JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Satuan Tugas Kejaksaan Agung dan tim Kejaksaan Negeri Binjai berhasil menangkap tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai tahun anggaran 2007, yakni mantan Kadis PU Binjai Ir. Hj Masniari yang merupakan adik mantan Walikota Binjai Ali Umri.
Menurut info yang diperoleh dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, tersangka ditangkap saat berada di Gang Kavling Nomor 9, RT 06/RW 08, Jati Raden, Jati Sampurna, Bekasi. “Ditangkap pada Minggu (6/4) Pukul 12.40 WIB. Yang bersangkutan selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) asal Kejari Binjai,” katanya di Jakarta.
Menurut Untung, Masniari, merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Binjai. Ia ditetapkan berstatus tersangka setelah diduga kuat melakukan sejumlah tindak pidana korupsi. Antara lain, korupsi anggaran swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, pemeliharaan sungai, drainase dan gedung APBD tahun anggaran 2010, pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai, Sumatera Utara. “Akibat dugaan yang bersangkutan, negara untuk sementara diperkirakan mengalami kerugian hingga senilai kurang lebih Rp 3 miliar,” katanya.
KASUSNYA SEMPAT DIHENTIKAN
Mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Pemerintah Kota Binjai, Masniari masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Kejaksaan Negeri Binjai setelah mangkir dalam proses penyidikan dugaan korupsi dalam pengerjaan pengerasan jalan yang bersumber dari APBD Binjai Tahun 2007. Walaupun sebenarnya kasus itu pernah ditangani Kejatisu malah sudah dihentikan. Kejari Binjai mengaku penanganan kasus itu berbeda yang telah dilakukan Kejatisu.
Perkara dugaan korupsi Mantan Kadis PU Kota Binjai Masniari dalam pekerjaan pengerasan jalan pada dinas prasarana wilayah (Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai) dihentikan atau SP3. Meski demikian, terdapat satu perkara dugaan korupsi lain yang melibatkan Masniari berstatus DPO. Masniari terganjal satu perkara yang ditangani Kejari Binjai. Sehingga meski perkara yang ditangani Kejati Sumut SP3, Masniari masih tersangka di Kejari Binjai.
Dihentikannya proses penyidikan dalam perkara ini, dikarenakan proyek pengaspalan jalan yang dilakukan tahun anggaran 2007-2008 kini sudah berlapis-lapis sehingga tidak bisa lagi dihitung kembali oleh BPK. Meski demikian, ketika ada temuan baru dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan perkara ini kembali dibuka.
Hal itu dikarenakan, perkara ini merupakan kasus lama. Dalam perkara ini, penyidik padahal sempat menetapkan 16 orang tersangka dari 36 saksi. Pengusutan terhadap kasus ini berawal dari laporan audit BPK yang menemukan adanya keganjilan dalam pelaksanaan proyek yang berasal dari dua mata anggaran dari APBD Provinsi Sumatera Utara dan Pemko Binjai. Hasil temuan tersebut kemudian disampaikan ke Kejagung untuk selanjutnya diproses di Kejati Sumut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya kerugian Negara mencapai sebesar Rp2,5 miliar. Laporan yang diberikan oleh BPK RI, berupa data hasil temuan di lapangan yang dilakukan bersama dengan tim ahli.
Dalam kegiatan pengerasan jalan PU Binjai mendapat alokasi dana program bantuan daerah bawahan (BDB) dari Pemerintah Sumut Tahun 2007 sebesar Rp4,9 miliar, serta bantuan dana dari Pemko Binjai Tahun 2008 sebesar Rp13,4 miliar. (gir/bbs/deo)