28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Gelapkan Mobil Rental, Oknum Polisi Divonis 16 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum polisi yang bertugas di Polda Sumut, Andi Harianto divonis hakim 16 bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan penggelapan mobil rental, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/3).

Majelis hakim diketuai Fahren dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melakukan penggelapan mobil dengan menyebabkan kerugian terhadap korban Indah Pratiwi, sebagaimana Pasal 372 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ucap hakim.

Adapun hal memberatkan, terdakwa telah melakukan penggelapan dan terdakwa merupakan anggota kepolisian. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan itu, majelis hakim waktu 7 hari kepada terdakwa maupun JPU Frianta Felix, untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Diketahui, perkara ini berawal pada 21 Oktober 2022. Saksi Sutomo (petugas kepolisian) menelpon korban Indah Pratiwi dan menanyakan apakah ada mobil yang dirental untuk digunakan adiknya.

Indah pun menanyakan kegunaan mobil tersebut apakah digunakan untuk keperluan dinas. Selanjutnya, Sutomo mengatakan nanti Indah Pratiwi akan dihubungi terdakwa selaku adiknya.

Tak lama, terdakwa Andi Harianto menghubungi Indah untuk mengatakan akan menyewa mobil tersebut selama lima sampai tujuh hari ke depan. Indah pun menjawab akan mengantarkan mobil tersebut ke Polda dengan kesepakatan harga Rp450 ribu per harinya.

Setelah bertemu dengan terdakwa, kesepakatan terjadi dan satu unit mobil toyota Kijang Innova Reborn nomor polisi BK1927-AAK warna hitam, nomor mesin : MHFJB8EM2K1057827, nomor Rangka : 2GDC591127 dirental oleh terdakwa selama 7 hari terhitung sejak 21 Oktober 2022 sampai dengan 27 Oktober 2022 dengan biaya sewa rental yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 450 ribu perhari dan pembayaran sewa dilakukan setelah selesai mobil dirental.

Pada 24 Oktober 2022, korban Indah Pratiwi mengkonfirmasi masa sewa rental kepada terdakwa melalui pesan whatsapp dengan pesan menanyakan sampai kapan rencana menggunakan mobil, terdakwa membalas hingga hari kamis.

Berselang tiga hari, terdakwa menelpon korban Indah Pratiwi dan mengatakan akan memperpanjang mobil hingga hari Senin depan.

Singkat cerita, merasa masa rental sudah habis, korban kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan kapan mobil akan dijemput. Namun pesan singkat melalui whattsapp tersebut tidak terkirim dan berulang kali ditelepon tidak diangkat oleh terdakwa.

Merasa curiga, korban kirim pesan kepada saksi Sutomo untuk menanyakan kapan bisa diambil mobil. Dan Sutomo pun menjawab akan berkoordinasi dengan adiknya. Hingga pukul 12.00 belum ada jawaban dari saksi Sutomo lalu korban Indah Pratiwi kirim pesan whatsapp kepada saksi Sutomo untuk kembali bertanya sedangkan handphone terdakwa sudah tidak aktif.

Kemudian saksi Sutomo mengatakan sudah mengetahui keberadaan adiknya dan besok pagi mobil akan dikembalikan. Keesokan harinya, Sutomo mengabari bahwa terdakwa sudah di Polda dan korban Indah Pratiwi disuruh untuk datang.

Namun, setelah ditanya, terdakwa mengatakan bahwa mobil sudah digadai kepada saksi Eli Siregar dengan nilai pinjaman sebesar Rp40 juta dan terdakwa belum ada uang untuk menebusnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum polisi yang bertugas di Polda Sumut, Andi Harianto divonis hakim 16 bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan penggelapan mobil rental, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/3).

Majelis hakim diketuai Fahren dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melakukan penggelapan mobil dengan menyebabkan kerugian terhadap korban Indah Pratiwi, sebagaimana Pasal 372 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ucap hakim.

Adapun hal memberatkan, terdakwa telah melakukan penggelapan dan terdakwa merupakan anggota kepolisian. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan itu, majelis hakim waktu 7 hari kepada terdakwa maupun JPU Frianta Felix, untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Diketahui, perkara ini berawal pada 21 Oktober 2022. Saksi Sutomo (petugas kepolisian) menelpon korban Indah Pratiwi dan menanyakan apakah ada mobil yang dirental untuk digunakan adiknya.

Indah pun menanyakan kegunaan mobil tersebut apakah digunakan untuk keperluan dinas. Selanjutnya, Sutomo mengatakan nanti Indah Pratiwi akan dihubungi terdakwa selaku adiknya.

Tak lama, terdakwa Andi Harianto menghubungi Indah untuk mengatakan akan menyewa mobil tersebut selama lima sampai tujuh hari ke depan. Indah pun menjawab akan mengantarkan mobil tersebut ke Polda dengan kesepakatan harga Rp450 ribu per harinya.

Setelah bertemu dengan terdakwa, kesepakatan terjadi dan satu unit mobil toyota Kijang Innova Reborn nomor polisi BK1927-AAK warna hitam, nomor mesin : MHFJB8EM2K1057827, nomor Rangka : 2GDC591127 dirental oleh terdakwa selama 7 hari terhitung sejak 21 Oktober 2022 sampai dengan 27 Oktober 2022 dengan biaya sewa rental yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 450 ribu perhari dan pembayaran sewa dilakukan setelah selesai mobil dirental.

Pada 24 Oktober 2022, korban Indah Pratiwi mengkonfirmasi masa sewa rental kepada terdakwa melalui pesan whatsapp dengan pesan menanyakan sampai kapan rencana menggunakan mobil, terdakwa membalas hingga hari kamis.

Berselang tiga hari, terdakwa menelpon korban Indah Pratiwi dan mengatakan akan memperpanjang mobil hingga hari Senin depan.

Singkat cerita, merasa masa rental sudah habis, korban kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan kapan mobil akan dijemput. Namun pesan singkat melalui whattsapp tersebut tidak terkirim dan berulang kali ditelepon tidak diangkat oleh terdakwa.

Merasa curiga, korban kirim pesan kepada saksi Sutomo untuk menanyakan kapan bisa diambil mobil. Dan Sutomo pun menjawab akan berkoordinasi dengan adiknya. Hingga pukul 12.00 belum ada jawaban dari saksi Sutomo lalu korban Indah Pratiwi kirim pesan whatsapp kepada saksi Sutomo untuk kembali bertanya sedangkan handphone terdakwa sudah tidak aktif.

Kemudian saksi Sutomo mengatakan sudah mengetahui keberadaan adiknya dan besok pagi mobil akan dikembalikan. Keesokan harinya, Sutomo mengabari bahwa terdakwa sudah di Polda dan korban Indah Pratiwi disuruh untuk datang.

Namun, setelah ditanya, terdakwa mengatakan bahwa mobil sudah digadai kepada saksi Eli Siregar dengan nilai pinjaman sebesar Rp40 juta dan terdakwa belum ada uang untuk menebusnya. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/