iptu Nazrides menjelaskan, pihaknya harus terlebih dahulu memeriksa Iptu S Simarmata. Selanjutnya baru mereka bisa mengetahui tindakan apa yang akan diambil.
“Nanti kita periksa dulu yang bersangkutan. Sejauh ini kita sudah menyita senjata api dari Iptu S Simarmata. Kalau proses selanjutnya kita lihat nanti saja. Apakah tindakan itu melanggar kode etik atau tidak. Namun berdasarkan gelar perkara tadi, diletuskanya senjata api ke udara dikarenakan untuk melerai perkelahian,” tegas Nazrides. (bam/smg)