32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Bawa Sabu ke Lampung, Sopir Divonis 13 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban menghukum M Yusuf Majid (59) selama 13 tahun penjara. Pria asal Desa Karueng, Pidie, Aceh ini yang berprofesi sebagai sopir ini, terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 695,9 gram tujuan Lampung, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/4).

Majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan penuntut umum, dimana terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Mengadili, menjatuhkan terdakwa M Yusuf Majid oleh karenanya dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peradaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Vonis ini sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita, yang semula menuntut dengan pidana yang sama. Atas putusan ini, JPU menyatakan terima sedangkan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Mengutip surat dakwaan, berawal saat tiga petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa akan membawa dan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh menuju Provinsi Bandar Lampung.

Saat itu terdakwa akan melintas di Jalan Medan Banda Aceh Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat. Setelah mendapat informasi tersebut, para polisi langsung berangkat ke tempat yang di maksud dengan melakukan pemantauan. Tak lama kemudian, polisi melihat seseorang sesuai dengan ciri-ciri terdakwa.

Saat itu, terdakwa baru turun dari bus penumpang umum tujuan Kabupaten Langkat Kecamatan Tanjungpura-Banda Aceh dengan membawa tas ransel. Kemudian para saksi polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

Dari penguasaan terdakwa di temukan barang bukti berupa satu bungkus plastik kresek warna biru yang di dalamnya berisi sabu dengan berat bersih 695,9 gram.

Terdakwa mengakui, bahwa sabu tersebut ia dapat dari seseorang yang tidak ia kenal dengan ciri-ciri berambut cepak suruhan Zakaria alias Karia (lidik). Kemudian terdakwa mengakui mendapat upah Rp10 juta jika berhasil mengantar sabu tersebut menuju Provinsi Bandar Lampung. Namun terdakwa baru menerima Rp3 juta untuk biaya diperjalanan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban menghukum M Yusuf Majid (59) selama 13 tahun penjara. Pria asal Desa Karueng, Pidie, Aceh ini yang berprofesi sebagai sopir ini, terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 695,9 gram tujuan Lampung, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/4).

Majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan penuntut umum, dimana terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Mengadili, menjatuhkan terdakwa M Yusuf Majid oleh karenanya dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peradaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Vonis ini sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita, yang semula menuntut dengan pidana yang sama. Atas putusan ini, JPU menyatakan terima sedangkan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Mengutip surat dakwaan, berawal saat tiga petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa akan membawa dan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh menuju Provinsi Bandar Lampung.

Saat itu terdakwa akan melintas di Jalan Medan Banda Aceh Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat. Setelah mendapat informasi tersebut, para polisi langsung berangkat ke tempat yang di maksud dengan melakukan pemantauan. Tak lama kemudian, polisi melihat seseorang sesuai dengan ciri-ciri terdakwa.

Saat itu, terdakwa baru turun dari bus penumpang umum tujuan Kabupaten Langkat Kecamatan Tanjungpura-Banda Aceh dengan membawa tas ransel. Kemudian para saksi polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

Dari penguasaan terdakwa di temukan barang bukti berupa satu bungkus plastik kresek warna biru yang di dalamnya berisi sabu dengan berat bersih 695,9 gram.

Terdakwa mengakui, bahwa sabu tersebut ia dapat dari seseorang yang tidak ia kenal dengan ciri-ciri berambut cepak suruhan Zakaria alias Karia (lidik). Kemudian terdakwa mengakui mendapat upah Rp10 juta jika berhasil mengantar sabu tersebut menuju Provinsi Bandar Lampung. Namun terdakwa baru menerima Rp3 juta untuk biaya diperjalanan. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/