28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Keponakan Curi Besi Paman

Rahim Fauzi (26) dan Herol Sidabiki (30) di Polsek Medan Timur.(Romeo/Sumut Pos)
Rahim Fauzi (26) dan Herol Sidabiki (30) di Polsek Medan Timur.(Romeo/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Rakidin (45) geram. Dua unit batang besi tiang listrik miliknya dicuri. Sangkin geramnya, Rakidin melaporkan Rahim Fauzi (26) dan Herol Sidabiki (30) yang masih keponakannya ke Polsek Medan Timur.

Setelah buron 1 bulan lebih, Rahim Fauzi warga Jalan Pasar III dan Herol Sidabiki warga Jalan Sehati ditangkap petugas Polsek Medan Timur. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (30/11/2016).

Ketika hendak masuk ke gudang, korban terkejut lantaran 2 unit batang besi tiang listrik miliknya sudah raib. Korban yang tinggal di Jalan Pasar III Gg Cempaka Lingkungan IX Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan sempat menanyakan kepada tetangganya. Korban pun mengetahui bahwa yang mengambil 2 unit batang besi tiang listrik keponakannya sendiri.

Tak terima, korban pun melaporkan hal itu ke Polsek Medan Timur. Laporan korban diterima dengan bukti laporan nomor : LP/538/XII/2016/Reskrim.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan kedua tersangka berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan keduanya dari masyarakat.

Yaqin menjelaskan, 2 unit batang besi tiang listrik seharga Rp 2,8 juta tersebut telah dijual keduanya di parbotot Jalan Mesjid Taufiq dengan harga Rp 50 ribu. “Uang hasil menjual besi itu mereka gunakan untuk makan sehari-hari,” jelasnya.

Menurut Yaqin, 2 unit batang besi tiang listrik tersebut rencananya akan dipasang korban di rumahnya.

“Salah satu pelaku merupakan family korban sehingga mereka tahu persis lokasi dan situasi di sekitar TKP,” tutupnya.(mag-1/ala)

Rahim Fauzi (26) dan Herol Sidabiki (30) di Polsek Medan Timur.(Romeo/Sumut Pos)
Rahim Fauzi (26) dan Herol Sidabiki (30) di Polsek Medan Timur.(Romeo/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Rakidin (45) geram. Dua unit batang besi tiang listrik miliknya dicuri. Sangkin geramnya, Rakidin melaporkan Rahim Fauzi (26) dan Herol Sidabiki (30) yang masih keponakannya ke Polsek Medan Timur.

Setelah buron 1 bulan lebih, Rahim Fauzi warga Jalan Pasar III dan Herol Sidabiki warga Jalan Sehati ditangkap petugas Polsek Medan Timur. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (30/11/2016).

Ketika hendak masuk ke gudang, korban terkejut lantaran 2 unit batang besi tiang listrik miliknya sudah raib. Korban yang tinggal di Jalan Pasar III Gg Cempaka Lingkungan IX Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan sempat menanyakan kepada tetangganya. Korban pun mengetahui bahwa yang mengambil 2 unit batang besi tiang listrik keponakannya sendiri.

Tak terima, korban pun melaporkan hal itu ke Polsek Medan Timur. Laporan korban diterima dengan bukti laporan nomor : LP/538/XII/2016/Reskrim.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan kedua tersangka berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan keduanya dari masyarakat.

Yaqin menjelaskan, 2 unit batang besi tiang listrik seharga Rp 2,8 juta tersebut telah dijual keduanya di parbotot Jalan Mesjid Taufiq dengan harga Rp 50 ribu. “Uang hasil menjual besi itu mereka gunakan untuk makan sehari-hari,” jelasnya.

Menurut Yaqin, 2 unit batang besi tiang listrik tersebut rencananya akan dipasang korban di rumahnya.

“Salah satu pelaku merupakan family korban sehingga mereka tahu persis lokasi dan situasi di sekitar TKP,” tutupnya.(mag-1/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/