MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi lima spesialis bongkar rumah kosong berakhir di penjara. Mereka diringkus unit Reskrim Polsek Medan Area, Selasa (6/3/2018) pagi.
Kapolsek Medan Area, Kompol Jesmi Girsang melalui Kanit Reskrim, Iptu Rudianto Silalahi mengatakan, para tersangka yakni Zul Andre alias Kuncung (36), Ahmad Sovian (26), Anggi Siregar (16), ketiga merupakan warga Jalan Denai, Gang Galon, Medan Denai. Selanjutnya, Gunawan Saputra (17) warga Karimun dan Zapar Purba (26) warga Jalan Denai, Gang Pena, Medan Denai.
“Kelimanya diringkus usai membongkar rumah yang sekaligus dijadikan tempat jualan ayam milik Maimunah di Jalan Denai, Gang Galon. Kelurahan Denai, Medan Denai, Selasa (6/3/2018) sekira pukul 04.00 Wib,” kata Rudianto kepada wartawan, Selasa petang.
Dijelaskannya, dinihari itu, korban dan suaminya hendak membuka kedainya. Namun saat hendak masuk ke dalam kedainya, korban sudah melihat kedainya terbongkar. Atas peristiwa itu, barang-barang korban berupa, 15 tabung gas, 15 ekor ayam potong hilang digasak para pelaku. Merasa dirugikan, korban mendatangi Polsek Medan Area guna membuat laporan pengaduan.
Berdasarkan laporan korban, personel langsung menuju lokasi kejadian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku diketahui berjumlah tiga orang dan identitasnya juga sudah diketahui. Selanjutnya personel bergerak cepat memburu para pelaku.
“Pelaku yang pertama diringkus yakni Zul Andre alias Kincung. Dari pelaku ini dua rekannya yakni Zapar Purba dan Gunawan Saputra turut diamankan. Kepada personel ketiganya mengaku bahwa barang-barang korban atas nama Maimunah sudah dijual kepada orang lain,” ujar Rudi.
Tak hanya itu, lanjut Rudi, para pelaku ini juga mengaku pernah membobol rumah yang laporannya ke masuk ke pihak kita, yang tertuang dalam laporan polisi no : LP / 907/IX/2017 /SPK/ Polsek Medan Area, tgl 17 September 2017 atas nama pelapor Agustina alias Menek. Tapi mereka melakukannya bersama dua rekannya yakni Ahmad Sovian dan Anggi Siregar. Selanjutnya, personel meringkus Ahmad Sovian dan Anggi Siregar.
“Dari pelaku Ahmad Sovian dan Anggi Siregar ini, personel menyita satu unit kulkas merek LG, satu unit dispenser, satulusin piring kaca, 64 buah sendok, 8 buah garpu, satu buah ember cat dan satu Springbed. Selanjutnya kelima pelaku berikut barang bukti diboyong ke markas komando (mako) guna diproses lebih lanjut,” pungkas Rudi. (fad)