25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polisi Damaikan Dua Kelompok Bertikai di Percut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan mendamaikan dua kelompok warga yang terlibat cekcok hingga berujung pengerusakan rumah di Jalan Tanjungbunga, Dusun I Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, dengan cara mediasi atau restoratif justice. Dua kelompok yang bertikai hingga berujung saling lapor itu, yakni Zulinar Zebua istri dari Yulianus Dohare, serta Sabar Silalahi dan M Zainul Arifin.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, kedua kelompok tersebut sepakat menjalin perdamaian secara kekeluargaan dan tidak saling melapor kembali. Disebutnya, proses perdamaian berlangsung di Kantor Desa Amplas, Jalan Protokol, Dusun 1 Tambak Rejo, Kecamatan Percut Seituan. “Mediasi disaksikan Kepala Desa Amplas Edi Purwanto, Kanit Opsnal 4 Sat Intelkam AKP HT Pakpahan, Bhabinkamtibmas Polsek Percut Seituan Aipda Suwandi dan Babinsa Koramil Percut Seituan Serda M Rasyid,” kata Valentino, Selasa (5/4).

Ia mengungkapkan, terhadap Yulianus Dohare dan Sabar Silalahi serta rekan-rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ditangguhkan penahanannya pada Jumat (1/4) lalu. Selain itu, penyidik tengah menyiapkan administrasi penyidikan untuk penghentian penyidikan perkara saling lapor tersebut. “Diharapkan dengan terjalinnya perdamaian secara kekeluargaan ini, keamanan dan kenyamanan di Desa Amplas bisa terwujud,” tandasnya.

Sebelumnya, ratusan warga dari Dusun Wulansuari, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang mendatangi Polrestabes Medan Jalan HM Said, Sabtu (5/3) siang. Aksi yang dikomandoi Berliana (26), meminta kepada pimpinan yang ada di Polrestabes Medan segera membebaskan dua orang warga yang ditahan oleh pihak kepolisian, Josua Simamora dan Dani Limbong. “Kedua warga yang ditangkap juga tidak ada surat penangkapannya dan juga dua orang diduga sebagai pelakunya adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh Julianus Doharo dan kawan-kawan,” ucap Berliana (26) pimpinan aksi yang berorasi di Mapolrestabes Medan.

Menurut Berliana, permasalahan tersebut dipicu persoalan sepele yang berujung pada percekcokan pada 21 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Wulanduari, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan.(ris/azw)

Kedua pihak juga sama-sama saling melaporkan. Josua Simamora dan Dani Limbong yang juga mengalami luka-luka melaporkan ke Polsek Percut Seituan. Namun prosesnya terkesan lamban.

Sementara Yulianus Dohare yang membuat laporan di Polrestabes Medan langsung ditanggapi. Hal inilah yang membuat kesal masyarakat, sehingga memutuskan untuk bersama-sama mendatangi Polrestabes Medan.

Massa menuntut keadilan, di mana Yulianus yang juga sudah dilaporkan tetapi masih tetap terlihat berkeliaran. Massa juga meminta kepada Kapolrestabes melepaskan kedua warga dari Desa Wulan Suari tersebut. “Aksi yang dilakukan aksi damai untuk meminta keadilan kepada pimpinan Polrestabes Medan agar objektif melihat kasus yang ada,” terangnya. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan mendamaikan dua kelompok warga yang terlibat cekcok hingga berujung pengerusakan rumah di Jalan Tanjungbunga, Dusun I Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, dengan cara mediasi atau restoratif justice. Dua kelompok yang bertikai hingga berujung saling lapor itu, yakni Zulinar Zebua istri dari Yulianus Dohare, serta Sabar Silalahi dan M Zainul Arifin.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, kedua kelompok tersebut sepakat menjalin perdamaian secara kekeluargaan dan tidak saling melapor kembali. Disebutnya, proses perdamaian berlangsung di Kantor Desa Amplas, Jalan Protokol, Dusun 1 Tambak Rejo, Kecamatan Percut Seituan. “Mediasi disaksikan Kepala Desa Amplas Edi Purwanto, Kanit Opsnal 4 Sat Intelkam AKP HT Pakpahan, Bhabinkamtibmas Polsek Percut Seituan Aipda Suwandi dan Babinsa Koramil Percut Seituan Serda M Rasyid,” kata Valentino, Selasa (5/4).

Ia mengungkapkan, terhadap Yulianus Dohare dan Sabar Silalahi serta rekan-rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ditangguhkan penahanannya pada Jumat (1/4) lalu. Selain itu, penyidik tengah menyiapkan administrasi penyidikan untuk penghentian penyidikan perkara saling lapor tersebut. “Diharapkan dengan terjalinnya perdamaian secara kekeluargaan ini, keamanan dan kenyamanan di Desa Amplas bisa terwujud,” tandasnya.

Sebelumnya, ratusan warga dari Dusun Wulansuari, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang mendatangi Polrestabes Medan Jalan HM Said, Sabtu (5/3) siang. Aksi yang dikomandoi Berliana (26), meminta kepada pimpinan yang ada di Polrestabes Medan segera membebaskan dua orang warga yang ditahan oleh pihak kepolisian, Josua Simamora dan Dani Limbong. “Kedua warga yang ditangkap juga tidak ada surat penangkapannya dan juga dua orang diduga sebagai pelakunya adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh Julianus Doharo dan kawan-kawan,” ucap Berliana (26) pimpinan aksi yang berorasi di Mapolrestabes Medan.

Menurut Berliana, permasalahan tersebut dipicu persoalan sepele yang berujung pada percekcokan pada 21 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Wulanduari, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan.(ris/azw)

Kedua pihak juga sama-sama saling melaporkan. Josua Simamora dan Dani Limbong yang juga mengalami luka-luka melaporkan ke Polsek Percut Seituan. Namun prosesnya terkesan lamban.

Sementara Yulianus Dohare yang membuat laporan di Polrestabes Medan langsung ditanggapi. Hal inilah yang membuat kesal masyarakat, sehingga memutuskan untuk bersama-sama mendatangi Polrestabes Medan.

Massa menuntut keadilan, di mana Yulianus yang juga sudah dilaporkan tetapi masih tetap terlihat berkeliaran. Massa juga meminta kepada Kapolrestabes melepaskan kedua warga dari Desa Wulan Suari tersebut. “Aksi yang dilakukan aksi damai untuk meminta keadilan kepada pimpinan Polrestabes Medan agar objektif melihat kasus yang ada,” terangnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/